Persyaratan Bikin SKCK Baru 2023

Pendahuluan

Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK menjadi syarat penting bagi sebagian besar orang. SKCK sendiri merupakan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan dapat dipercaya oleh masyarakat.Namun, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru pada tahun 2023? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki KTP elektronik atau KTP-el.2. Usia minimal 17 tahun.3. Tidak sedang dalam proses persidangan atau tidak sedang ditahan.4. Tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kepolisian yang merugikan.Dalam persyaratan ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, jika Anda adalah WNA, pastikan Anda sudah memiliki KTP-el. Kedua, usia minimal yang dibutuhkan adalah 17 tahun. Ketiga, pastikan Anda tidak sedang dalam proses persidangan atau ditahan. Terakhir, pastikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kepolisian yang merugikan.

  Apa Persyaratan Membuat SKCK 2023?

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru pada tahun 2023. Persyaratan khusus ini adalah sebagai berikut:1. Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan.2. Fotokopi KTP-el.3. Fotokopi KK.4. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru ukuran 4×6.5. Pembayaran biaya pembuatan SKCK.Persyaratan khusus ini berbeda-beda tergantung pada kebutuhan instansi yang meminta SKCK. Namun, secara umum, persyaratan khusus tersebut meliputi surat pengantar dari instansi yang membutuhkan, fotokopi KTP-el, fotokopi KK, pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru ukuran 4×6, serta pembayaran biaya pembuatan SKCK.

Prosedur Pembuatan SKCK Baru

Setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus, Anda dapat melakukan proses pembuatan SKCK baru pada tahun 2023. Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK baru:1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang telah dipenuhi.2. Melakukan pendaftaran dan pengambilan nomor antrian.3. Menyerahkan persyaratan yang telah dipenuhi kepada petugas.4. Melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.5. Menerima bukti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.6. Menunggu hasil SKCK selama kurang lebih 7-14 hari kerja.Prosedur pembuatan SKCK baru ini cukup mudah dan cepat. Anda hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang telah dipenuhi, melakukan pendaftaran dan pengambilan nomor antrian, menyerahkan persyaratan yang telah dipenuhi kepada petugas, melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan, menerima bukti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan, serta menunggu hasil SKCK selama kurang lebih 7-14 hari kerja.

  Bikin SKCK Pakai Surat Pengantar Tidak

Kesimpulan

Membuat SKCK baru pada tahun 2023 membutuhkan persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan umum meliputi status kewarganegaraan, usia, tidak sedang dalam proses persidangan atau ditahan, dan tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kepolisian yang merugikan. Sementara itu, persyaratan khusus meliputi surat pengantar dari instansi yang membutuhkan, fotokopi KTP-el, fotokopi KK, pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru ukuran 4×6, serta pembayaran biaya pembuatan SKCK. Proses pembuatan SKCK baru sendiri cukup mudah dan cepat. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pembuatan, Anda dapat dengan mudah mendapatkan SKCK baru pada tahun 2023.

admin