Definisi Perkawinan Campuran dan Hak Waris
Oleh karena itu, di Indonesia, perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan orang asing di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan harus di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan orang asing di akui di Indonesia asalkan di lakukan menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hak Waris dalam Perkawinan Campuran
Maka, dalam perkawinan sejenis, hak waris akan di serahkan kepada keturunan yang berasal dari pasangan tersebut. Namun, dalam perkawinan, terdapat perbedaan dalam hal hak waris yang di miliki oleh keturunan yang berasal dari pasangan tersebut.
Hak Waris Bagi Keturunan dari Perkawinan Campuran
Dalam hal si pewaris meninggal dunia, maka keturunan dari campuran akan memperoleh hak waris yang sama dengan keturunan dari perkawinan sejenis. Hal ini berarti bahwa terdapat perbedaan dalam hal hak waris yang di miliki oleh keturunan dari perkawinan dan keturunan dari perkawinan sejenis.
Contoh Kasus
Hal ini berbeda dengan kasus jika si ayah menikah dengan seorang warga negara Indonesia. Jika si ayah meninggal, maka hak waris anak tersebut akan diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Perkawinan dan Hak Waris
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua individu yang berasal dari negara atau suku yang berbeda. Maka, dalam konteks hukum waris, terdapat perbedaan pada hak waris yang di miliki oleh keturunan dari campuran di bandingkan dengan keturunan dari perkawinan yang sejenis. Hak waris bagi keturunan dari perkawinan campuran di atur dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal si pewaris meninggal dunia, maka keturunan dari perkawinan akan memperoleh hak waris yang sama dengan keturunan dari perkawinan sejenis.
PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups