Persyaratan WNA Poland Menikah di Indonesia

Adi

Updated on:

Persyaratan WNA Poland Menikah di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Pernikahan multibudaya sudah menjadi satu hal yang banyak terjadi di masa kini. Banyak WNI yang kemudian memutuskan untuk melakukan perkawinan campuran dengan WNA Poland. Namun, jika pasangan tersebut memutuskan untuk menikah di Indonesia, tentu ada persyaratan menikah dengan beda negara WNA Poland menikah di Indonesia yang harus lengkap.

baca juga : LOWONGAN KERJA DI POLANDIA

Persyaratan-persyaratannya pernikahan campuran biasanya berkaitan dengan keperluan pendataan di kedua negara. Memang kesannya sedikit rumit karena banyak persyaratan tambahan. Simak persiapannya untuk WNA Poland yang akan menikah di Indonesia berikut:

Persyaratan WNA Poland Menikah Di Indonesia

Kementerian Luar Negeri Indonesia menetapkan beberapa persyaratan umum untuk WNA yang akan menikah di Indonesia. Persyaratan ini tentu harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratan  oleh WNA Poland yang akan menikah di Indonesia:

1. Memiliki Visa Lengkap | Persyaratan WNA Poland Menikah

Yang paling penting bagi seorang WNA yang akan menikah di Indonesia adalah visa lengkap dan tentunya aktif. Dalam hal ini  bisa jenis visa apa saja. Namun jika bertujuan menetap, tentu visa transit dan visa turis nantinya harus ubah. Atau bisa juga dengan izin menetap.

Baca juga : Syarat Visa Kerja Polandia

 

  Visa Medis Burundi

2. Memenuhi Semua Dokumen 

Jumlah dokumen  WNA yang akan menikah di Indonesia lumayan banyak. Pengurusannya pun tak hanya memakan beberapa hari. Karenanya, persiapkan dokumen dengan baik dan luangkan waktu untuk mengurusnya.

Baca juga: Persyaratan Schengen Visa Polandia

Persiapan Persyaratan WNA Poland Menikah

 

Persiapan Persyaratan WNA Poland Menikah

Untuk menyertai pemenuhan persyaratan pernikahan multibudaya, ada beberapa dokumen. Karenanya, persiapkan dokumen berikut sebagai persyaratan WNA Poland menikah di Indonesia:

 

1. Izin Dari Kedutaan | Persyaratan WNA Poland Menikah

Bagi WNA Polandia yang akan menikah di Indonesia tentu harus mendapatkan izin dari kedutaan negara Polandia. Izin ini nantinya yang akan mengawali semua proses pengurusan persyaratan pernikahan. Tanpa adanya izin dari kedutaan atau konsulat, seorang WNA Poland tidak bisa menikah di Indonesia.

Baca juga: Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Polandia

 

2. Fotokopi Paspor atau KITAS

WNA yang ada di Indonesia tentu akan memiliki paspor. Untuk kelengkapan dokumen, paspor juga harus ada dalam bentuk fotokopi. Peran paspor adalah sebagai pengganti identitas karena tentunya seorang WNA tidak memiliki KTP bukan? Karenanya, cukup gunakan fotocopy paspor.

Baca juga: Penerjemah Tersumpah Bahasa Polandia

 

3. Fotokopi Visa atau Izin Menetap | Persyaratan WNA Poland Menikah

Seorang WNA yang datang ke Indonesia belum tentu memiliki izin menetap. Namun jika akan melangsungkan pernikahan maka paling tidak WNA Poland harus memegang visa, atau bisa juga dengan izin menetap. Dokumen yang satu ini menjadi bukti bahwa WNA Poland menetap di Indonesia secara legal dan terdaftar.

Baca juga: Persyaratan WNA Poland Menikah di Indonesia

 

4. Akta Kelahiran

WNA Poland yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia juga harus menyertakan akta kelahiran. Dokumen ini juga berperan sebagai bukti identitas yang resmi dan legal. Namun berbeda dengan kedua dokumen sebelumnya, akta kelahiran yang harus ada adalah dokumen asli, bukan hasil fotokopi.

Baca juga: Jasa Pembuatan Visa Poland

 

5. Pas Foto | Persyaratan WNA Poland Menikah di Indonesia

Sertakan juga pas foto untuk melengkapi dokumen. Pas foto sama seperti pengurusan pernikahan biasa, yaitu dengan latar belakang biru. Untuk jumlahnya, delapan lembar. Empat lembar berukuran 2×3 dan empat lainnya berukuran 3×4.

Baca juga: Legalisir Certificate of Graduation Kedutaan Poland

 

  Tips Mendapatkan Visa Schengen Bisnis

6. Surat Kepolisian

Seorang WNA Poland yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia juga harus melapor ke kepolisian setempat. Pelaporan di lakukan untuk membuat data terkait kepentingan WNA tersebut. Pelaporan tersebut akan menghasilkan STMD. Surat ini bisa di lampirkan pada dokumen yang akan di serahkan untuk mengurus pernikahan.

Baca juga: Jasa Legalisir Kedutaan Poland, Solusi Legalisasi Dokumen Kunjungan Budaya Anda Sebagai Diplomat Bidang Budaya Indonesia ke Poland

 

7. Surat Keterangan Dari Dukcapil | Persyaratan WNA Poland Menikah

Selain melapor ke kepolisian, pernikahan yang akan terlaksana juga harus di laporkan ke Dukcapil setempat. Tujuannya tentu karena Dukcapil lah yang mengurusi penduduk di wilayah tertentu. Termasuk juga jika ada WNA yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia dan dengan Warga Negara Indonesia.

Baca juga: LEGALISIR BUKU NIKAH DI EMBASSY POLAND

 

8. Surat Keterangan Memeluk Agama Islam

Persyaratan WNA Poland menikah di Indonesia yang terakhir ini khusus bagi WNA Poland yang menikah dengan pemeluk Agama Islam. Pernikahan tentu akan di lakukan secara Islam dan di daftarkan di KUA. Karenanya, sebelum pernikahan di langsungkan perlu juga di cantumkan surat keterangan bahwa WNA pemeluk Agama Islam.

Baca juga : PERATURAN BARU TURIS KE POLAND

Langkah Pengurusan Persyaratan WNA Poland yang Menikah di Indonesia

Untuk bisa mengurus persyaratan pernikahan multibudaya dengan lancar, tentu ada langkah-langkahnya. Langkah ini harus secara runtut sesuai dengan pedoman pengurusan pernikahan dengan WNA. Perhatikan langkah-langkah berikut saat mengurus pernikahan multibudaya di Indonesia:

 

  • Yang pertama, kedua calon pengantin tentu harus melaporkan ke RT/RW setempat.
  • Langkah tersebut bisa  oleh calon mempelai WNI yang tinggal di daerah tersebut.
  • Pelaporan di tujukan untuk melaporkan bahwa akan di langsungkan pernikahan dengan warga negara asing.
  • Urutan pelaporan di lakukan mulai dari RT, RW, hingga kecamatan.
  • Setelah pelaporan akan di dapatkan surat keterangan pendaftaran pernikahan.
  • Jangan lupa untuk meminta surat keterangan belum menikah saat melakukan pelaporan.
  • Selanjutnya, pasangan yang akan menikah harus mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan.
  • Tak hanya mempelai yang WNA, tapi mempelai yang WNI juga memiliki persyaratan tersendiri.
  • Semua dokumen yang sudah di tetapkan untuk pernikahan dengan WNA Poland harus lengkap dan benar.
  • Jika sudah, beberapa dokumen perlu di terjemahkan.
  • Gunakan jasa penerjemah tersumpah untuk hal menerjemahkan dokumen yang diminta.
  • Beberapa dokumen juga perlu di legalisir di Kedutaan.
  • Legalisir terlebih dahulu dokumen yang dalam ketentuannya harus di legalisir.
  • Jika semua dokumen sudah lengkap dengan terjemahan atau legalisir nya maka, dokumen tersebut siap untuk di serahkan.
  • Serahkan dokumen sekaligus mendaftarkan pernikahan. 
  • Jika dokumen lengkap, proses pendaftaran akan lancar-lancar saja.
  • Dalam waktu beberapa hari, dokumen akan sudah di verifikasi.
  • Jika semua proses sudah selesai, dokumen terverifikasi, maka, pernikahan dengan WNA Poland sudah bisa di langsungkan di Indonesia.
  Formulir Permohonan Visa Jepang

 

Persyaratan Menikah WNA Poland

Inilah persyaratan menikah wna poland di indonesia yang wajib di penuhi adalah surat keterangan tidak ada halangan menikah/Certificate No IMpedement (CNI) dari kedutaan poland :

 

cni poland, Persyaratan WNA Poland Menikah

translate cni poland, Persyaratan WNA Poland Menikah

 

Dan inilah contoh buku nikah antara warga negara indonesia dan warga negara poland :

contoh buku nikah poland , Persyaratan WNA Poland Menikah

Jasa Pengurusan Pernikahan WNA Poland di Indonesia

Banyaknya persyaratan WNA Poland menikah di Indonesia yang harus ada persiapan ini terkait dengan kepentingan kedua negara. Tujuannya tentu untuk membuat pendataan dan arsip. Maka dari itu, tak heran jika persyaratan menikah dengan orang yang berbeda negara seperti Poland membutuhkan persiapan yang banyak.

Beberapa orang merasa persyaratan tersebut sangat menyita waktu. Sedangkan jika tidak lengkap, pernikahan tidak bisa berlangsung. Tenang saja karena ada Jangkar Groups yang akan melayani keperluan anda. Anda tak perlu khawatir lagi meluangkan banyak waktu untuk mengurus persyaratan pernikahan WNA Poland.

 

Jasa Persyaratan WNA Menikah di Indonesia

Jasa Persyaratan WNA Menikah di Indonesia

Kami sudah berpengalaman dalam pengurusan dokumen untuk WNA yang akan menikah di Indonesia. Anda bisa mempercayakan keperluan anda kepada kami. Kami akan selesaikan segala persyaratan pernikahan multibudaya anda dengan cepat sementara anda tak perlu kehilangan banyak waktu untuk mengurusnya.

 

Karena pernikahan dengan WNA Poland menjadi urusan dua negara, sudah tentu banyak persyaratan yang harus lengkap. Sebelum menikah, sebaiknya rencanakan waktu yang panjang untuk pengurusan dokumen ini. Penggunaan jasa pengurusan persyaratan WNA Poland menikah di Indonesia juga bisa di pertimbangkan.

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor