Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mengetahui catatan seorang individu di ranah hukum. SKCK digunakan sebagai salah satu syarat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan lain-lain.
Alur Pembuatan SKCK di Polres
Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh kepolisian. Pertama, calon pemohon harus mengajukan permohonan SKCK ke Polres terdekat. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan pas foto terbaru.
Persyaratan Dokumen Pendukung
Selain dokumen yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa persyaratan dokumen pendukung lainnya yang harus dipenuhi oleh calon pemohon SKCK. Dokumen tersebut antara lain adalah:
1. Surat pengantar dari tempat kerja atau sekolah
2. Fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus
3. Fotokopi NPWP
4. Surat keterangan sehat dari dokter
5. Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang ditunjuk
Pembayaran Biaya Pembuatan SKCK
Setelah semua dokumen lengkap, calon pemohon harus membayar biaya pembuatan SKCK. Besar biaya pembuatan SKCK berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000.
Proses Verifikasi
Setelah semua dokumen dan biaya pembuatan SKCK telah dipenuhi, polisi akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang diberikan oleh calon pemohon. Proses verifikasi meliputi pemeriksaan data kependudukan, data pidana, dan rekam jejak calon pemohon.
Waktu Pembuatan SKCK
Waktu pembuatan SKCK bisa berbeda-beda tergantung dari jumlah pemohon yang datang ke Polres. Namun, secara umum SKCK dapat diambil setelah 7-14 hari kerja.
Tips dalam Membuat SKCK
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu calon pemohon dalam membuat SKCK:
1. Pastikan dokumen yang diserahkan lengkap dan valid
2. Hindari memberikan informasi palsu atau mengada-ngada
3. Datang ke Polres pada jam kerja yang telah ditentukan
4. Bersikap sopan dan ramah terhadap petugas kepolisian
5. Patuhi setiap aturan dan prosedur yang telah ditentukan