Perkawinan Campuran Papua Nugini, negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia di bagian timur, menawarkan keindahan alam yang eksotis dan budaya yang kaya. Selanjutnya, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menjalin ikatan pernikahan dengan warga negara Papua Nugini atau sesama WNA di sana, terdapat prosedur dan persyaratan yang perlu di penuhi. Persyaratan Menikah Afghanistan Indonesia Perkawinan Campuran
Perkawinan Campuran Papua Nugini : Persyaratan Perkawinan Campuran WNI di Papua Nugini
Secara umum, persyaratan perkawinan WNI di Papua Nugini meliputi dokumen-dokumen berikut:
Dokumen Identitas Perkawinan Campuran Papua Nugini:
- Paspor yang masih berlaku.
- Akta kelahiran.
- Selanjutnya, kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Selanjutnya, kartu Keluarga (KK).
Dokumen Status Perkawinan Papua Nugini:
Surat Keterangan Belum Menikah dari instansi berwenang di Indonesia.
Jika pernah menikah, akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan.
Dokumen Tambahan Perkawinan Campuran Papua Nugini:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan kesehatan.
- Surat izin dari orang tua (jika di perlukan).
- Selanjutnya, Certificate of No Impediment (CNI) atau surat izin menikah di negara lain yang di keluarkan dari kedutaan Indonesia
- Selanjutnya, pas Foto ukuran 4×6.
Dokumen Warga Negara Papua Nugini (Jika Pasangan WNA):
- Paspor yang masih berlaku.
- Akta kelahiran.
- Selanjutnya, dokumen status perkawinan.
Prosedur Perkawinan Campuran WNI di Papua Nugini
Prosedur perkawinan WNI di Papua Nugini melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
Pengumpulan DokumenPerkawinan Campuran Papua Nugini:
- Kumpulkan semua dokumen yang di perlukan dan pastikan keabsahannya.
- Pendaftaran di Kantor Catatan Sipil Papua Nugini:
- Selanjutnya, daftarkan rencana pernikahan di kantor catatan sipil setempat.
Pengumuman Pernikahan:
Setelah pendaftaran, akan di lakukan pengumuman pernikahan dalam jangka waktu tertentu.
Pelaksanaan Perkawinan Campuran Papua Nugini:
Pernikahan dapat di laksanakan di kantor catatan sipil atau di tempat lain yang di setujui.
Pencatatan Perkawinan Campuran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI):
Setelah menikah, catatkan pernikahan di KBRI Port Moresby untuk mendapatkan pengakuan hukum di Indonesia.
Pengurusan Akta Perkawinan:
Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan akan menerima akta perkawinan dari kantor catatan sipil Papua Nugini. Kemudian, perkawinan tersebut juga perlu di catatkan di KBRI Port Moresby untuk mendapatkan akta perkawinan yang di akui di Indonesia.
Penting untuk Di perhatikan
- Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Selanjutnya, sebaiknya hubungi KBRI Port Moresby atau kantor catatan sipil Papua Nugini untuk informasi terbaru.
- Penerjemahan dokumen mungkin di perlukan untuk dokumen-dokumen yang tidak berbahasa Inggris.
- Proses pengurusan dokumen dapat memakan waktu, jadi persiapkanlah dengan matang.
Menikah di Papua Nugini bisa menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Selanjutnya, dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang benar, pernikahan Anda akan berjalan lancar dan sah di mata hukum.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups