Perkenalan
Nikah merupakan salah satu momen penting dalam hidup setiap individu. Nikah adalah suatu bentuk pernikahan yang diatur oleh hukum dan agama. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum nikah di KUA. Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut tergantung pada masing-masing KUA dan tergantung pada wilayah masing-masing. Berikut ini adalah beberapa persyaratan nikah di KUA 2023.
Persyaratan Pemberkatan Nikah
Persyaratan pemberkatan nikah di KUA 2023 adalah sebagai berikut:1. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa.2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum.5. Surat Keterangan Pindah bagi yang melakukan nikah di luar daerah.6. Fotokopi Akta Kelahiran yang telah dilegalisir.7. Pasphoto calon pengantin, masing-masing 4 lembar berwarna hitam putih atau berwarna.
Persyaratan Nikah Siri
Persyaratan nikah siri di KUA 2023 adalah sebagai berikut:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua belah pihak.2. Pasphoto calon mempelai, masing-masing 4 lembar berwarna hitam putih atau berwarna.3. Surat Keterangan Mampu Membayar Mahar bagi pihak laki-laki.4. Surat Kuasa dari KUA bagi laki-laki yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah.5. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap KUA.
Persyaratan Nikah Beda Agama
Persyaratan nikah beda agama di KUA 2023 adalah sebagai berikut:1. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa.2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum.5. Surat Keterangan Pindah bagi yang melakukan nikah di luar daerah.6. Fotokopi Akta Kelahiran yang telah dilegalisir.7. Pasphoto calon pengantin, masing-masing 4 lembar berwarna hitam putih atau berwarna.8. Surat Pernyataan dari kedua belah pihak yang menyatakan untuk menghormati agama masing-masing.
Persyaratan Cerai dan Akta Cerai
Persyaratan cerai dan akta cerai di KUA 2023 adalah sebagai berikut:1. Surat Pengajuan Cerai yang diajukan oleh salah satu pihak.2. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa sudah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalan damai.3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri yang masih berlaku.4. Akta Perkawinan yang telah dilegalisir.5. Surat Pernyataan dari kedua belah pihak yang menyatakan kesepakatan untuk bercerai.6. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap KUA.
Persyaratan Pencatatan Perkawinan
Persyaratan pencatatan perkawinan di KUA 2023 adalah sebagai berikut:1. Surat Keterangan Nikah dari KUA setempat.2. Fotokopi Akta Nikah yang telah dilegalisir.3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri yang masih berlaku.4. Surat Pernyataan dari kedua belah pihak yang menyatakan untuk menghormati agama masing-masing.5. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap KUA.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa persyaratan nikah di KUA 2023 yang perlu dipenuhi oleh setiap individu. Penting untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum menikah, agar proses nikah dapat berjalan lancar dan berhasil. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu anda dalam persiapan untuk menikah di KUA.