PERSYARATAN PEMBAGIAN RUMAH HARTA GONO GINI

Adi

Updated on:

PERSYARATAN PEMBAGIAN RUMAH HARTA GONO GINI
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan pembagian rumah harta gono gini – Harta bersama atau sering di sebut harta gono gini. Dalam bentuk rumah untuk mencapai hasil dan pembagian yang memuaskan. Terhadap para pihak hendaknya memperhatikan dan membandingkan tanggal pernikahan atau perceraian dengan tanggal harta tersebut di peroleh.

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

Persyaratan pembagian rumah harta gono gini

Karena tidak menutup kemungkinan beberapa dari pasangan suami-istri sudah memiliki harta sebelum menikah, seperti rumah, tanah, dan lain-lain. Maka menjadi penting untuk di perhatikan tanggal yang tercantum pada sertifikat adalah tanggal setelah pernikahan dan sebelum terjadi perceraian, maka status harta atau rumah tersebut termasuk harta gono-gini.

LUKMAN AZIS SH MH REBUTAN RUMAH HARTA GONO GINI

Jika akta jual beli sebelum tanggal pernikahan, maka harta tersebut tidak termasuk harta bersama, sehingga untuk melakukan perbuatan hukum (untuk menjual rumah atau rumah tersebut) ini tidak  di perlukan siapapun. Begitu juga dengan harta atau tanah yang di miliki suami atau istri yang merupakan warisan dari masing-masing pihak.

  Kasus yang disidangkan secara online

Dalam pasal 37 ayat 1 menyebutkan bahwa pembagian harta gono-gini karena perceraian di atur menurut hukum masing (berbeda keyakinan), yakni hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya yang di anut oleh masing – masing pihak.  pasal 37 UU perkawinan tahun 1974 tidak menetapkan secara tegas mengenai pembagian bagi suami atau istri yang bercerai.

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI KARENA PERCERAIAN

Persyaratan pembagian harta gono gini

Beberapa syarat dapat di lakukan terkait pembagian harta gono-gini:

  1. Suami atau istri meninggal dunia

apa bila salah satu baik suami atau istri yang sudah bercerai ternyata meninggal dunia dan pihak yang masih hidup berkeingin menjual harta bersama yang berbentuk rumah atau yang lainnya, tentu sekali di perlukan persetujuan dari pihak lain yaitu  anaknya. Hal ini di perlukan karena anak dalam hal ini memiliki hak dari salah satu pihak yang  meninggal dunia.

  1. Pernyataan setuju tidaknya si anak

Penting si anak untuk menyatakan sikap dalam hal ini “persetujuan”  menjual rumah harta gono-gini, kondisinya berbeda-beda. Jika anak masih di bawah umur maka perlu surat perwalian dari pengadilan.

  Tanah Girik Menjadi SHM

Jika anak sedang berada di luar negeri, di sini perlu ada surat persetujuan atas materai dan  di legalisir oleh perwakilan RI Negara setempat.

PEMBAGIAN RUMAH HARTA GONO GINI

2. Di tentukan secara khusus rumah hibah atau warisan

Apa bila rumah atau harta lainnya di dapatkan dari hibah atau warisan maka tidak di perlukan persetujuan dari anak-anaknya. Misalnya: apa bila masa perkawinan si istri mendapatkan harta warisan, lalu suatu saat si istri ingin menjual warisan tersebut maka ia tidak memerlukan persetujuan dari anak-anaknya.

Jadi sangatlah penting adanya bukti kematian baik suami atau istri dan surat ahli waris dari kelurahan atau kecamatan.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor