Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia: Budaya dan Hukum

Akhmad Fauzi

Updated on:

Perkawinan Campuran Indonesia-Malaysia: Budaya dan Hukum
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia – Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Malaysia di Jakarta, Indonesia, melibatkan beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu di pahami. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Apa yang di maksud Perkawinan Campuran?

Apa yang di maksud Perkawinan Campuran?

Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Persyaratan Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Secara umum, persyaratan perkawinan campuran di Indonesia di bagi menjadi dua kategori: dokumen untuk WNI dan dokumen untuk WNA (dalam hal ini WN Malaysia).

Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI): – Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

  1. Surat pengantar RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan (N1: surat keterangan akan menikah, N2: surat keterangan asal-usul, N4: surat keterangan orang tua).
  3. Formulir N3 khusus untuk pernikahan di KUA (surat persetujuan mempelai yang di tandatangani kedua mempelai).
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran.
  6. Data orang tua calon mempelai.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  8. Buku nikah orang tua (jika anak pertama).
  9. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP mereka.
  10. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar) dengan latar belakang biru.
  11. Bukti pembayaran PBB terakhir.
  12. Perjanjian pra-nikah (Prenup), jika ada.

Dokumen untuk Warga Negara Malaysia (WNA):

Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan tidak ada halangan menikah (surat single) dari instansi yang berwenang di Malaysia (misalnya Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta atau konsulat). Untuk mendapatkan CNI, biasanya di butuhkan:

  1. Akta kelahiran terbaru (asli).
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Bukti tempat tinggal atau surat domisili (misalnya fotokopi tagihan telepon/listrik).
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
  6. Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
  7. Fotokopi paspor.
  8. Fotokopi akta kelahiran.
  9. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
  10. Akta Cerai jika sudah pernah kawin (duda/janda cerai).
  11. Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal (duda/janda meninggal).
  12. Surat keterangan domisili saat ini di Indonesia.
  13. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  14. Untuk pernikahan di KUA (bagi yang beragama Islam), harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya non-muslim.
  15. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang di Malaysia (bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu).
  16. Surat keterangan dari puskesmas tidak terkena AIDS.

Penting: Semua dokumen persyaratan dari Malaysia yang berbahasa asing (selain bahasa Melayu) harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan di legalisasi.

Prosedur Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Prosedur Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Prosedur perkawinan campuran akan sedikit berbeda tergantung pada agama calon mempelai:

Bagi Pasangan Muslim (Menikah di Kantor Urusan Agama/KUA): – Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

  1. Lengkapi semua dokumen persyaratan untuk WNI dan WNA. Pastikan WNA telah mendapatkan CNI dari Kedutaan Besar Malaysia.
  2. Daerah asal WNI: WNI mengurus surat pengantar dari RT/RW, lalu ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1, N2, N3, dan N4.
  3. KUA Kecamatan: Ajukan berkas lengkap ke KUA Kecamatan tempat WNI berdomisili. KUA akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas.
  4. Saksi dan Wali: Sediakan data saksi pernikahan dan bagi mempelai wanita muslim, wajib melampirkan surat wali yang di legalisir dan di tandatangani oleh KUA Kecamatan.
  5. Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah akan di laksanakan di KUA atau tempat yang di sepakati, sesuai syariat Islam dan undang-undang yang berlaku.
  6. Pencatatan Perkawinan: Setelah akad nikah, perkawinan akan di catat oleh Petugas Pencatat Nikah KUA, dan pasangan akan mendapatkan Buku Nikah.

Bagi Pasangan Non-Muslim (Menikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil):

  1. Lengkapi semua dokumen persyaratan untuk WNI dan WNA. Pastikan WNA telah mendapatkan CNI dari Kedutaan Besar Malaysia.
  2. Daerah asal WNI: WNI mengurus surat pengantar dari RT/RW, lalu ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir N1, N2, dan N4.
  3. Dinas Dukcapil: Ajukan berkas lengkap ke Dinas Dukcapil tempat WNI berdomisili. Dukcapil akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas.
  4. Pemberkatan/Peneguhan Perkawinan: Perkawinan dapat di lakukan secara agama terlebih dahulu di hadapan pemuka agama.
  5. Pencatatan Perkawinan: Setelah pemberkatan, ajukan permohonan pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil. Petugas Dukcapil akan mencatat perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan.

Bagaimana Cara Pencatatan Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Pencatatan Perkawinan Campuran di Indonesia (jika menikah di Indonesia): – Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Seperti yang di jelaskan di atas, jika pernikahan di langsungkan di Indonesia (baik di KUA untuk Muslim atau Dukcapil untuk Non-Muslim), pencatatan di lakukan langsung oleh instansi tersebut. Hasilnya adalah Buku Nikah (KUA) atau Akta Perkawinan (Dukcapil).
Penting: Setelah mendapatkan Buku Nikah/Akta Perkawinan di Indonesia, pasangan di sarankan untuk melaporkan perkawinan tersebut ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta agar perkawinan mereka di akui juga oleh negara Malaysia.

Pencatatan Perkawinan Campuran di Negara Malaysia (jika menikah di Malaysia):

  1. Jika perkawinan campuran WNI-WN Malaysia di langsungkan di Malaysia, perkawinan tersebut harus di catatkan di instansi yang berwenang di Malaysia (misalnya Departemen
  2. Agama Islam Negeri untuk Muslim, atau Kantor Pendaftaran Perkawinan untuk Non-Muslim).
  3. Pelaporan ke KBRI/KJRI: Setelah perkawinan di catatkan secara sah di Malaysia dan mendapatkan bukti perkawinan (misalnya sertifikat nikah Malaysia), Warga Negara Indonesia wajib melaporkan perkawinannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat di Malaysia dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal perkawinan. Dokumen yang biasanya di perlukan untuk pelaporan ini antara lain:
  4. Kutipan akta perkawinan dari instansi berwenang di Malaysia.
  5. Dokumen perjalanan (paspor) suami dan istri.
  6. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama (jika ada).
  7. Setelah di laporkan, KBRI/KJRI akan menerbitkan Surat Keterangan Menikah yang di akui oleh pemerintah Indonesia. Akta tersebut kemudian dapat di ajukan legalisasinya ke Kementerian Luar Negeri di Indonesia.

Konsekuensi terhadap Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Perkawinan campuran membawa beberapa konsekuensi hukum, terutama terkait status kewarganegaraan dan hak-hak lainnya:

Status Kewarganegaraan Anak:

Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA dapat memiliki dua kewarganegaraan (Indonesia dan negara asing) hingga usia 18 tahun atau telah menikah. Setelah itu, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
Jika anak lahir dari ibu WNI dan ayah WNA, anak tersebut secara otomatis menjadi WNI. Namun, jika ayah WNI dan ibu WNA, kewarganegaraan anak dapat mengikuti ayah (Indonesia) berdasarkan asas ius sanguinis.
Aturan ini dapat menjadi rumit jika ada perbedaan asas kewarganegaraan yang di anut oleh Malaysia (misalnya ius soli atau ius sanguinis yang berbeda).

Hak Asuh Anak: – Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Jika terjadi perceraian, penentuan hak asuh anak dapat menjadi kompleks karena melibatkan hukum dari dua negara yang berbeda. Pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Harta Bersama:

Perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) sangat di sarankan dalam perkawinan campuran untuk mengatur masalah harta bersama (gono-gini) agar menghindari sengketa di kemudian hari. Sehingga, tanpa perjanjian pra-nikah, harta yang di peroleh selama perkawinan akan di anggap sebagai harta bersama dan tunduk pada hukum negara tempat perkawinan di catatkan atau tempat domisili terakhir.

Izin Tinggal dan Visa: – Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Pasangan WNA (Malaysia) yang menikah dengan WNI dan ingin tinggal di Indonesia akan memerlukan izin tinggal (KITAS/KITAP) yang sesuai. Istri/suami WNA dapat mengajukan izin tinggal berdasarkan perkawinan.

Perbedaan Sistem Hukum:

Indonesia menganut sistem hukum perdata, sementara Malaysia memiliki sistem hukum yang beragam, termasuk syariah untuk Muslim dan hukum umum untuk non-Muslim. Sehingga perbedaan ini dapat memengaruhi aspek-aspek hukum perkawinan, perceraian, dan warisan.

Perbedaan Adat dan Budaya: – Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia

Selain konsekuensi hukum, perkawinan campuran juga akan menghadapi konsekuensi sosial dan budaya. Maka pasangan harus siap menghadapi perbedaan adat istiadat, bahasa, dan nilai-nilai yang mungkin ada antara Indonesia dan Malaysia.
Maka, penting untuk selalu berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat di Jakarta, serta Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia atau konsulat terdekat untuk mendapatkan informasi persyaratan dan prosedur terbaru dan paling akurat, karena peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.

Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia, PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat