PPh 26 Tenaga Kerja Asing – Di era globalisasi, banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis. Kehadiran TKA ini membawa tantangan perpajakan tersendiri, khususnya terkait dengan kewajiban pajak atas penghasilan yang mereka terima selama bekerja di Indonesia.
Salah satu pajak yang wajib di perhatikan adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). PPh 26 dikenakan pada penghasilan yang di terima oleh Wajib Pajak luar negeri, termasuk TKA, dari sumber di Indonesia. Pajak ini berbeda dengan PPh 21 yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.
Baca Juga : Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Pengertian PPh 26 Tenaga Kerja Asing
PPh 26 adalah pajak yang di kenakan atas penghasilan yang di terima oleh Wajib Pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia. Dalam konteks Tenaga Kerja Asing (TKA), PPh 26 berlaku untuk gaji, honorarium, tunjangan, fasilitas, atau bonus yang mereka terima selama bekerja di Indonesia.
Berbeda dengan PPh 21 yang di kenakan pada Warga Negara Indonesia atau orang asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri, PPh 26 di tujukan khusus untuk orang asing yang belum menjadi subjek pajak dalam negeri. Dengan kata lain, pajak ini di potong langsung dari penghasilan bruto TKA oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PPh 26
Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah orang asing yang bekerja di Indonesia dengan izin resmi, yaitu IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Setiap TKA yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau jasa di Indonesia wajib dipotong PPh 26, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26.
Penghasilan yang Dikenakan PPh 26
TKA di kenai PPh 26 atas berbagai jenis penghasilan, antara lain:
- Gaji dan honorarium
- Tunjangan dan fasilitas kerja
- Bonus atau insentif lain
- Penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang di lakukan di Indonesia
Baca Juga : Perlindungan Hukum TKA Di Indonesia
Tarif PPh 26 Tenaga Kerja Asing
PPh 26 di kenakan pada penghasilan yang di terima oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari sumber penghasilan di Indonesia. Pajak ini di potong langsung dari penghasilan bruto oleh perusahaan tempat TKA bekerja.
Tarif Umum
Tarif umum PPh 26 adalah 20% dari penghasilan bruto. Artinya, pajak di potong sebelum di kurangi biaya atau tunjangan lain.
Tarif Khusus Berdasarkan P3B
Jika TKA berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) dengan Indonesia, tarif PPh 26 dapat lebih rendah, biasanya antara 10% hingga 15%. Syaratnya, TKA harus memiliki bukti domisili pajak dari negara asalnya. Contoh negara yang memiliki tarif khusus P3B dengan Indonesia antara lain Singapura, Malaysia, Jepang, Belanda, dan Australia.
Contoh Perhitungan
Misalnya, seorang TKA Jepang menerima gaji Rp100 juta per bulan:
- Dengan tarif umum 20%, PPh 26 = 20% × 100 juta = Rp20 juta
- Dengan tarif P3B 10%, PPh 26 = 10% × 100 juta = Rp10 juta
Dengan mekanisme ini, perusahaan tetap mematuhi aturan pajak, sementara TKA dapat menikmati tarif yang lebih rendah jika negara asalnya memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia.
Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan PPh 26
Pemotongan dan pelaporan PPh 26 merupakan kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak atas penghasilan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kemudian, Mekanisme ini memastikan bahwa pajak di bayarkan tepat waktu dan sesuai peraturan.
Pemotongan Pajak
- Pajak di potong langsung dari penghasilan bruto TKA sebelum di bayarkan.
- Besaran pemotongan mengikuti tarif PPh 26, yaitu 20% atau lebih rendah jika berlaku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- Pemotongan di lakukan setiap kali TKA menerima penghasilan, baik berupa gaji, tunjangan, bonus, maupun honorarium.
Penyetoran Pajak
- Setelah di potong, perusahaan wajib menyetor PPh 26 ke kas negara melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat perusahaan terdaftar.
- Penyetoran di lakukan setiap bulan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Pelaporan Pajak
- Perusahaan wajib melaporkan pemotongan PPh 26 menggunakan SPT Masa PPh 26 setiap bulan.
- TKA menerima bukti potong sebagai bukti bahwa pajaknya telah di potong dan di setor.
- Bukti potong ini dapat di gunakan TKA jika ingin mengklaim tarif lebih rendah berdasarkan P3B atau untuk kebutuhan administrasi di negara asalnya.
Peran Perusahaan
Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki tanggung jawab penuh untuk:
- Memastikan TKA memiliki izin kerja (IMTA) dan dokumen pendukung lainnya.
- Melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 26 tepat waktu.
- Memberikan bukti potong kepada TKA.
- Memastikan kepatuhan terhadap aturan P3B jika TKA berasal dari negara dengan perjanjian pajak
Dokumen Pendukung PPh 26 Tenaga Kerja Asing
Agar pemotongan dan pelaporan PPh 26 dapat di lakukan dengan benar, perusahaan harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Juga, Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas penghasilan TKA dan pemotongan pajak yang di lakukan.
IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
- Dokumen resmi yang di keluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Menjadi syarat utama TKA dapat bekerja secara sah di Indonesia.
- Di gunakan sebagai bukti bahwa TKA memperoleh penghasilan dari pekerjaan resmi.
NPWP TKA (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Jika TKA memiliki NPWP, perusahaan dapat menerapkan tarif P3B untuk mendapatkan keringanan pajak.
- NPWP TKA berfungsi sebagai bukti identitas pajak di Indonesia.
Kontrak Kerja – PPh 26 Tenaga Kerja Asing
- Menjelaskan jenis penghasilan, jumlah gaji, tunjangan, bonus, dan fasilitas lain.
- Kontrak kerja menjadi dasar perhitungan PPh 26 yang dipotong perusahaan.
Bukti Pemotongan PPh 26
- Perusahaan wajib memberikan bukti potong kepada TKA.
- Bukti potong menunjukkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah di potong serta di setor ke kas negara.
- Dokumen ini juga berguna jika TKA ingin mengklaim tarif lebih rendah berdasarkan P3B atau untuk administrasi di negara asalnya.
Dokumen Pendukung Tambahan
- Bukti transfer atau slip gaji yang menunjukkan penghasilan TKA.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya surat keterangan domisili pajak jika menggunakan tarif P3B.
Kewajiban Perusahaan dalam PPh 26 Tenaga Kerja Asing
Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki tanggung jawab penuh terkait pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 26. Kewajiban ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Memastikan Legalitas TKA
- Memastikan TKA memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
- Memastikan dokumen pendukung lainnya lengkap, seperti NPWP TKA jika ingin memanfaatkan tarif P3B.
Melakukan Pemotongan Pajak
- Memotong PPh 26 dari penghasilan bruto TKA setiap kali penghasilan di bayarkan.
- Tarif pemotongan mengikuti ketentuan: 20% dari penghasilan bruto atau tarif lebih rendah jika berlaku P3B.
Menyetor Pajak Tepat Waktu – PPh 26 Tenaga Kerja Asing
- Menyetor PPh 26 ke kas negara melalui KPP tempat perusahaan terdaftar.
- Penyetoran di lakukan setiap bulan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Memberikan Bukti Potong
- Memberikan bukti potong PPh 26 kepada TKA sebagai bukti bahwa pajak telah di potong dan di setor.
- Bukti potong juga berguna jika TKA ingin mengklaim tarif P3B atau untuk administrasi di negara asalnya.
Melaporkan Pemotongan Pajak
- Melaporkan PPh 26 setiap bulan melalui SPT Masa PPh 26.
- Pastikan laporan akurat dan lengkap agar perusahaan tidak terkena sanksi administrasi.
Sanksi dan Risiko Tidak Mematuhi PPh 26
Ketidakpatuhan terhadap PPh 26 Tenaga Kerja Asing dapat menimbulkan sanksi administratif maupun risiko hukum bagi perusahaan. Oleh karena itu, memahami konsekuensi dari kelalaian sangat penting untuk menghindari kerugian finansial maupun reputasi.
Sanksi Administratif
Perusahaan yang terlambat melakukan pemotongan, penyetoran, atau pelaporan PPh 26 dapat di kenai:
- Denda keterlambatan penyetoran pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
- Denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 26.
- Bunga atas pajak yang belum di setor sesuai lama keterlambatan.
Risiko Hukum – PPh 26 Tenaga Kerja Asing
Jika perusahaan mengabaikan kewajiban pemotongan atau penyetoran PPh 26, dapat berpotensi menghadapi:
- Pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Tuntutan hukum atau sanksi pidana ringan hingga berat jika terbukti ada penggelapan pajak.
Risiko Reputasi dan Operasional
- Ketidakpatuhan dapat merusak reputasi perusahaan di mata otoritas pajak maupun publik.
- TKA dapat menunda atau menolak bekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pajak yang sah.
- Potensi kesulitan administrasi bagi TKA terkait klaim tarif P3B atau dokumen pajak internasional.
Keunggulan PPh 26 Tenaga Kerja Asing di PT. Jangkar Global Groups
Penerapan PPh 26 untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Jangkar Global Groups bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan strategis bagi perusahaan dan TKA. Berikut keunggulannya:
Kepastian Hukum dan Kepatuhan Pajak
Dengan penerapan PPh 26 yang tepat, perusahaan memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perpajakan Indonesia. Juga, Hal ini melindungi perusahaan dari risiko sanksi administratif maupun hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi TKA yang bekerja di Indonesia.
Pengelolaan Pajak yang Transparan – PPh 26 Tenaga Kerja Asing
Pemotongan dan penyetoran pajak di lakukan secara terstruktur dan rutin setiap bulan. TKA menerima bukti potong yang jelas, sehingga pengelolaan pajak menjadi transparan dan dapat di pertanggungjawabkan.
Tarif Pajak yang Fleksibel
Jika TKA berasal dari negara dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), PT. Jangkar Global Groups dapat menerapkan tarif pajak lebih rendah. Juga, Hal ini memberikan keuntungan finansial bagi TKA sekaligus meningkatkan daya tarik perusahaan dalam merekrut tenaga kerja asing.
Memudahkan Administrasi Perusahaan – PPh 26 Tenaga Kerja Asing
Dokumen dan prosedur PPh 26 yang tertata rapi memudahkan perusahaan dalam:
- Pemotongan dan penyetoran pajak.
- Pelaporan SPT Masa PPh 26.
- Penyiapan dokumen untuk audit atau pemeriksaan pajak.
Meningkatkan Reputasi Perusahaan
Kepatuhan pajak yang baik menunjukkan profesionalisme PT. Jangkar Global Groups. Hal ini meningkatkan kepercayaan TKA, mitra bisnis, dan pemerintah, serta memperkuat citra perusahaan sebagai perusahaan internasional yang patuh regulasi.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




