Pro Kontra Perjanjian Pra Nikah

Pendahuluan

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (PNA) adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian. Meskipun belum populer di Indonesia, perjanjian pra nikah semakin banyak digunakan di negara-negara Barat. Artinya, ia memiliki keuntungan dan kerugian sendiri seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.

Pro

1. Perlindungan asetDengan perjanjian pra nikah, pasangan dapat memilih untuk memisahkan aset mereka secara jelas sebelum menikah. Dalam hal perceraian, hal ini akan mempermudah proses pembagian aset sehingga tidak terjadi perdebatan yang berkepanjangan. 2. Mencegah terjadinya perselisihanDalam sebuah pernikahan, konflik seringkali terjadi. Namun, dengan adanya perjanjian pra nikah, pasangan dapat menentukan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan yang berlebihan dalam hal pembagian aset.3. Memperkuat komitmenDalam membuat perjanjian pra nikah, pasangan akan melalui diskusi yang dalam tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan uang dan aset. Hal ini dapat memperkuat komitmen antara pasangan, karena mereka akan mempertimbangkan hal-hal yang lebih jauh ke depan.4. Membantu dalam menyusun rencana keuanganPerjanjian pra nikah juga dapat membantu pasangan dalam menyusun rencana keuangan mereka. Hal ini akan membantu mereka dalam merencanakan masa depan mereka secara lebih baik dan terstruktur.

  Persyaratan Nikah WNA dan WNI

Kontra

1. Menurunkan rasa percayaPerjanjian pra nikah dapat menurunkan rasa percaya di antara pasangan. Pasangan dapat merasa seolah-olah satu sama lain tidak percaya pada satu sama lain dan tidak mempertimbangkan bahwa pernikahan adalah sebuah institusi yang dibangun atas dasar saling percaya.2. MahalPerjanjian pra nikah membutuhkan biaya tambahan yang cukup besar. Hal ini dapat menjadi masalah bagi pasangan yang tidak mampu untuk mengeluarkan biaya tambahan tersebut. 3. Membutuhkan waktu yang lebih lamaProses membuat perjanjian pra nikah membutuhkan waktu yang lebih lama dan dapat menambah tekanan yang dirasakan oleh pasangan, khususnya menjelang hari pernikahan.4. Tidak sepenuhnya legal di IndonesiaMeskipun perjanjian pra nikah dapat dibuat di Indonesia, ia tidak sepenuhnya diakui oleh hukum di Indonesia. Dalam beberapa kasus, perjanjian pra nikah dapat dianggap tidak berlaku oleh pengadilan.

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Meskipun perjanjian pra nikah dapat memberikan perlindungan terhadap aset dan mencegah terjadinya perselisihan, ia juga dapat menurunkan rasa percaya antara pasangan dan membutuhkan biaya dan waktu yang lebih besar. Oleh karena itu, pasangan harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian sebelum membuat perjanjian pra nikah.

  Contoh Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam
admin