Pmk Re Import – Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengajukan

Adi

Updated on:

Pmk Re Import - Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengajukan
Direktur Utama Jangkar Goups

Pmk Re Import – Maka Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.010/2019 atau yang lebih di kenal dengan PMK Re Impor adalah peraturan yang mengatur tentang impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen atau tarif preferensi. Sehingga PMK Re Impor ini di berlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk tujuan meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi impor barang yang tidak di perlukan. Import Ban Dibatasi – Apa itu dan Mengapa Penting?

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Pengertian Pmk Re Import

Pengertian Pmk Re Import

PMK Re Impor adalah peraturan yang memungkinkan importir untuk mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen atau tarif preferensi jika barang yang di impor masuk dalam kriteria tertentu. Sehingga Kriteria yang di maksud adalah barang yang masuk dalam daftar barang impor yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Manfaat Pmk Re Import

Maka PMK Re Impor memiliki manfaat yang cukup besar bagi para importir, antara lain:

  1. Mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen atau tarif preferensi sehingga mengurangi biaya impor.
  2. Sehingga Meningkatkan daya saing produk impor di pasar dalam negeri.
  3. Mengurangi impor barang yang tidak di perlukan sehingga meningkatkan produksi dalam negeri.
  4. Memperkuat industri dalam negeri karena adanya persaingan yang sehat.

Cara Mengajukan Pmk Re Import

Cara Mengajukan Pmk Re Import

Untuk mengajukan PMK Re Impor, importir harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti beberapa tahapan, antara lain:

Syarat Mengajukan Pmk Re Import

Maka Ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh importir untuk dapat mengajukan PMK Re Impor, antara lain:

  • Memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang.
  • Sehingga Melakukan impor barang yang masuk dalam daftar barang impor yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
  • Barang yang di impor harus sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang di tetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
  • Barang yang di impor harus sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahapan Mengajukan Pmk Re Import

Maka Terdapat beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh importir untuk mengajukan PMK Re Impor, antara lain:

  1. Sehingga Mengisi formulir permohonan PMK Re Impor yang dapat di unduh dari website Kementerian Keuangan.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti SKI dan daftar barang impor.
  3. Oleh karena itu Mengajukan permohonan PMK Re Impor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  4. Menunggu proses verifikasi dan pengajuan persetujuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Maka Jika di setujui, importir akan mendapatkan PMK Re Impor yang dapat di gunakan saat melakukan impor barang.

Kesimpulan

PMK Re Impor adalah peraturan yang di berlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mengurangi impor barang yang tidak di perlukan. Sehingga PMK Re Impor ini memungkinkan importir untuk mendapatkan fasilitas bea masuk nol persen atau tarif preferensi jika barang yang di impor masuk dalam kriteria tertentu. Maka Importir yang ingin mengajukan PMK Re Impor harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti beberapa tahapan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

  Biaya Surat Impor: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor