Sebagai Negara hukum, tentu saja Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur hampir semua perbuatan manusia dari berbagai sendi kehidupan manusia, termasuk dalam hal pemalsuan surat. Dan Ada banyak peraturan yang termasuk pasal pidana pemalsuan surat yang bisa menjerat.
jika seseorang berani memalsukan surat-surat ataupun dokumen penting, terlebih dokumen yang dilindungi Negara. Seperti apa penjelasan dua pasal yang termasuk pasal pidana pemalsuan surat? Akan di bahas dalam artikel ini.
Perhatian dalam pemalsuan surat
Tentu akan muncul pertanyaan, kenapa hingga pemalsuan surat juga tetap bisa di pidana dan mendapat perhatian penting? Yah, pasalnya pembuat undang-undang tampaknya menyadari betapa pentingnya sebuah informasi dan dokumen dalam kehidupan manusia.
Sebab, informasi menajdi hal yang sangat penting dan mendasar terutama dalam hubungan sosial bermasyarakat, maupun hubungan manusia dengan Negara. Informasi ini bisa dalam bentuk lisan hingga tulisan. Bahkan karena teknologi semakin canggih, informasi kini bisa di kemas dalam bentuk elektronik.
Tentang Pasal Pidana Pemalsuan Surat
Karena begitu pentingnya informasi, agar tidak menimulkan sebuah kegaduhan di tengah masyarakat maka harus ada aturan yang mengikatnya/ Termasuk di buatnya pidana yang berkaitan dengan pemalsuan surat, juga sumpah palsu, termasuk memberikan Keterangan palsu, hingga menyampaikan berita bohong.
Memang seiring dengan berkembangnya teknologi, maka tindak pidana yang muncul berkaitan dengan pemalsuan juga mengalami perkembangan. Sehingga muncullah peraturan yang mengikat tindak pidana itu sebagaimana dapat di lihat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana sudah di ubah ke dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 yang membahas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PASAL PIDANA PEMALSUAN SURAT
Sebenarnya ada banyak pasal yang mengatur tentang pemalsuan. Tetapi, berdasar pada munculnya diskuisi public pada Januari hingga Februari2023 lalu, membahas tentang penggunaan pasal 263 dan pasal 264 KUHP untuk menjerat notaris, maka fokus tulisan ini hanya akan membahas kedua pasal yang termasuk dalam pasal pidana pemalsuan surat.
Namun, demikian dalam diskusi public ini muncul pertentangan yang menyebutkan bahwa menggunakan kedua pasal tersebut dalam menjerat notaris dinilai kurang pas. Sehingga penting untuk memahami riwayat kedua pasal ini serta pandangan dari para ahli pidana.
Tindak pidana pemalsuan surat bahkan menempati posisi keempat
Perlu di ingat bahwa ada banyak kasus pemalsuan surat yang bahkan di meja hijaukan ke tingkat Mahkamah Agung. Sebagaimana di kutip dari laman hukum online menyebutkan bahwa, tindak pidana pemalsuan surat bahkan menempati posisi keempat dalam daftar kasasi pidana umum yang tertangani hingga di tingkat MA, terutama periode 2014 sampai 2020. Pada tahun 2014 ada 167 kasus pidan pemalsuan surat yang di tangani MA maupun di tahun 2020 sebanyak 123 perkara.
Dari data di atas, pemalsuan surat ini tidak sepenuhnya menggunakan pasal 263 dan 264 KUHP, tetapi sebagian besar pakai pasal ini. Untuk lebih jelasnya, coba kita mengurai penjelasan pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP berikut ini.
- Pasal 263 KUHP
Salah satu yang termasuk pasal pidana pemalsuan surat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentu saja pasal 263 KUHP. Adapun rumusan pasal 263 KUHP sebagaimana yang tertuang dalam buku KUHP terjemahan BPHN terbitan 2010 antara lain kami uraikan:
- Mereka yang membuat surat palsu atau mereka yang terbukti memalsukan surat yang bisa menimbulkan sesuatu hak , ada perikatan atau pembebasan utang, atau karena di peruntukkan sebagai bukti dari suatu yang di maksud memakai atau menyuruh oang lain memakai surat tersebut dengan menampilkan seolah-olah isi surat itu ebnar dan tidak palsu, maka ada ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
- Jika terbukti sengaja memakai surat palsu atau di palsukan seolah-olah sejati dan pemakaian surat itu di anggap menimbulkan kerugian, maka pidana ancamannya juga 6 tahun penjara.
Isi Dalam Pasal 2
Sementara itu, untuk memahami isi pasal ini maka harus anda ketahui dulu inti-inti deliknya baik yanga da dalam pasal satu mupun yang ada dalam pasal 2 antara lain:
- Membuat surat palsu
- Bisa menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang atau di peruntukkan sebagai bukti tentang suatu hak
- Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk memakainya
- Jika pemakaian itu ada kerugian yang di timbulkan
- Sengaja
- Memakai surat palsu ataupun karena di palsukan seolah-olah sejati
- Jika memakai surat itu menimbulkan kerugian
Pandangan ahli soal pasal 263 KUHP
Jika melihat isi pasal 263 KUHP, maka ahli pidana pun memberikan pendapatnya, sebagaimana di kutip dari laman hukum online, Andi Hamzah mengatakan bahwa dalam pasal 263 KUHP adalah delik sengaja, bahkan dia menambahkan bukan hanya karena perbuatan sengaja tetapi juga masuk yang di maksud opzet als oogmerki. Pemalsuan yang masuk dalam pasal ini antara lain:
- Untuk bukti yang menurut undang-undang atau surat dari kekuasaan administrasi keluar berdasar wewenang dan dengan surat itu muncul hak atau suatu perikatan ataupun pembesaan utang.
- Di buat palsu
- Pembuat surat itu memiliki maksud memakainya sebagai asli atu menyuruh orang lain memakainya
- Menimbulkan kerugian
Unsur Paling Penting dalam pidana pemalsuan surat
Sebenarnya ada banyak ahli lain yang memberikan pandangannya. Namun, pada intinya menyebutkan bahwa unsur yang paling penting dari adanya pemalsuan surat ini karena tujuan dari pembuatan surat palsu itu atau memakai surat itu karena seolah –olah surat itu tidaklah palsu. Tidak hanya itu, pemakaian surat itu harus juga menimbulkan kerugian tertentu.
- Pasal 264 KUHP
Pasal lain yang termasuk pasal pidana pemalsuan surat adalah pasal 264 KUHP. Sebagaimana terjemahan BPHN meneyebutkan bahwa rumusan pasal 264 KUHP antara lain pelaku pemalsuan surat ini mendapat ancaman hukuma paling lama delapan tahun penjara apabila pemlasuan dilakukan pada:
- Akta-akta autentik
- Surat utang ataupun sertifikat utang Negara atapaun bagiannya atau bisa juga dari lembaga umum
- Surat sero ataupun utang dari perkumpulan, yayayasan, perseroan, bisajuga dari maskapai
- Talon
- Surat kredit atau surat dagang
Hasil Pemalsuan apakah menimbulkan kerugian?
Ancaman pidana lainnya sebanyak delapan tahun jika sengaja menggunakan surat sebagaimana yanga da dalam ayat pertama. Isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar tidak dipalsukan serta jika hasil pemalsuan itu menimbulkan kerugian.
Di sisi lain, jika delik yang dipakai dalam pasal 263 adalah delik pokok, maka di apsal 264 mrnggunsksn delik berkualifikasi. Itu artinya, pemalsuan yang dimaksud dalam pasal 263 terutama poin 1 sampai dengan 5 terpenuhi, maka pidana yang dijatuhkan kepada pelaku maksimal 8 tahun kurungan penjara.
Pandangan ahli soal pasal 264 KUHP
Pandangan ahli hukum, Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, sebagaimana dikutip dari laman hukum online menyebutkan sebagai pemalsuan surat yang diperberat. Sehingga, apa yang ada dalam pasal 264 tidak bisa lepas dari apsal 263. Istilah pemalsuan juga merujuk dari pasal 263, unsurnya sama. Hanya saja yang membedakan pemalsuan yang ada dalam pasal 264, sifatnya lebih khusus.
Sementara itu, istilah akta yang ada dalam pasal ini dimaksudkan pada tulisan yang dibuat oleh pejabat umum atau mereka yang memiliki kekuasaan yang berwenang. Apabila ditinjau dari sisi pembuatnya, akta autentik memang terbagi dua antara lain:
- Akta yang dibuat pejabat umum atau dikenal dengan istilah openbaar ambtenar
- Dibuat oleh pejabat lainnya atau pegawai umum dikenal dengan istilah ambtenaren of personen dan buka dibuat pejabat umum.
Jika Anda butuh notaris ataupun penasehat hukum yang profesional dan dijamin tidak akan membuat surat palsu serahkan pada PT Jangkar Global Groups saja. Kapan Prinsip Hardship Digunakan