Ramai kasus penjemputan paksa Nikita Mirzani yang dilakukan polres kota Serang Banten membuat para fansnya bertanya-tanya. Pasalnya, proses pemanggilan paksa di lakukan pada saat pukul 03.00 pagi. Alhasil netizen dibuat heran, kenapa pemanggilan paksa tidak di lakukan saat siang hari saja. Padahal kasus yang di tudukan kepada Nikita Mirzani adalah pencemaran nama baik dan statusnya juga belum tersangka. Penuturan Nikita, dia baru berstatus saksi. Lantas seperti apa sebenarnya prosedur pemanggilan paksa dan penjemputan paksa seorang tersangka dan apa bedanya pemanggilan paksa dengan penjemputan paksa?
Baca juga : Anak Yang Berhadapan Dengan Suatu Hukum
Prosedur Penjemputan Paksa Tersangka
Kasus penjemputan paksa sebenarnya sering terjadi di tengah masyarakat. Bahkan sejumlah pejabat juga pernah di jemput paksa karena tidak mengindahkan surat pemanggilan untuk menghadiri pemeriksaan.
Seperti yang pernah di alami tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Karena sudah empat kali tidak menghadiri panggilan penyidik , KPK kemudain melakukan penjemputan paksa ke rumah Setya Novanto.
Melihat kasus penjemputan paksa terhadap tersangka, maka perlu memahami prosedur pemanggilan paksa dan penjemputan paksa serta perbedaan keduanya.
Baca juga : Tindak Pidana Telekomunikasi
Prosedur Penjemputan Paksa Tersangka
Dari kedua kalimat ini tentu memiliki perbedaan. Perbedaan pemanggilan paksa dan penjemputan paksa dapat anda lihat dari pendapat pakar hukum pidana. Meski demikian, pada prinsipnya tidak ada istilah panggil paksa ataupun penjemputan paksa dalam kitab undang-undang hukum pidana, tetapi yang ada adalah di hadirkan dengan paksa,
Karena itu, sebagaimana di kutip dari laman hukum online menyebutkan bahwa Chairul Huda sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta berpendapat bahwa pemanggilan paksa biasanya di lakukan saat sebuah perkara perkara memasuki tahap persidangan.
Perbedaan pemanggilan paksa dan penjemputan paksa juga terlihat dalam penahanan. Proses pemanggilan paksa dan penjemputan paksa hanya bisa di lakukan jika proses pemanggilan terhadap saksi/tersangka sudah di lakukan sebanyak dua kali. Sementara, jika kasusnya masuk dalam tahap penangkapan maka pemanggilan tidak perlu di lakukan. Artinya, bukti sudah cukup untuk melakukan penangkapan lalu di tahan.
Baca juga : Tindak Pidana Perdagangan Dan Penyelundupan
Landasan Hukum Penjemputan Paksa Tersangka
Berdasarkan pasal 112 ayat 2 dalam kitab undang-undang hukum acara pidana menyebutkan bahwa mereka yang di panggil wajib hukumnya datang ke penyidik atau memenuhi panggilan penyidik sebab jika tidak memenuhi panggilan penyidik maka dia akan di panggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa saksi/tersangka ke penyidik. Sehingga sangat jelas landasan hukum pemanggilan paksa saat proses penyidikan terhadap saksi atau tersangka.
Dalam pasal lain yakni pasal 17 kitab undang-undang hukum pidana juga menjelaskan tentang perintah penangkapan yang bisa di lakukan pada seseorang yang di duga melakukan tindak pidana yang mendasar pada bukti-bukti permulaan yang sudah cukup.
Penjemputan Paksa Tersangka Menurut UU
Apa itu bukti permulaan yang cukup? Mengenai penjelasan bukti permulaan yang cukup dapat anda lihat pada pasal 183 kitab undang-undang hukum pidana yang mengatakan bahwa, seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali sudah ada dua bukti sah yang cukup serta sudah di peroleh keyakinan bahwa tindak pidana tersebut benar-benar sudah terjadi dan terdakwa tersebut memang terbukti pelakunya.
Memasuki tahap penangkapan, dapat ada dalam pasal 19 ayat satu kitab undang-undang hukum pidana di lakukan paling lama satu hari. Chairul Huda sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan bahwa seorang penyidik memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penahanan tersangka. Dalam keputusan itu, penyidik bisa punya dua pilihan membebaskan tersangka atau justru menahannya.
Alasan Penjemputan Paksa Tersangka
Siapa pihak yang punya wewenang melakukan penangkapan? Pihak yang memiliki wewenang dapat anda lihat dalam pasal 18 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa pelaksana tugas yang melakukan penangkapan adalah petugas kepolisian NKRI.
Polisi dalam melakukan penangkapan juga harus menyertakan dengan surat tugas. Sedangkan tersangka yang akan di tangkap juga punya hak menerima surat perintah penangkapan. Dalam surat itu juga berisi identitas jelas tersangka serta penjelasan alasan tersangka di tangkap serta penjelasan singkat mengenai perkara kesalahan yang di lakukan tersangka dan lokasi saksi/tersangka akan di periksa lebih lanjut.
Penjelasan penangkapan seorang tersangka juga tertuang dalam KUHAP pasal 1 angka 20. menjelaskan bahwa penangkapan adalah tindakan yang di lakukan penyidik dalm hal ini melakukan pengekakangan sementara atas kebebasan tersangka atau terdakwa. Jika sudah cukup bukti demi kepentingan penyidikan dalam pengadilan. Dari penjelasan ini tersirat bahwa prosedur penangkapan di lakukan guna untuk melakukan penyidikan, selanjunya penuntutan, hingga proses peradilan.
Alur Penjemputan Paksa Tersangka
Jika seseorang terduga kuat menjadi saksi ataupun terdakwa kejahatan maka tidak serta merta pihak berwenang melakukan penangkapan langsung, melainkan ada prosedur penangkapan. Tidak hanya itu, jika dalam perjalanan sebuah perkara saksi atau terdakwa tidak memenuhi panggilan penyidik maka prosedur pemanggilan juga tetap di berlakukan.
Prosedur pemanggilan paksa pada terdakwa ataupun saksi maka terlebih dahulu harus di dahului pemanggilan yang sah dan itu tidak mengurangi masa hukumannya. Sedangkan jika itu sifatnya penangkapan, maka tidak perlu di dahului pemanggilan yang sah, tetapi ada indikasi akan mengurangi masa hukumannya.
Sementara itu, mengenai jemput paksa sebenarnya juga tertuang dalam KUHAP pasal 154 ayat 6 menjelaskan bahwa hakim ketua sidang yang punya wewenang memerintahkan bahwa jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan dan tidak memiliki alasan yang sah padahal sudah dilakukan pemanggilan yang sah sebanyak dua kali, maka di sidang berikutnya dapat di hadirkan dengan paksa.
Proses Penjemputan Paksa Tersangka
Hal ini di lakukan karena pemerikasaan sebuah perkara tidak bisa di lakukan jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Itulah mengapa jemput paksa menjadi solusi sebab hukum tidak membenarkan proses peradilan di lakukan in absentia dalam pemeriksaan baik yang sifatnya biasa dan pemeriksaan yang sifatnya singkat.
Mengenai batas waktu pemeriksaan terhadap mereka yang di panggil paksa dalam KUHAP juga tidak mengatur batasan waktunya, sehingga tidak ada konsekuensi masa hukuman dari pemeriksaan terdakwa, berbeda dengan penahanan dan penangkapan yang sudah kami jelaskan sebelumnya.
Pada intinya, prosedur penjemputan paksa dapat di lakukan jika terdakwa/tersangka sudah dua kali mendapat panggilan tetapi tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Seperti yang tertuang dalam KUHAP pasa 112 ayat dua bahwa mereka yang bisa di jemput paksa adalah tersangka atau saksi, sehingga mereka wajib datang saat mendapat surat pemanggilan. Namun, jika sudah dua kali dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir barulah dijemput secara paksa.
Penjemputan Paksa Tersangka Menurut KUHP
Tidak hanya itu, seseorang bisa dijemput paksa jika sudah kuat bukti permulaanya Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 17 KUHAP. Mengenai bukti permulaan yang cukup sudah dijelaskan diatas.
Dikatakan bahwa hakim tidak bisa menjatuhkan putusan pidana kepada orang tersebut jika tidak ada dua bukti yang dainggap sah serta sudah cukup meyakinkan bahwa memang terdakwa tersebut memang sudah terbukti sebagai pelaku atas tindak pidana yang sedang disidangkan.
Jika Anda sedang menghadapi masalah penjemputan paksa padahal menurut Anda tidak sesuai dengan proseedur maka Anda bisa mengkonsultasikannya pada kami di PT Jangkar Global Groups, kami siap membantu Anda menyelesaikan semua perkara Anda.