Bagi sebagian pengusaha, impor barang dari luar negeri menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Namun, selain harus memenuhi persyaratan bea cukai, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif. Apa itu Pph Pasal 22 Impor Tarif dan bagaimana cara menghitungnya? Simak panduan lengkapnya di artikel ini.
Pengertian Pph Pasal 22 Impor Tarif
Pph Pasal 22 Impor Tarif adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri. Pajak ini dikenakan pada saat barang masuk ke wilayah Indonesia, dan ditanggung oleh importir atau penerima barang. Pajak ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Pph Pasal 22 Impor Tarif yang mengubah perhitungan tarif yang sebelumnya menggunakan persentase menjadi nilai absolut. Impor Barang Dari Hongkong: Panduan Lengkap
Siapa yang Harus Membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif?
Menurut aturan yang berlaku saat ini, setiap importir atau penerima barang wajib membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:
- Barang impor yang nilainya kurang dari atau sama dengan USD 1000
- Barang impor yang digunakan untuk kepentingan pemerintah atau internasional
- Barang impor yang didonasikan untuk kepentingan sosial
Bagi importir atau penerima barang yang wajib membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif, pajak ini harus dibayarkan sebelum barang diambil dari gedung bea cukai. Jika tidak dibayarkan, barang tidak akan dikeluarkan dari gedung bea cukai dan importir atau penerima barang akan dikenakan sanksi.
Cara Menghitung Pph Pasal 22 Impor Tarif
Sebelum mengetahui cara menghitung Pph Pasal 22 Impor Tarif, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tarif pajak ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang diimpor. Tarif pajak yang berlaku saat ini bisa dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk menghitung Pph Pasal 22 Impor Tarif, pertama-tama importir atau penerima barang harus mengetahui nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) dari barang yang diimpor. CIF adalah harga barang ditambah biaya asuransi dan pengiriman dari negara asal ke Indonesia.
Setelah mengetahui nilai CIF, importir atau penerima barang harus menghitung Pph Pasal 22 Impor Tarif dengan rumus berikut:
Pph Pasal 22 Impor Tarif = Tarif Pajak x (Nilai CIF + Tarif Pajak)
Sebagai contoh, jika importir ingin mengimpor barang berupa mesin yang memiliki nilai CIF USD 10.000 dan tarif pajak sebesar 5%, maka Pph Pasal 22 Impor Tarif yang harus dibayarkan adalah:
Pph Pasal 22 Impor Tarif = 5% x (USD 10.000 + 5%) = USD 525
Cara Membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif
Setelah menghitung Pph Pasal 22 Impor Tarif, importir atau penerima barang harus segera membayar pajak tersebut. Ada beberapa cara untuk membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif, yaitu:
- Membayar di kantor bea cukai
- Membayar melalui bank
- Membayar melalui sistem pembayaran online
Pada umumnya, importir atau penerima barang akan diminta untuk membayar Pph Pasal 22 Impor Tarif di kantor bea cukai terdekat. Namun, jika importir atau penerima barang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor bea cukai, ada pilihan lain untuk membayar pajak tersebut.
Membayar melalui bank atau sistem pembayaran online bisa dilakukan dengan cara meminta surat setoran pajak dari kantor bea cukai dan membayar pajak tersebut melalui bank atau sistem pembayaran online yang sudah bekerja sama dengan kantor bea cukai.
Kesimpulan
Pph Pasal 22 Impor Tarif adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri. Pajak ini dikenakan pada saat barang masuk ke wilayah Indonesia, dan ditanggung oleh importir atau penerima barang. Untuk menghitung Pph Pasal 22 Impor Tarif, importir atau penerima barang harus mengetahui tarif pajak yang berlaku, nilai CIF barang yang diimpor, dan cara menghitung Pph Pasal 22 Impor Tarif. Pajak ini harus dibayarkan sebelum barang diambil dari gedung bea cukai, dan ada beberapa cara untuk membayar pajak tersebut.