Pengurusan SKCK WNA untuk Tinggal
Pengurusan SKCK WNA untuk Tinggal – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang di perlukan oleh setiap warga negara, termasuk warga negara asing (WNA). SKCK di terbitkan oleh kepolisian dan di gunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
Pengurusan SKCK WNA untuk Tinggal
Bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, SKCK di perlukan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan tinggal. Proses pengurusan SKCK untuk WNA sedikit berbeda dengan pengurusan SKCK untuk WNI. Pengurusan SKCK WNA untuk Asuransi
Persyaratan Pengurusan SKCK WNA untuk Tinggal
Untuk mengurus SKCK, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Paspor yang masih berlaku
2. Izin tinggal yang masih berlaku
3. Selanjutnya, Fotokopi kartu identitas asing
4. Fotokopi kartu keluarga atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa WNA tersebut tinggal di Indonesia
5. Selanjutnya, Foto copy Visa jika WNA tersebut belum memiliki KITAS/KITAP
Prosedur Pengurusan SKCK WNA
Proses pengurusan SKCK biasanya di lakukan di kantor kepolisian setempat. WNA dapat mengunjungi kantor kepolisian yang terdekat atau menanyakan informasi lebih lanjut di imigrasi.Setelah tiba di kantor kepolisian, WNA harus mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkan dokumen yang di butuhkan. Setelah itu, WNA harus menunggu proses verifikasi dari kepolisian.Jika tidak ada masalah, SKCK akan segera di terbitkan dan dapat di ambil oleh WNA. Namun, jika ada masalah atau kepolisian memerlukan informasi tambahan, WNA harus memenuhi persyaratan tersebut sebelum SKCK dapat di terbitkan.
Waktu yang Di butuhkan untuk Pengurusan SKCK WNA untuk Tinggal
Waktu yang di butuhkan untuk mengurus SKCK dapat bervariasi tergantung pada kantor kepolisian yang di datangi dan jumlah permintaan lainnya. Namun, biasanya proses pengurusan SKCK WNA akan memakan waktu sekitar 2-3 minggu.
Biaya
Biaya pengurusan SKCK WNA pun bervariasi tergantung pada kantor kepolisian yang di datangi. Namun, biasanya biaya pengurusan SKCK WNA berkisar antara Rp 300,000 hingga Rp 500,000.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang di perlukan oleh setiap WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Untuk mengurus SKCK, WNA harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berbeda dengan pengurusan SKCK untuk WNI. Waktu dan biaya pengurusan SKCK WNA bervariasi tergantung pada kantor kepolisian yang di datangi.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups