PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA AFGHANISTAN

Menikah dengan warga afghanistan adalah hak warga negara indonesia untuk memilih pasangan hidupnya. Apabila anda sudah bertekad ingin menikah dengan wna afghanistan maka inilah persyaratan menikah dengan wna afghanistan di indonesia yang wajib anda lengkapi sebelum kedatangan sang calon penganten afghanistan datang ke indonesia karena wna afghanistan wajib mengurus surat izin menikah dari departemen luar negeri di Kabul, Afghanistan.

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

Persyaratan orang indonesia menikah dengan orang afghanistan :

  1. Surat pengajuan dari KUA tempat menikah sesuai domisili WNI kepada kedutaan besar afghanistan
  2. Foto copy KTP calon suami dan calon istri (copy tazkira/id card)
  3. Foto copy pasport calon suami dan calon istri
  4. Terakhir Surat keterangan belum menikah dari calon suami dan calon istri (Letter of declaration single status)

baca juga : PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA AFGHANISTAN

 

Letter of declaration single status from afghanisthan persyaratan menikah dengan afghanistan

 

  Perkawinan Campuran Kata Lain

Afghanisthan Letter of declaration single status persyaratan menikah dengan afghanistan

 

persyaratan menikah surat keterangan belum menikah dari afghanisthan

 

5. Surat Izin dari orang tua calon suami dan istri (parental letter for permission)

6. Surat keterangan tentang orang tua dari calon suami dan calon istri (certificate of parent)

7. Surat persetujuan mempelai wanita (approval letter from the women bridge)

8. Surat keterangan asal usul calon suami dan calon istri (certificate of origin)

9. Surat keterangan menikah calon suami dan calon istri (Certificate to marriage)

10. Kartu Keluarga calon suami dan calon istri (Family member card)

11. Terakhir KTP orang tua dan buku nikah orang tua calon suami dan calon istri (Id of parent and parent marriage book)

baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Afghanistan

 

Menikah dengan orang Afghanistan

Selanjutnya untuk nomer 4, bagi calon pengantin dari WNA Afghanistan harus mengurusnya di kementrian luar negeri (ministry of foreign) di Kota Kabul Afghanistan. Setelah mendapatkan persetujuan dari kementian luar negeri afghanisthan maka calon pengantin tersebut bisa datang ke indonesia untuk menyerahkan surat keterangan belum menikah ke kedutaan afghanistan di jakarta untuk di buatkan legalisasi surat keterangan belum menikah atau lebih dikenal dengan surat NOC (No Objection Certificate) alias surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah.

baca juga : Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Afghanistan

Alamat kedutaan afghanistan 

JL Doktor Kusumaatmaja S.H, No. 15, RT.9/RW.4, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 telp : +62213143169

  Perkawinan Campuran (Antar Dua Budaya) Lebih Memudahkan Terjadinya

 

Penerjemah Tersumpah

Setelah anda mendapatkan legalisasi surat keterangan belum menikah dari kedutaan afghanistan, surat tersebut di terjemahkan kedalam bahasa indonesia dan bisa di serah ke kepala KUA untuk di proses pernikahan di KUA setempat.

baca juga : Jasa Legalisir Kedutaan Afghanistan Terbaik Dan Terpercaya

2 pemikiran pada “PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA AFGHANISTAN”

Komentar ditutup.