Bikin SKCK Pakai Surat Pengantar Tidak

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk kepentingan tertentu, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa ke luar negeri, dan lain sebagainya. SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan digunakan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Polri. Salah satu syarat utama adalah surat pengantar dari instansi atau perusahaan yang membutuhkan SKCK. Namun, saat ini ada cara baru yang dapat dilakukan untuk membuat SKCK tanpa harus menggunakan surat pengantar.

Cara Membuat SKCK Tanpa Surat Pengantar

Adapun cara membuat SKCK tanpa surat pengantar yaitu dengan melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website resmi Polri di https://skck.polri.go.id/

2. Pilih opsi “Pendaftaran Baru” jika belum pernah membuat SKCK sebelumnya atau “Perpanjangan” jika sebelumnya sudah pernah membuat SKCK.

  Syarat Daftar SKCK Online

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, pas foto, dan lain sebagainya.

5. Pilih metode pembayaran yang tersedia. Biasanya tersedia opsi pembayaran melalui bank atau gerai minimarket tertentu.

6. Setelah pembayaran berhasil, tunggu SKCK dicetak dan dikirim ke alamat yang sudah diisi pada formulir pendaftaran.

Keuntungan Membuat SKCK Tanpa Surat Pengantar

Membuat SKCK tanpa surat pengantar memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

1. Lebih mudah dan cepat karena tidak perlu meminta surat pengantar dari instansi atau perusahaan.

2. Menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus SKCK secara langsung.

3. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja karena dapat dilakukan secara online.

Kata Kunci Meta

admin