Persyaratan Menikah dengan WNA India – Menikah dengan warga negara asing (WNA) India di Indonesia memerlukan serangkaian persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi. Salah satu dokumen penting adalah Certificate of No Impediment to Marriage (CNI), yang di keluarkan oleh Kedutaan Besar India di Jakarta. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Persyaratan Menikah dengan WNA India | Persyaratan Menikah dengan WNA India
Dokumen dari WNA India:
- Surat Singel : Surat keterangan dari pemerintah kota di india yang menyatakan statusnya belum menikah/singel.
- Selanjutnya, CNI dari Kedutaan India ; CNI (Certificate of No Impediment to Marriage): Surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA India tidak memiliki halangan untuk menikah. Surat ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar India di Jakarta.
- Paspor yang masih berlaku.
- Kemudian, Akta kelahiran.
- Selanjutnya, Surat keterangan domisili.
- Kemudian, Jika pernah menikah, akta cerai atau akta kematian pasangan. Syarat Menikah WNA Australia Panduan Lengkap Mixed Marriage
Dokumen dari WNI:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK).
- Kemudian, Akta kelahiran.
- Selanjutnya, Surat keterangan domisili dari RT/RW.
- Kemudian, Surat keterangan belum menikah dari kelurahan.
- Selanjutnya, Dokumen Tambahan:
- Surat persetujuan dari kedua calon mempelai.
- Kemudian, Pas foto.
Prosedur Menikah dengan WNA India di Indonesia | Persyaratan Menikah dengan WNA India
Mengurus CNI di Kedutaan Besar India:
- WNA India harus mengajukan permohonan CNI ke Kedutaan Besar India di Jakarta.
- Kedutaan akan memproses permohonan dan mengeluarkan CNI jika semua persyaratan terpenuhi.
Mengurus Surat Keterangan Nikah di Kantor Kelurahan:
Setelah mendapatkan CNI, calon pasangan harus mengurus surat keterangan nikah di kantor kelurahan tempat WNI berdomisili.
Mendaftarkan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA):
- Untuk pernikahan non-muslim, pendaftaran di lakukan di Kantor Catatan Sipil.
- Untuk pernikahan muslim, pendaftaran di lakukan di KUA.
Pencatatan Pernikahan:
- Setelah semua dokumen lengkap dan prosedur terpenuhi, pernikahan akan di catat secara resmi.
- Kemudian pasangan akan mendapatkan buku nikah.
Pelaporan Pernikahan ke kedutaan besar India:
Setelah mendapatkan buku nikah indonesia, pasangan wajib melaporkan pernikahan nya di kedutaan besar india.
Cara Mengurus CNI di Kedutaan Besar India | Persyaratan Menikah dengan WNA India
- WNA India perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.
- Selanjutnya, Mengunjungi Kedutaan Besar India di Jakarta untuk mengajukan permohonan CNI.
- Kemudian, Mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
- Selanjutnya, Membayar biaya administrasi yang di tetapkan.
- Kemudian, Menunggu proses penerbitan CNI.
Penting untuk Di perhatikan
- Persyaratan dan prosedur dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
- Sebaiknya calon pasangan menghubungi instansi terkait, seperti Kedutaan Besar India, Kantor Kelurahan, Kantor Catatan Sipil, atau KUA, untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.
- Dokumen dokumen yang berbahasa asing, wajib di terjemahkan ke bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups