Ganti Agama Apa Saja Persyaratannya ? | Dukcapil

Adi

Updated on:

PERSYARATAN GANTI AGAMA DI DISDUK CAPIL
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan ganti agama di Dukcapil – Dalam hal mengenai tata cara pindah agama dan cara mendaftarkan di catatan sipil, penulis perlu membahas beberapa hal penting yang berkaitan dengan pindah agama dan cara mendaftarkannya di catatan sipil.

Baca juga : jasa ganti nama ktp

 

PERSYARATAN GANTI NAMA DI DISDUK CAPIL LUKMAN AZIS SH MH

 

Persyaratan ganti agama di disduk capil

misalnya,

  1. Syarat- syarat apa saja yang harus terpenuhi agar dapat pindah agama atau keyakinan dan sah secara hukum.
  2. Syarat – syarat apa saja yang harus siap agar pernikahan nantinya dapat terdaftar di kantor catatan sipil.
  3. Apa akibat hukumnya apa bila seseorang melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan orang tua.
  4. Apakah pihak orang tua dapat menuntut seorang suami dari orang yang melakukan pernikahan tanpa persetujuannya.

Baca Juga : jasa ganti nama terpercaya 100%

Persyaratan ganti agama apa aja sih ?

Mengenai persoalan di atas apakah ini perempuan muslim yang memutuskan akan pindah agama ke agama non muslim, atau sebaliknya.

  Cara Membuat KK Baru Dan Akta Kelahiran

1. Berkaitan dengan bisa atau tidaknya pindah agama, dan dinyatakan sah secara hukum, tidak diperlukan syarat-syarat tertentu. Asalkan keputusan dari pihak yang mau pindah agama tersebut sudah benar benar di yakini dengan hati nurani yang bulat (bukan semata-semata karena alasan perkawinan). Hal ini pun tidak ada hubungannya dengan masalah hukum.

Baca juga : permohonan ganti nama

 

2. Persoalan poin ke-dua diatas; syarat – syarat agar pernikahan dapat didaftarkan di kantor catatan sipil, tentunya mengacu pada pasal 2 Undang-Unndang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Yang berbunyi sebagai berikut:

  • Pertama Perkawinan sah, apa bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
  • Kedua Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perUndang-undangan yang berlaku.

Baca juga : persyaratan mengganti nama

 

Perkawinan menurut agama atau kepercayaan , Persyaratan ganti agama

 

Sehingga pada setiap perkawinan sebelum tercatat di Kantor Catatan Sipil, haruslah berlangsung menurut agama atau kepercayaan kedua mempelai. Di sertai lampiran bukti bahwa perkawinan telah terlaksana menurut hukum dan tata cara agama, baru kemudian dapat di Kantor Catatan Sipil.

Baca juga : cara ganti nama anak

Perkawinan secara islam

Khususnya perkawinan yang berlaku secara islam, maka perkawinannya di daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi perkawinan yang non muslim dapat mencatatkan pada Kantor Catatan Sipil dengan menyertakan dokumen kependudukan masing mempelai, yaitu antara lain:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  3. Akte Lahir

Baca juga : tata cara perubahan atau ganti nama

 

  Pembuatan Duplikat Akta Cerai Di Pengadilan | Surat Cerai

3. Akibat hukum apa bila melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan orang tua. Sebelum membahas perkawinan tanpa persetujuan orang tua sebaiknya terlebih dahulu mengetahui beberapa syarat-syarat perkawinan, yaitu antara lain:

  1. Pernikahan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
  2. Untuk melaksanakan pernikahan seseorang yang belum cukup umur atau masih di bawah 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/wali.

Baca juga : persyaratan ganti nama di akta kelahiran

 

4. Hal ini ada kaitannya dengan penjelasan No. 3 di atas jika semua persyaratan sudah lengkap dan asalkan umur cukup minimal 16 tahun dan calon suami 19 tahun. Sesuai ketentuan pasal 7 Undang – Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Maka perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan nilai – nilai dan norma – norma masyarakat yang berlaku, maka pihak mana pun tidak dapat menuntut dan/calon suami itu sendiri.

Baca juga : ganti nama di akte lahir dan catatan pinggir akta kelahiran

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor