Hal yang Jadi Mekanisme Pembubaran Perseroan

Membuat sebuah perusahaan tentu harus melewati berbagai prosedur sehingga memiliki kekuatan hukum. Untuk membubarkannya pun harus melalui prosedur atau mekanisme, sehingga tidak mudah untuk membubarkan sebuah perseroan atau perusahaan yang sudah berbentuk perseroan. Sejumlah mekanisme pembubaran perseroan harus terlewati. Seperti apa mekanisme pembubaran perseroan, selanjutnya akan kami bahas di artikel ini.

 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai mekanisme pembubaran perseroan maka kita mencoba melihat sebuah kasus penyuapan yang melibatkan oknum Pengadilan Negeri di Surabaya dengan tujuan pembubaran sebuah perusahaan. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang Panitera Pengganti di PN Surabaya bernama Hamdan bersama dengan pengacara dari PT Soyu Giri Primedika bernama Hendro Kasiono. Selain itu, ada juga hakim dari PN Surabaya yakni Itong Isnaeni Hidayat. Hingga akhirnya mereka tersangka.

 

Keterangan KPK tentang Mekanisme Pembubaran Perseroan

Keterangan KPK tentang Mekanisme Pembubaran Perseroan

Dalam Keterangan perwakilan KPK menyebutkan bahwa status perkara ini di naikkan ke tahap penyidikan karena tersangka ternilai melakukan dugaan korupsi berupa suap terhadap panitera PN Surabaya yang dia dapat dari penyuap dari PT Soyu Giri Primedika.

 

Melalui aksi OTT ini, KPK sukses mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mengamankan uang sebesar Rp140 juta. Hal yang menarik dari kasus ini karena, uang ini terduga sebagai uang suap dalam melakukan kesepakatan agar pengadilan mengeluarkan putusan untuk membubarkan PT Soyu.

 

Alasannya, jika PT Soyu membubarkannya maka sejumlah aset yang nilainya besar bisa mereka ambil. Nilai aset dari PT Soyu ini bahkan bisa mencapai Rp50 miliar. Bahkan ada dana Rp1,3 milyar yang disediakan penyuap dalam kasus ini.

  GANTI NAMA DI PENGADILAN NEGERI SERTA BIAYA SIDANG

 

Penyuapan dalam Mekanisme Pembubaran Perseroan

Penyuapan dalam Mekanisme Pembubaran Perseroan

Karena perbuatan penyuapan yang dia lakukan ini maka tersangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberntasn tindak pidana korupsi sebagaiman perubahannya yang termuat dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Bukan hanya penyuap tetapi orang yang tersuap juga terjerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah telah terubah ke dalam UU no 20 tahun 2001.

 

MEKANISME PEMBUBARAN PERSEROAN

MEKANISME PEMBUBARAN PERSEROAN

Belajar dari kasus penyuapan untuk melakukan pembubaran, maka perlu kita ketahui adanya mekanisme pembubaran perseroan yang harus dia ikuti. Dalam atura di Indonesia, secara hukum sudah ada tata cara pembubaran perusahaan yang mengaturnya dalam Bab X undang-undang nomor 40 tahun 2007 mengenai perseroan terbatas selanjutnya sudah terkenal dengan istilah UU PT.

 

Meski demikian, perlu kita ingat dulu, bahwa meski perseroan sudah bubar tidak serta merta menghilangkan status badan hukumnya. Status badan hukum baru nyata dan terakui apabila proses likuidasi serta pertanggungjawaban yang telah ia sampaikan likuidator oleh RUPS maupun pengadilan.

 

6 Hal yang Jadi Mekanisme Pembubaran Perseroan

6 Hal yang Jadi Mekanisme Pembubaran Perseroan

Dalam undang-undang Perseroan Terbatas telah jelas bahwa ada enam dasar terjadinya sebuah pembubaran perseroan, selanjutnya akan kami uraikan berikut ini.

 

  1. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 142 ayat 1  huruf a menyebutkan bahwa yang memiliki wewenang dalam memutus pembubaran perseroan adalah RUPS. Sementara yang memberikan usulan tentu saja hanya bisa terlakukan oleh para dewan komisaris, pemegang saham, juga para direksi.

 

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Seperti yang sudah jelas Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa anggota direksi tidak memiliki hak mengajukan usulan pembubaran sendiri, tetapi harus berdasar pada keputusan rapat direksi. Begitu juga dengan Dewan Komisaris yang tidak bisa membubarkan sendiri melainkan harus melalui putusan rapat dewan direksi. Tidak hanya itu, bagi pemegang saham, maka usulan hanya boleh melakukan satu atau lebih pemegang saham dengan mewakili sepersupuluh dari total semua saham dan hak suara yang ada.

  Cara Bikin Akte Cerai

 

  1. Jangka Waktunya Sudah Habis

Perseroan bisa bubar jika jangka waktu yang telah tetap dalam Anggaran Dasar (AD) sudah habis. Misal, batas waktunya sudah sampai 30 tahun, 75 tahun ataupun tidak terbatas.

 

  1. Ada Penetapan dari Pengadilan

Ada Penetapan dari Pengadilan

Adanya penetapan dari pengadilan juga menjadi salah satu alasan suatu perseroan bisa dibubarkan. Seperti yang tertuang dalam pasal 146 ayat satu undang-undang perseroan terbatas menjelaskan bahwa kejaksaan bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan jika sebuahperseroan melanggar kepentingan umum ataupun melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

 

  1. Harta Pailit Tidak Cukup

Sebagaimana dalam pasal 142 ayat satu undang-undag PT mengatakan bahwa pencabutan perseroan bisa, jika harta pailit tidak cukup untuk membayar kurator yang tentu berimplikasi dengan adanya putusan pernyataan kepailitan yang hakim pengawas sampaikan.

 

Harta Pailit Tidak Cukup

Langkah yang bisa terlakukan, perseroan harus bisa mengkodisikan adanyaRUPS, Untuk selanjutnya dia tunjuk sebagai likuidator. Namun, jika tidak ada petunjukan, maka tugas langsung dari dari Direksi yang akan bertindak sebagai likuidator.

 

  1. Keadaan Insolvensi pada harta yang Sudah Pailit

Saat putusan pailit sudah jatu, maka harta tersebut sudah dalam keadaan insolvensi. Sehingga seperti dalam pasal 142 ayat 1 undang-undang PT menyebutkan bahwa sejak masa itu, maka pembubaran perseroan sudah bisa terlaksanakan.

 

  1. Izin usaha perseroan Dicabut

Izin usaha perseroan Dicabut

Poin terakhir yang bisa menjadai penyebab sebuah perseroan dicabut adalah karena adanya pencabutan izin usaha perseroan. Seperti yang tertuang dalam pasal 142 ayat 1 disebutkan bahwa, izin usaha yang akan berdampak pada pembubaran sebuah perseroan terlebih jika izin yang tercabut itu adalah satu satunya jenis usaha yang  perseroan miliki.

 

Alasan Mekanisme Pembubaran Perseroan

Karena biasanya usaha tersebut mendapat sanksi administratif sesuai dalam peraturan perundang-undangan. Pencabutan yang dia lakukan tentu berdasarkan pada alasan-alasan yang kuat.

  Penjemputan Paksa Tersangka Bagaimana Prosedurnya ?

 

Alasan Mekanisme Pembubaran Perseroan

Seperti dalam pasal 142 ayat 1 undang-undang PT bahwa jika memenuhi poin-poin di atas maka pembubaran perusahaan wajib dia lakukan atau wajib dia ikuti dengan likuidasi.

 

Hanya saja, fakta yang terjadi dilapangan terkadang tidak sesuai dengan teorinya. Sebab, pengurusan likuidasi sebuah PT tidaklah semudah dan secepat yang dibayangkan, melainkan nutuh waktulama. Alhasil, banyak pemilik PT yang membiarkan status badan hukum PTnya tetap ada meski sebenarnya sudah tidak beroperasi lagi.

 

CONTOH KASUS PENETAPAN Mekanisme Pembubaran Perseroan

CONTOH KASUS PENETAPAN Mekanisme Pembubaran Perseroan

Ada contoh kasus penetapan pembubaran yakni pembubaran PT RI. Dalam kasus ini mereka yang berinisial JM dan AND menjabat sebagai direktur dan komisaris utama PT RI dan sudah berlangsung sejak tahun 1970 hingga tahun 1990. Keduanya akhirnya membuat permohonan pembubaran di tahun 2006. Keduanya juga tercatat pemegang saham sebesar 47,76 persen.

 

Namun, dalam surat permohonannya menyebutkan bahwa mereka tidak mendapatkan deviden sejak tahun 1994 hingga tahun 2006. Mereka juga mengatakan, sejak berhenti jadi direksi tidak pernah mendapatkan neraca laba dan rugi atapun laporan keuangan di PT RI. Sehingga menurut pemohon ada perbuatan melawan hukum di dalamnya.

 

3 Alasan Dalam Syarat Mekanisme Pembubaran Perseroan

3 Alasan Dalam Syarat Mekanisme Pembubaran Perseroan

Dalam perjalanannya, hakim menerima permohonan pemohon dengan menggunakan tiga alasan. Antara lain, karena pemohon memenuhi syarat pengajuan permohonan pembubaran, pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan karena nilainya memiliki saham sebesar 47, 76 persen sehingga melebihi syarat yang sudah ada dalam pasal 117 ayat satu huruf b undang-undang nomor 1 tahun 1995, sebagaiman sudah diubah ke dalam UU nomor 4 tahun 2007 mengenai PT.

 

Hakim memiliki alasan kedua yakni karena direksi PT RI memang tidak memberikan neraca laba dan rugi. Serta alasan ketiga karena adanya suasana yang tidak kondusif di dalam PT RI. Dalam bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2006, terjadi perselisihan antara pemohon dan RM. Meski demikian PT RI tampaknya tidak terima dan melakukan upaya hukum ke MA.

 

MEMILIH PENASEHAT HUKUM dalam Mekanisme Pembubaran Perseroan

MEMILIH PENASEHAT HUKUM dalam Mekanisme Pembubaran Perseroan

Jika Anda berniat memilih penasehat hukum dalam mengawal kasus permohonan pembubaran perseroan, maka tepat sekali memilih kami di PT Jangkar Global Groups yang memiliki pengacara, penasehat hukum, advokat atau kuasa hukum yang professional menangani berbagaiperkara termasuk dalam hal pembubaran perseroan dengan tetap mengikuti mekanisme pembubaran perseroan.

Adi