Persyaratan EPO Imigrasi – Apakah Anda memiliki saudara atau pasangan Warga Negara Asing yang ingin secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia? Jika iya, maka Anda membutuhkan berbagai informasi mengenai persyaratan EPO imigrasi beserta prosedurnya. Syarat Nikah Beda Negara di KUA
Sayangnya, tidak banyak informasi mengenai hal ini meskipun pengurusan EPO sangatlah penting. Jika Anda belum berpengalaman mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa kami sebagai biro jasa pengurusan EPO.
Namun, sebelumnya simak informasi seputar persyaratan EPO imigrasi dan prosedurnya, di bawah ini:
Apa itu Persyaratan EPO Imigrasi dan Kapan Membutuhkannya?
Sebelum mengetahui apa saja persyaratan EPO imigrasi, sebaiknya ketahui dulu KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara. Pasalnya, KITAS sangat erat kaitannya dengan EPO yang umumnya wajib dipunyai oleh WNA yang tinggal di Indonesia.
Untuk dapat bekerja dimanapun di Indonesia, orang asing wajib mengajukan izin kerja dan memiliki KITAS. Ada beragam jenis KITAS dan untuk mengajukannya membutuhkan sponsor, baik dari perusahaan (bagi yang bekerja) atau pasangan.
Namun, perlu diketahui jika memiliki KITAS berarti hanya mengizinkan warga negara asing tersebut tidak untuk bekerja namun hanyalah untuk tinggal. Oleh karena itu, warga negara asing perlu izin kerja serta KITAS jika ingin tinggal serta menetap di Indonesia secara sah.
Jika orang asing tersebut berganti pekerjaan atau mengubah jenis KITAS, maka diadakanlah EPO atat Exit Permit Only. Warga negara asing tidak boleh meremehkan EPO, karena jika tidak mengajukan EPO kemungkinan besar akan ditolak masuk ke Indonesia.
EPO itu sendiri yakni izin tertulis bagi WNA atau Warga Negara Asing untuk secara sah meninggalkan Republik Indonesia. Kemudian, EPO juga berarti izin yang yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sebagai badan yang berwenang untuk mengizinkan orang asing Kemudian, orang asing tersebut memiliki KITAS untuk meninggalkan Indonesia serta tidak kembali. Orang asing membutuhkan EPO, ketika ingin mengubah sponsor KITAS atau pindah perusahaan baru.
Jadi, untuk bisa mendapatkan izin kerja baru, harus memperoleh EPO. Selain itu juga adalah ketika pemegang KITAS tidak lagi bekerja dan lagi tinggal di Indonesia atau akan mengajukan visa yang baru, maka harus memenuhi persyaratan EPO imigrasi dan mengajukan EPO.
Persyaratan EPO Imigrasi
Ketika warga negara asing memiliki KITAS dan ingin mengakhiri izin tinggal di Indonesia atau mengajukan visa baru, maka wajib mengurus EPO. Adapun persyaratan EPO imigrasi beragam, tergantung posisi dari warga negara asing tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
Dalam mengurus EPO, setiap warga negara asing perlu memenuhi segala persyaratannya, baik umum maupun khusus. Adapun persyaratan general yang wajib di penuhi oleh setiap WNA yang ingin mengajukan EPO adalah sebagai berikut:
- Paspor (asli dan fotocopy).
- KITAS (asli dan fotoxopy).
- Surat permohonan dari sponsor.
- KTP Penjamin atau sponsor.
- Tiket kembali atau terusan ke negara lain.
Namun, jikA Anda ternyata sudah meninggalkan Indonesia namun EPO lupa di ajukan, maka Anda perlu mengajukan ERP atau Exit Re-entry Permit yang berada di luar negeri. Untuk mengurusnya, Anda membutuhkan beberapa dokumen, yakni:
- Tiket keluar dari Indonesia (fotocopy).
- Semua dokumen asli yang berhubungan dengan KITAS yang di miliki.
- Cap keluar pada paspor yang membuktikan jika Anda sudah meninggalkan Indonesia.
2. Jika Memiliki Keluarga/ Menikahi WNI
Selain persyaratan EPO imigrasi secara umum, bagi warga negara asing yang memiliki keluarga atau menikahi WNI perlu memenuhi beberapa syarat. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (fotocopy).
- Surat Izin Menikah dari Kedutaan (fotocopy).
- Surat Nikah atau Laporan Perkawinan (fotocopy).
3. Sebagai Tenaga Kerja Asing
Sementara itu, untuk persyaratan EPO imigrasi untuk tenaga kerja asing, harus menyerahkan bentuk asli dan fotocopy IMTA. Ini adalah izin yang wajib di miliki setiap tenaga kerja asing yang berlaku 1 tahun dan dapat di perpanjang.
Prosedur Mengurus Persyaratan EPO Imigrasi
Setelah mengetahui apa saja persyaratan EPO imigrasi, kini saatnya memahami bagaimana sistem dalam mengurus EPO. Jika Anda ingin mengurus EPO, maka serahkanlah dokumen permohonan pada petugas loket yang ada di kantor imigrasi dimana tempat izin tinggal di terbitkan.
Atau, Anda juga bisa mengaksesnya secara online di situs izintinggal-online.imigrasi.go.id. Setelah itu, petugas yang berwenang akan melakukan pengecekan dokumen yang telah Anda input secara keseluruhan.
Apabila dokumen yang Anda sertakan semuanya sudah lengkap, maka petugas yang berwenang akan menginput data Anda ke sistem SIMKIM. Setelah proses input data selesai, petugas akan memberikan cap EPO ke paspor kebangsaan milik warga negara asing tersebut sebagai pemohon.
Kemudian, pejabat imigrasi tersebut akan memberikan persetujuan atas permohonan EPO tari pemohon. Lalu, warga negara asing tersebut sebagai pemohon dapat mengambil dokumen sesuai waktu yang telah di sepakati sebelumnya di kantor imigrasi.
Masa Berlaku Persyaratan EPO Imigrasi
Setelah EPO di keluarkan oleh pihak berwenang, yakni Kantor Imigrasi, maka masa berlakunya adalah maksimal 30 hari saja. Tentunya masa berlaku ini tidak dapat di batalkan maupun di perpanjang.
Oleh karena itu, setelah tanggal di keluarkannya EPO, maka warga negara asing tersebut sebaiknya meninggalkan Indonesia dalam 5 – 7 hari. Namun, periode tersebut bisa menjadi lebih singkat tergantung peraturan imigrasi lokal yang mengeluarkan EPO Anda.
Dengan demikian, penting untuk membuat rencana sematang mungkin ketika pembuatan EPO. Apabila warga negara asing tersebut ada niatan untuk kembali ke Indonesia, maka perlu mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pentingnya Kepengurusan Persyaratan EPO Imigrasi
Sebaiknya EPO memang di urus jika ingin meninggalkan Indonesia meskipun KITAS masih berlaku serta tidak adanya keinginan kembali lagi ke Indonesia di masa datang.
Walaupun tidak jadi masalah, jika warga negara asing tidak mengurus EPO. Namun, jika memiliki rencana untuk kembali memasuki wilayah Republik Indonesia dan ternyata masa berlaku KITAS sudah habis ketika berada di luar negeri. Maka, orang asing tersebut pasti akan memiliki masalah imigrasi administratif.
Ketika Anda kembali ke Indonesia dan jika petugas imigrasi menemukan bahwa KITAS yang di miliki belum di batalkan dengan EPO, maka jangan heran Anda akan di interview. Atau, gawatnya Anda tidak bisa lagi untuk memasuki wilayah Indonesia.
Jangkar Groups, Biro Jasa Persyaratan EPO Imigrasi Terpercaya dan Profesional
Kini Anda telah mengetahui apa saja persyaratan EPO Imigrasi dan seperti apa prosedurnya. Hal tersebut mungkin terdengar cukup asing, apalagi jika baru pertama kali ingin mengurusnya.
Namun, jika Anda bingung maupun tidak memiliki waktu mengurusnya, kami sebagai biro jasa pengurusan EPO dapat membantu Anda dalam hal ini. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir soal dokumen pengurusan EPO karena semua tim kami profesional di bidangnya.
Kami juga merupakan perusahaan yang resmi serta terdaftar di Kementerian Hukum sehingga usaha kami terjamin kredibilitas serta legalitasnya. Soal pembayaran, Anda tidak perlu bingung karena akan di selesaikan setelah EPO Anda keluar.
Kami juga siap melayani konsultasi Anda perihal persyaratan EPO imigrasi dan hal terkait lainnya. Jika Anda tertarik pada jasa kami, hubungi kami melalui email, WhatsApp, telepon, maupun datang langsung ke kantor kami.