Prosedur Sertifikasi Halal merupakan bukti resmi bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi standar syariah Islam. Di era modern ini, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kebutuhan bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Produk yang memiliki sertifikat halal memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses produksi, dan distribusi bebas dari unsur haram atau najis, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat Muslim. Selain itu, banyak negara kini mewajibkan sertifikasi halal untuk beberapa jenis produk, menjadikan sertifikasi ini sebagai langkah strategis bagi perusahaan maupun pelaku UMKM untuk memperluas pasar.
Pengertian Prosedur Sertifikasi Halal
Prosedur sertifikasi halal adalah rangkaian langkah resmi yang harus ditempuh oleh produsen atau penyedia jasa untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang berwenang, seperti BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Indonesia. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan memenuhi standar syariah Islam, baik dari segi bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
Prosedur ini mencakup serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran permohonan, verifikasi dokumen, audit atau pemeriksaan lapangan, hingga pengeluaran fatwa halal oleh MUI dan penerbitan sertifikat resmi oleh BPJPH. Dengan mengikuti prosedur ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produknya aman, halal, dan terpercaya, serta dapat bersaing di pasar lokal maupun internasional yang menuntut kehalalan produk.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum bagi produsen dan konsumen. Beberapa dasar hukum yang mengatur sertifikasi halal antara lain:
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
- UU ini menjadi payung hukum utama mengenai kewajiban, prosedur, dan lembaga yang berwenang dalam sertifikasi halal.
- Menetapkan bahwa setiap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim harus bersertifikat halal, baik makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021
Mengatur tata cara penyelenggaraan Jaminan Produk Halal secara teknis, termasuk pendaftaran, pemeriksaan, audit, dan penerbitan sertifikat halal.
Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Jaminan Produk Halal
PMA memberikan pedoman lebih rinci mengenai persyaratan dokumen, proses audit, dan mekanisme pengawasan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI berperan dalam menilai dan mengeluarkan fatwa halal atas produk yang diajukan, sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Produk dan Layanan yang Memerlukan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai produk dan layanan yang berkaitan dengan konsumsi atau penggunaan sehari-hari. Berikut kategori yang memerlukan sertifikasi halal:
Produk Makanan dan Minuman
- Semua jenis makanan olahan, minuman, snack, produk bakery, hingga makanan siap saji.
- Contoh: daging olahan, minuman kopi atau teh kemasan, kue kering, bumbu instan.
Produk Farmasi dan Suplemen Kesehatan
- Obat-obatan, suplemen, vitamin, dan produk kesehatan lain yang dikonsumsi manusia.
- Contoh: sirup obat, kapsul herbal, suplemen nutrisi, madu olahan.
Produk Kosmetik dan Perawatan Tubuh
- Produk yang digunakan untuk perawatan kulit, rambut, dan kecantikan.
- Contoh: sabun, shampoo, losion, make-up, parfum.
Layanan dan Fasilitas Pendukung
- Restoran, katering, hotel, fasilitas katering di pesawat, dan layanan transportasi makanan.
- Contoh: restoran fast food, katering pernikahan, layanan makanan hotel.
Produk Non-Makanan Lain yang Terkait Konsumsi
- Produk yang berhubungan dengan konsumsi atau kontak langsung dengan tubuh manusia.
- Contoh: gelatin, enzim, bahan tambahan pangan, produk halal untuk industri farmasi.
Persyaratan Umum Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan agar produk atau layanan dinyatakan halal. Persyaratan ini mencakup bahan baku, proses produksi, dokumentasi, dan sistem manajemen. Berikut penjelasan lengkapnya:
Bahan Baku Halal
- Produk harus bebas dari bahan haram seperti babi, alkohol, atau zat yang membahayakan kesehatan.
- Setiap bahan baku harus memiliki dokumen pendukung yang jelas, termasuk sertifikat halal dari pemasok jika tersedia.
Proses Produksi dan Distribusi Halal
- Proses produksi harus bersih dan terhindar dari kontaminasi bahan haram.
- Alat dan fasilitas produksi harus dipisahkan antara bahan halal dan non-halal jika menggunakan bahan non-halal di tempat yang sama.
- Proses distribusi juga harus memastikan produk tetap halal hingga sampai ke konsumen.
Dokumentasi dan Label Produk
- Perusahaan harus memiliki SOP (Standard Operating Procedure) yang jelas terkait halal.
- Label produk harus mencantumkan informasi yang sesuai dengan ketentuan halal, seperti daftar bahan dan tanggal kedaluwarsa.
Sistem Manajemen Halal (Halal Management System/HMS)
- Untuk industri skala besar, diperlukan penerapan sistem manajemen halal untuk memastikan seluruh proses produksi dan pengawasan berjalan sesuai standar syariah.
- HMS membantu mempermudah audit internal dan mempercepat proses sertifikasi.
Kepatuhan Hukum dan Standar
Produk harus mematuhi standar nasional dan internasional terkait keamanan pangan dan kosmetik, selain standar halal.
Langkah-Langkah Prosedur Sertifikasi Halal
Prosedur sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan resmi yang harus dilalui oleh produsen atau penyedia jasa. Berikut langkah-langkah yang biasanya ditempuh:
Registrasi dan Pengajuan Permohonan
- Pelaku usaha mendaftar melalui Sistem Informasi Halal (SIH) di website BPJPH.
- Mengisi formulir permohonan sertifikasi halal dan mengunggah dokumen pendukung, seperti daftar bahan baku, SOP produksi, dan informasi fasilitas produksi.
Verifikasi Dokumen
- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Dokumen yang diverifikasi meliputi: daftar bahan baku, sertifikat halal dari pemasok (jika ada), SOP produksi, label produk, dan dokumen pendukung lainnya.
Audit atau Pemeriksaan Lapangan
- Tim auditor melakukan inspeksi langsung ke fasilitas produksi.
- Pemeriksaan meliputi kebersihan, pemisahan alat produksi, prosedur produksi, penyimpanan bahan baku, dan proses distribusi.
- Tujuan audit adalah memastikan seluruh proses mematuhi standar halal.
Penilaian dan Fatwa Halal oleh MUI
- Setelah audit selesai, dokumen dan hasil pemeriksaan dikirim ke MUI.
- MUI menilai dan mengeluarkan fatwa halal untuk produk yang telah memenuhi syarat.
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi bagi produk yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
- Sertifikat berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan prosedur tertentu.
Perpanjangan dan Pemeliharaan Sertifikat
- Produk harus diaudit ulang sebelum masa berlaku sertifikat habis.
- Perusahaan wajib menjaga kepatuhan prosedur halal agar sertifikat tetap valid.
Tips Mempercepat Proses Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal bisa memakan waktu beberapa bulan jika persiapan kurang matang. Untuk mempercepat proses dan menghindari penolakan, berikut beberapa tips yang dapat diikuti oleh pelaku usaha:
Siapkan Dokumen dengan Lengkap dan Rapi
- Pastikan daftar bahan baku, sertifikat pemasok, SOP produksi, dan label produk tersedia dan terdokumentasi dengan baik.
- Dokumen yang lengkap akan meminimalkan revisi dan mempercepat verifikasi oleh BPJPH.
Terapkan Sistem Manajemen Halal (HMS) Sejak Awal
- Untuk perusahaan berskala besar, sistem manajemen halal membantu memastikan seluruh proses produksi sesuai standar syariah.
- HMS juga memudahkan audit internal sebelum pemeriksaan resmi.
Pisahkan Proses Produksi Halal dan Non-Halal
- Jika fasilitas produksi menangani bahan non-halal, pastikan alat, peralatan, dan area produksi dipisahkan.
- Hal ini meminimalkan risiko kontaminasi dan memudahkan auditor dalam pemeriksaan lapangan.
Gunakan Jasa Konsultan Halal
Konsultan halal berpengalaman dapat membantu menyiapkan dokumen, mengatur audit internal, dan memberi panduan sesuai prosedur BPJPH.
Ikuti Panduan BPJPH dan Update Peraturan
- Selalu ikuti pedoman terbaru dari BPJPH terkait prosedur dan persyaratan sertifikasi halal.
- Kepatuhan terhadap aturan terbaru mengurangi risiko penundaan atau revisi dokumen.
Keunggulan Prosedur Sertifikasi Halal PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups menawarkan layanan pendampingan sertifikasi halal yang berbeda dari layanan standar, dengan sejumlah keunggulan yang menguntungkan pelaku usaha:
Pendampingan Lengkap dari Awal hingga Akhir
- Tim profesional mendampingi pelaku usaha sejak persiapan dokumen, audit internal, hingga penerbitan sertifikat halal.
- Mengurangi risiko kesalahan atau dokumen kurang lengkap yang dapat memperlambat proses.
Audit Internal Terstruktur
- Sebelum audit resmi, tim melakukan pengecekan menyeluruh pada bahan baku, proses produksi, dan fasilitas.
- Memastikan semua prosedur sudah sesuai standar halal sehingga audit BPJPH berjalan lancar.
Efisiensi Waktu dan Proses
- Dengan pengalaman dan sistem yang terorganisir, proses sertifikasi dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan jika dilakukan sendiri.
- Pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan birokrasi dan prosedur teknis.
Kepastian dan Keamanan Dokumen
- Semua dokumen dikelola dengan aman dan sesuai ketentuan resmi BPJPH dan MUI.
- Mengurangi risiko kehilangan dokumen atau revisi yang berulang.
Pendampingan Perpanjangan Sertifikat
Layanan tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan; tim juga memberikan panduan dan pendampingan untuk perpanjangan sertifikat agar tetap valid.
Dukungan untuk UMKM dan Industri Besar
Layanan dapat disesuaikan dengan skala usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar dengan fasilitas produksi kompleks.
Profesional dan Berpengalaman
Tim Jangkar Global Groups memiliki pengalaman dalam menangani berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga suplemen kesehatan.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




