Persyaratan pembagian rumah harta gono gini – Harta bersama atau sering di sebut harta gono gini. Dalam bentuk rumah untuk mencapai hasil dan pembagian yang memuaskan. Terhadap para pihak hendaknya memperhatikan dan membandingkan tanggal pernikahan atau perceraian dengan tanggal harta tersebut di peroleh.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Persyaratan pembagian rumah harta gono gini
Karena tidak menutup kemungkinan beberapa dari pasangan suami-istri sudah memiliki harta sebelum menikah, seperti rumah, tanah, dan lain-lain. Maka menjadi penting untuk di perhatikan tanggal yang tercantum pada sertifikat adalah tanggal setelah pernikahan dan sebelum terjadi perceraian, maka status harta atau rumah tersebut termasuk harta gono-gini.
Jika akta jual beli sebelum tanggal pernikahan, maka harta tersebut tidak termasuk harta bersama, sehingga untuk melakukan perbuatan hukum (untuk menjual rumah atau rumah tersebut) ini tidak di perlukan siapapun. Begitu juga dengan harta atau tanah yang di miliki suami atau istri yang merupakan warisan dari masing-masing pihak.
Dalam pasal 37 ayat 1 menyebutkan bahwa pembagian harta gono-gini karena perceraian di atur menurut hukum masing (berbeda keyakinan), yakni hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya yang di anut oleh masing – masing pihak. pasal 37 UU perkawinan tahun 1974 tidak menetapkan secara tegas mengenai pembagian bagi suami atau istri yang bercerai.
Persyaratan pembagian harta gono gini
Beberapa syarat dapat di lakukan terkait pembagian harta gono-gini:
- Suami atau istri meninggal dunia
apa bila salah satu baik suami atau istri yang sudah bercerai ternyata meninggal dunia dan pihak yang masih hidup berkeingin menjual harta bersama yang berbentuk rumah atau yang lainnya, tentu sekali di perlukan persetujuan dari pihak lain yaitu anaknya. Hal ini di perlukan karena anak dalam hal ini memiliki hak dari salah satu pihak yang meninggal dunia.
- Pernyataan setuju tidaknya si anak
Penting si anak untuk menyatakan sikap dalam hal ini “persetujuan” menjual rumah harta gono-gini, kondisinya berbeda-beda. Jika anak masih di bawah umur maka perlu surat perwalian dari pengadilan.
Jika anak sedang berada di luar negeri, di sini perlu ada surat persetujuan atas materai dan di legalisir oleh perwakilan RI Negara setempat.
2. Di tentukan secara khusus rumah hibah atau warisan
Apa bila rumah atau harta lainnya di dapatkan dari hibah atau warisan maka tidak di perlukan persetujuan dari anak-anaknya. Misalnya: apa bila masa perkawinan si istri mendapatkan harta warisan, lalu suatu saat si istri ingin menjual warisan tersebut maka ia tidak memerlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Jadi sangatlah penting adanya bukti kematian baik suami atau istri dan surat ahli waris dari kelurahan atau kecamatan.