Badal umroh merupakan sebuah kegiatan yang mewakilkan seseorang untuk melaksanakan umroh. Namun tidak sembarangan mewakilkan, ada persyaratan badal umroh yang mesti anda selesaikan. Sehingga pelaksanaannya bisa tetap tertib dan teratur sesuai dengan anjuran atau syariat islam.
Badal Umroh Artinya
Secara keseluruhan, badal umroh merupakan sesuatu kegiatan yang mirip dengan badal haji yaitu ibadah yang anda laksanakan untuk nama orang lain. Adapun orang lain yang di badalkan adalah orang yang tidak mampu lagi melaksanakannya seperti sedang sakit dari sisi fisik hingga orang yang telah meninggal. Bagi yang telah meninggal tentunya mereka tidak bisa melakukan kegiatan apapun lagi sehingga bisa anda wakilkan.
Untuk dasar hukumnya, badal umroh ini sudah di riwayatkan pada sebuah hadits oleh Ibnu Abbas ra, isinya adalah tentang seorang perempuan yang datang pada Rasul menanyakan tentang nadzar ibunya untuk berhaji namun ibunya telah tiada. Kemudian rasul menjawab jika wanita tersebut bisa berhaji untuk nama ibunya seperti ia membayar hutang ibunya.
Syarat Badal Umroh Menurut Islam
Tidak ada salahnya untuk membantu mewakilkan ibadah orang lain, apalagi orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya. Namun hal tersebut tidak bisa anda lakukan dengan seenaknya, termasuk saat hendak membadalkan ibadah umroh. Ada beberapa syarat Badal Umroh menurut syariat Islam yang harus anda penuhi:
1. Membadalkan Orang Tidak Mampu
Persyaratan badal umroh yang pertama ini adalah harus membadalkan orang yang tidak mampu. Dalam hal ini bukan tidak mampu secara material namun, tidak mampu secara lahir dan batin. Maksudnya badal umroh ini hanya berlaku untuk beberapa kriteria seperti orang yang sudah sakit dan sembuhnya memiliki kemungkinan yang sangat tipis atau bahkan tidak bisa anda harapkan sama sekali.
Mengapa tidak bisa membadalkan orang yang tidak mampu secara material? Karena hukum dari wajibnya berhaji adalah untuk orang-orang yang sudah mampu dari segi finansial. Jadi jika membadalkan orang yang miskin itu tidak di perkenankan karena tidak ada kewajiban bagi orang miskin untuk umroh. Maka dari itu anda tetapkan jika membadalkan umroh yaitu untuk orang yang tidak mampu fisiknya saja.
2. Pernah Umrah Sebelumnya
Syarat kedua untuk bisa membadalkan orang umroh adalah, yang membatalkannya anti minimal pernah umroh walau hanya satu kali. Artinya tidak bisa sembarangan orang mewakili atau membadalkan umroh orang lain. Ada kriteria khusus yang di antaranya adalah pernah beribadah umroh.
Jika hal tersebut sengaja anda lakukan maka pahala umrohnya akan jatuh pada orang yang melaksanakannya. Pahala tidak akan anda terima oleh orang yang di batalkannya nanti. Kasarnya seperti orang yang membadalkan atau mewakilkan ibadah orang lain tetapi untuk dirinya sendiri tidak pernah.
3. Hanya Membadalkan Satu Orang dalam Badal Umroh
Orang yang membadalkan umroh atau haji hanya bisa meniatkanya untuk mewakili satu orang nama saja. Jadi tidak di perkenankan untuk seseorang berniat umroh untuk dua orang atau lebih dalam satu perjalanan ibadah.
4. Identitas Jelas dalam Badal Umroh
Untuk bisa dengan sah membadalkan seseorang perlukan beberapa informasi yang jelas tentang orang yang ingin di badalkan umrohnya. Adapun informasi yang anda butuhkan dengan lengkap adalah berupa identitas dari orang yang akan anda wakilkan. Beberapa informasi tersebut di antaranya adalah:
- Nama orang yang akan di badalkan Umrohnya.
- Agamanya Islam.
- Jenis kelamin dari orang tersebut.
- Nama dari ayah kandung orang yang di badalkan.
Pastikan juga nama yang di sebutkan adalah nama lengkapnya yang sesuai dengan akta kelahirannya.
5. Boleh Membadalkan Lawan Jenis
Di perbolehkan pembadal untuk mewakilkan umroh baik laki-laki atau perempuan. Jadi bisa di tarik kesimpulan bahwa pembadal bisa membadalkan orang lain walaupun lawan jenisnya. Pahala badal umroh dan amalan-amalannya akan tersalurkan pada orang yang anda wakilkan. Namun pembadal juga bisa mendapatkan pahala untuk dirinya sendiri dengan melaksanakan sholat di masjidil haram.
6. Membadalkan dengan Izin dari orang yang digantikan
Membadalkan ibadah umroh untuk orang yang tidak mampu menunaikannya memang di perbolehkan. Namun ada satu hal lain yang cukup mengganjal, apakah bisa membadalkan orang lain tanpa sepengetahuannya? Jawaban tersebut disebutkan dalam pendapat ulama Hambali jika ketikan akan mengumrohkan orang yang masih hidup harus anda sertai dengan izin orang tersebut.
Adapun orang yang di perbolehkan anda wakilkan tanpa seizinnya adalah orang yang sudah meninggal. Jadi Mayit atau orang yang meninggal, bisa anda wakilkan umrohnya meskipun tidak dimintakan izinnya untuk anda gantikan ibadahnya.
Tata Cara Badal Umroh
Setiap ibadah yang anda lakukan harus anda lalui dengan tata cara yang benar, termasuk juga saat membadalkan umroh. Setiap orang yang hendak mewakilkan orang lain dalam beribadah juga harus paham tentang tata caranya. Berikut adalah tata cara membadalkan ibadah umroh bagi yang hendak melaksanakannya.
1. Umroh untuk diri sendiri terlebih dahulu
Hukumnya wajib untuk orang yang akan membadalkan umroh orang lain agar pergi umroh terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Umroh disini adalah menyelesaikan semua deretan kegiatan ibadah dari mulai urutan ihram umroh yang anda awali pada miqat sampai menyempurnakan ibadahnya dan berakhir di meninggalkan tanah haram. Itulah yang harus dilalui calon pembadal terlebih dahulu.
2. Melafalkan niat untuk orang yang digantikan
Kemudian jika hal pertama yang sudah anda lakukan, langkah selanjutnya adalah dengan melafalkan niat untuk orang yang anda gantikan. Misalnya ada anak yang ingin menggantikan ibadah umroh bapaknya, maka hendak menyebutkan nama ayahnya anda sertai dengan bin nama bapaknya lagi. Setelah itu barulah melaksanakan serangkaian kegiatan umroh dengan normal.
Ada pendapat yang menyatakan jika hendak menunaikan ibadah untuk orang lain (dalam hal ini umroh) maka tunaikanlah atas niat mewakili orang lain yang tidak mampu secara fisik. Maka kewajiban selanjutnya adalah menyelesaikan ihram dari miqat yang dilewati. Setelah selesai melakukan amalan umroh untuk orang lain, maka tidak apa-apa untuk melanjutkan umroh atas diri sendiri dari tanah yang halal tersebut.
Pembadal tidak diwajibkan kembali ke miqot karena saat jaman dahulu, Aisyah ra pernah melakukan ihram umroh dari miqot madinah bersama Baginda Nabi SAW saat kegiatan Haji Wada. Setelah selesai dengan kegiatan haji dan umroh tersebut, Aisyah RA meminta izin untuk memisahkan diri untuk umroh yang tidak tergabung dalam haji.
Jasa Badal Umroh Terpercaya
Kami menyediakan jasa badal umroh yang terpercaya dan sesuai anjuran atau syariat islam yang sebenarnya. Pelaksanaan Badal Umroh yang kami lakukan akan disertai persyaratan badal umroh yang sesuai dengan syariat. Pelaksanaan ibadah Umroh ini khusus untuk dilakukan oleh satu orang dan mewakili satu jiwa saja sesuai panduan Al-Quran dan Sunnah.
Secara profesional kami melaksanakan kegiatan badal umroh ini menyertakan juga para penghafal Al-Quran yang siap membantu pelaksanaan dan tata cara badal umroh disana. Tentunya ibadah yang berilmu, sesuai anjuran dan syariat, serta yang paling penting adalah amanah dalam menjalankannya. Sehingga ibadah ini bisa menjadi berkah dan pahalanya tersalurkan pada keluarga tercinta yang diwakilkan.
Nah itulah persyaratan badal umroh dan tata caranya yang wajib diketahui. Adanya badal umroh ini memudahkan untuk orang yang sudah tidak bisa dan tidak mampu melaksanakannya lagi. Allah memang sangat memudahkan hamba-hambanya untuk beribadah kepadanya bahkan saat sudah tidak mampu sekalipun. Tentunya ini akan menjadi amalan yang baik untuk kita semua.