Proses Pengurusan Ganti Nama Dalam Konteks Hukum Kewarganegaraan

Pendahuluan

Setiap orang mempunyai hak untuk mengganti nama dan ini juga berlaku dalam konteks hukum kewarganegaraan. Ganti nama dapat dilakukan atas berbagai alasan seperti hendak mengubah identitas diri, menghindari nama yang buruk, atau mengikuti adat istiadat tertentu. Namun, dalam melakukan proses pengurusan ganti nama, diperlukan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku sehingga proses tersebut dapat dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Peraturan yang Berlaku

Pengurusan ganti nama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Pasal 57 UU tersebut, setiap warga negara yang ingin mengganti namanya harus mengajuakan permohonan ke instansi yang berwenang, yaitu Kantor Catatan Sipil (KCS) di tempat ia bertempat tinggal.

Syarat-Syarat Pengurusan Ganti Nama

Untuk mengurus ganti nama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  Proses Pengurusan Ganti Nama Dalam Konteks Hukum Identifikasi Kendaraan

1. Surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Kepala KCS.

2. Salinan KTP dan KK yang masih berlaku.

3. Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pencatatan perkawinan, perceraian, atau pengangkatan anak jika terdapat perubahan status keluarga.

4. Surat keterangan dari instansi yang berwenang jika ingin mengubah nama karena adat istiadat atau agama.

5. Bukti pembayaran biaya administrasi.

Proses Pengurusan Ganti Nama

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ganti nama ke KCS setempat. Prosedur pengajuan permohonan ganti nama meliputi:

1. Mendatangi KCS setempat dan mengisi formulir permohonan ganti nama.

2. Menyerahkan surat permohonan, dokumen persyaratan, dan bukti pembayaran ke petugas KCS.

3. Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas KCS.

4. Apabila dokumen lengkap dan valid, petugas KCS akan memberikan surat tanda terima dan jadwal pengambilan sumpah di depan pejabat Kementerian Agama.

5. Setelah mengambil sumpah, surat keputusan ganti nama akan dikeluarkan oleh KCS dan nama baru akan dicatat dalam dokumen kependudukan.

  Proses Pengurusan Ganti Nama Dalam Konteks Hukum Akta Lainnya

Biaya Pengurusan Ganti Nama

Biaya pengurusan ganti nama di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Namun, biasanya biaya pengurusan ganti nama berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Kesimpulan

Ganti nama dalam konteks hukum kewarganegaraan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu. Namun, proses pengurusan ganti nama harus dilakukan dengan mengikuti regulasi yang berlaku agar dapat diakui secara sah. Dengan mengetahui syarat dan prosedur pengurusan ganti nama, diharapkan masyarakat dapat melakukan proses ini dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.