Pernikahan merupakan momen sakral yang di harapkan dapat menjadi langkah awal kehidupan rumah tangga yang bahagia. Bagi pasangan yang memiliki impian untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri, Turki bisa menjadi pilihan yang menarik. Selain memiliki pesona wisata yang indah, Turki juga memiliki aturan pernikahan yang relatif mudah bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Syarat Menikah WNA Maldives di Indonesia Secara Resmi
Persyaratan Menikah di Turki bagi WNI
Sebelum melangsungkan pernikahan di Turki, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, baik persyaratan dari pihak Indonesia maupun dari pihak Turki.
Persyaratan dari Indonesia:
Dokumen Pribadi:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
- Selanjutnya, Akta kelahiran.
- Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Selanjutnya, Surat keterangan belum menikah (SKBM) dari Kantor Catatan Sipil (bagi agama non islam) atau dari KUA (bagi agama islam), akta cerai (bagi yang sudah pernah menikah), Akta Kematian (bagi pasangan yang meninggal dunia)
- Kemudian, Surat izin dari orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Selanjutnya, Apostille Surat Keterangan Belum Menikah dari Kemenkumham
Dokumen dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara:
- Surat keterangan tidak ada catatan kriminal (SKCK) yang di keluarkan oleh kepolisian setempat di Indonesia dan di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri.
- Surat pernyataan belum menikah yang di buat di atas materai dan di ketahui oleh KBRI.
- Surat rekomendasi dari KBRI untuk menikah di Turki.
Persyaratan dari Turki:
Dokumen dari Kantor Catatan Sipil Turki (Evlendirme Dairesi):
- Formulir pendaftaran pernikahan yang di isi oleh calon pengantin.
- Selanjutnya, Foto kopi paspor dan KTP calon pengantin.
- Kemudian, Foto kopi akta kelahiran calon pengantin.
- Selanjutnya, Surat keterangan sehat dari dokter.
- Kemudian, Pas foto ukuran paspor terbaru.
- Selanjutnya, Surat keterangan domisili dari kantor catatan sipil setempat.
Dokumen Tambahan (jika di perlukan):
- Surat izin dari orang tua atau wali bagi yang belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan cerai bagi yang sudah pernah menikah.
- Surat keterangan kematian pasangan bagi yang berstatus duda atau janda.
Prosedur Menikah di Turki bagi WNI
Mengunjungi Kantor Catatan Sipil Turki (Evlendirme Dairesi):
- Calon pengantin harus datang bersama-sama ke Evlendirme Dairesi untuk mendaftarkan pernikahan.
- Selanjutnya, Menyerahkan semua dokumen yang di perlukan.
- Kemudian, Mengisi formulir pendaftaran pernikahan.
- Selanjutnya, Menentukan tanggal dan tempat pernikahan.
Mengurus Surat Keterangan dari KBRI Ankara:
WNI perlu mengurus beberapa surat keterangan di KBRI sebelum melangsungkan pernikahan di Turki, seperti SKCK, surat pernyataan belum menikah, dan surat rekomendasi untuk menikah di Turki. Persyaratan Menikah Ukraina Indonesia Panduan Lengkap
Melangsungkan Pernikahan:
- Pernikahan dapat di langsungkan di Evlendirme Dairesi atau di tempat lain yang di setujui.
- Pernikahan akan di catat dan di terbitkan buku nikah oleh Kantor Catatan Sipil Turki.
Mendaftarkan Pernikahan di KBRI Ankara:
Setelah menikah, pasangan WNI perlu mendaftarkan pernikahan mereka di KBRI Ankara untuk mendapatkan surat keterangan menikah.
Tips Tambahan
- Sebaiknya urus semua dokumen jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan.
- Pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah lengkap dan valid.
- Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi KBRI Ankara atau Kantor Catatan Sipil Turki.
- Menikah di Turki bisa menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai persyaratan serta prosedurnya, pernikahan impian Anda di Turki dapat berjalan lancar dan menjadi kenangan indah seumur hidup.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups