Ekspor hewan adalah proses yang kompleks, tidak hanya melibatkan transaksi bisnis tetapi juga tanggung jawab besar terhadap kesehatan hewan, ekosistem global, dan pencegahan penyebaran penyakit. Di sinilah peran karantina menjadi sangat krusial. Artikel ini akan mengulas secara mendalam persyaratan dan mekanisme karantina hewan ekspor di Indonesia, berdasarkan regulasi terbaru, serta menjawab beberapa pertanyaan umum seputar topik ini.
Apa itu Karantina Ekspor?
Karantina ekspor adalah serangkaian tindakan pengasingan dan/atau pengamatan hewan beserta produknya, media pembawa penyakit hewan lainnya, dan/atau benda lain yang akan di lalulintaskan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna mencegah kemungkinan tersebarnya penyakit hewan karantina (PHK) dari dalam wilayah negara ke luar wilayah negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa hewan yang di ekspor dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang di tetapkan oleh negara tujuan.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Karantina Hewan?
Mengurus surat karantina hewan adalah tahapan wajib bagi eksportir. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
Penuhi Persyaratan Negara Tujuan: Setiap negara memiliki persyaratan karantina yang berbeda. Eksportir wajib mencari tahu dan memastikan semua persyaratan dari negara tujuan terpenuhi, termasuk jenis vaksinasi, uji laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya. Informasi ini biasanya bisa di dapatkan dari kedutaan besar negara tujuan atau otoritas karantina setempat.
Persyaratan Utama
- Melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pengeluaran
- Import Permit / Persyaratan yang diwajibkan negara Tujuan
- Invoice
- Packing List
Dokumen Wajib Lainnya
- Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH), untuk Produk Hewan
- Hasil Lab menyesuaikan dengan target yang ditentukan negara tujuan, jika negara tujuan mewajibkan
- Import Permit (IP), dari negara asal Indonesia untuk komoditas tertentu dan negara tertentu, jika negara tujuan mewajibkan
- Surat Izin Edar atau SATLN dari KLKH, jika masuk dalam golongan Appendix 2
- Jika masuk dalam golongan Appendix 1, endemis / dillindung, dilarang untuk diekspor
Dokumen Pendukung
- Shipping Instruction (SI)
- Bill of Lading (B/L)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Siapkan Dokumen:
- Surat permohonan pemeriksaan karantina.
- Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan berlisensi.
- Sertifikat vaksinasi (jika di perlukan).
- Hasil uji laboratorium (jika di perlukan, sesuai persyaratan negara tujuan).
- Dokumen identitas pemilik/eksportir.
- Dokumen kepemilikan hewan (jika di perlukan).
- Izin ekspor dari instansi terkait (jika di perlukan, misalnya untuk hewan di lindungi).
Ajukan Permohonan ke Balai Karantina Pertanian:
Permohonan di ajukan ke Balai Karantina Pertanian terdekat di wilayah asal hewan. Proses ini dapat di lakukan secara daring melalui sistem informasi karantina atau secara langsung di kantor.
Pemeriksaan Fisik Hewan:
Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan untuk memastikan tidak ada tanda-tanda penyakit, serta kesesuaian identitas hewan dengan dokumen.
Pengambilan Sampel (jika di perlukan):
Tergantung persyaratan negara tujuan dan jenis hewan, petugas karantina dapat mengambil sampel (darah, feses, dll.) untuk uji laboratorium.
Masa Karantina (jika di perlukan):
Beberapa negara tujuan mungkin mensyaratkan masa karantina sebelum keberangkatan untuk pengamatan lebih lanjut. Selama masa ini, hewan akan di amati di fasilitas karantina yang di setujui.
Penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (HC/Health Certificate):
Jika semua persyaratan terpenuhi dan hewan di nyatakan sehat serta bebas dari penyakit, Balai Karantina Pertanian akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (HC) atau Phytosanitary Certificate (PC) untuk tumbuhan dan produknya. HC adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa hewan telah memenuhi standar kesehatan dan karantina yang berlaku.
Pembayaran Retribusi:
Terdapat retribusi yang harus di bayarkan sesuai dengan jenis layanan karantina yang di berikan.
Apa yang Di maksud dengan Karantina Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU Karantina) adalah payung hukum utama yang mengatur seluruh kegiatan perkarantinaan di Indonesia.
Berdasarkan UU ini, karantina di artikan sebagai tindakan pembatasan dan/atau pengasingan terhadap media pembawa (hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya) yang di duga atau telah terjangkit Penyakit Hewan Karantina (PHK), Penyakit Ikan Karantina (PIK), atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta tindakan pengamatan dan/atau pengujian untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya PHK, PIK, atau OPTK.
UU ini memperkuat peran dan fungsi karantina dalam melindungi sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui lalu lintas domestik maupun internasional.
Apa itu 8P Karantina?
“8P Karantina” merujuk pada delapan prinsip atau tahapan dasar dalam pelaksanaan tindakan karantina yang wajib di lakukan oleh petugas karantina. Meskipun frasa “8P” ini tidak secara eksplisit di sebutkan dalam redaksi undang-undang, konsepnya merangkum prinsip-prinsip penting dalam perkarantinaan. Delapan prinsip tersebut umumnya adalah:
- Pemeriksaan (Inspection): Pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap media pembawa.
- Penahanan (Detention): Penahanan sementara media pembawa yang belum memenuhi persyaratan atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Pengasingan (Isolation): Pengasingan media pembawa yang dicurigai terjangkit penyakit.
- Pengamatan (Observation): Pengamatan terhadap media pembawa selama periode tertentu untuk memastikan bebas penyakit.
- Pengobatan (Treatment): Pemberian pengobatan atau tindakan sanitasi jika di temukan indikasi penyakit.
- Penolakan (Refusal): Penolakan masuk/keluar media pembawa jika tidak memenuhi persyaratan atau berisiko tinggi.
- Pemusnahan (Destruction): Pemusnahan media pembawa yang terbukti terjangkit penyakit menular dan berisiko tinggi.
- Pembebasan (Release): Pembebasan media pembawa setelah di nyatakan sehat dan memenuhi semua persyaratan.
Berapa Lama Proses Karantina?
Lama proses karantina sangat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor:
- Jenis Hewan: Beberapa jenis hewan mungkin memerlukan masa karantina yang lebih lama karena potensi risiko penyakit tertentu.
- Negara Tujuan: Setiap negara tujuan memiliki peraturan yang berbeda mengenai lama masa karantina. Beberapa negara bisa jadi sangat ketat dan mensyaratkan karantina yang panjang (misalnya, berbulan-bulan), sementara yang lain mungkin tidak mensyaratkan karantina fisik sama sekali jika semua dokumen dan hasil uji laboratorium lengkap.
- Hasil Uji Laboratorium: Jika di perlukan uji laboratorium, waktu akan bergantung pada jenis uji dan kecepatan laboratorium dalam memproses sampel.
- Kondisi Kesehatan Hewan: Jika hewan menunjukkan gejala sakit atau hasil uji menunjukkan indikasi penyakit, masa karantina bisa di perpanjang atau bahkan menyebabkan penolakan.
- Kelengkapan Dokumen: Proses bisa tertunda jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai.
Secara umum, proses administrasi dan pemeriksaan awal di Balai Karantina dapat memakan waktu beberapa hari hingga seminggu. Namun, jika di perlukan masa karantina fisik di fasilitas karantina, prosesnya bisa berlangsung dari beberapa minggu hingga beberapa bulan. Penting bagi eksportir untuk merencanakan jauh-jauh hari dan berkomunikasi intensif dengan Balai Karantina serta pihak di negara tujuan.
Apa itu HC Karantina?
HC Karantina adalah singkatan dari Health Certificate Karantina atau Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina. Ini adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Balai Karantina Pertanian atau otoritas karantina yang berwenang di negara asal. HC Karantina menyatakan bahwa hewan yang akan di lalulintaskan (baik ekspor, impor, maupun antar area) telah di periksa dan di nyatakan sehat, bebas dari Penyakit Hewan Karantina (PHK) dan penyakit menular lainnya, serta telah memenuhi semua persyaratan kesehatan hewan yang berlaku di negara tujuan atau area penerima. HC ini adalah salah satu dokumen terpenting yang wajib menyertai hewan selama perjalanan.
Jasa Karantina Hewan Jangkargroups?
Mengenai “Jasa Karantina Hewan Jangkargroups”, perlu di ketahui bahwa Jangkargroups adalah perusahaan logistik dan pengiriman yang sering kali menyediakan layanan pengiriman hewan. Dalam konteks karantina hewan, Jangkargroups (atau penyedia jasa logistik serupa) dapat membantu eksportir dalam proses pengiriman dan mungkin memfasilitasi koordinasi dengan pihak karantina.
Penting untuk di garisbawahi: Jangkargroups (atau perusahaan logistik mana pun) bukanlah otoritas karantina. Proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (HC) dan pelaksanaan tindakan karantina adalah wewenang mutlak dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui unit pelaksana teknisnya (seperti Balai Karantina Pertanian) di Indonesia, dan otoritas karantina yang setara di negara tujuan.
Jasa yang mungkin di tawarkan oleh Jangkargroups terkait karantina hewan dapat meliputi:
- Konsultasi: Memberikan informasi awal mengenai persyaratan ekspor/impor hewan ke berbagai negara.
- Dokumentasi: Membantu dalam persiapan dan kelengkapan dokumen yang di perlukan untuk pengurusan karantina.
- Transportasi: Menyediakan jasa pengiriman hewan yang aman dan sesuai standar, baik melalui darat, laut, maupun udara.
- Koordinasi: Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara eksportir dengan pihak Balai Karantina Pertanian, maskapai penerbangan, atau agen di negara tujuan.
- Fasilitas Penitipan/Persiapan: Beberapa penyedia jasa mungkin memiliki fasilitas untuk penitipan hewan sementara sebelum keberangkatan, meskipun ini berbeda dengan fasilitas karantina resmi pemerintah.
Namun, semua pemeriksaan kesehatan, pengujian, dan penerbitan sertifikat resmi tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab penuh Badan Karantina Indonesia. Eksportir di sarankan untuk selalu berinteraksi langsung dengan Balai Karantina Pertanian untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan melakukan proses permohonan secara resmi.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












