Apa itu SKCK? : Persyaratan SKCK Makassar
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminal di kepolisian. Dan juga, SKCK biasanya di perlukan untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengikuti seleksi pendidikan. Persyaratan SKCK Makassar. Lampiran Sidik Jari SKCK: Prosedur, Persyaratan, dan Lainnya
Bagaimana Cara Mengajukan SKCK di Makassar?
Untuk mengajukan SKCK di Makassar, ada juga beberapa persyaratan yang perlu di penuhi. Pertama, calon pemohon harus membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian, kedua, calon pemohon harus membawa formulir permohonan SKCK yang sudah di isi dan juga di tandatangani. Sehingga, Formulir permohonan bisa di dapatkan di kantor polisi atau di website resmi kepolisian. Serta, Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pemohon bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk mengajukan SKCK. Proses pengajuan akan memakan waktu sekitar satu minggu.
Siapa yang Berhak Mendapatkan SKCK? : Persyaratan SKCK Makassar
Kemudian, SKCK dapat di berikan kepada siapa saja yang memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh kepolisian. Namun, ada beberapa orang yang tidak dapat mendapatkan SKCK, seperti orang yang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau orang yang sedang dalam proses penyidikan atau pengadilan.
Bagaimana Jika SKCK Di tolak? : Persyaratan SKCK Makassar
Namun, Jika SKCK di tolak, ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Salah satunya adalah karena adanya catatan kriminal atau rekam jejak kriminal yang di miliki calon pemohon. Jika demikian, calon pemohon dapat mengajukan banding atau melakukan upaya hukum untuk memperbaiki catatan kepolisian.
Bagaimana Jika SKCK Hilang? : Persyaratan SKCK Makassar
Jika SKCK hilang, calon pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang SKCK ke kantor polisi terdekat. Persyaratan yang perlu di penuhi sama seperti saat mengajukan SKCK pertama kali.
Bagaimana Jika SKCK Sudah Expired?
SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya satu tahun. Jika masa berlaku SKCK telah habis, calon pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru. Persyaratan yang perlu di penuhi sama seperti saat mengajukan SKCK pertama kali.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups