PERTANYAAN:
Penggelapan Sales Akibat Penyalahgunaan – Saya adalah seorang pemilik toko yang sering melakukan pemesanan barang melalui seorang sales lepasan yang mengaku memiliki akses ke distributor besar. Pada awalnya, transaksi kami berjalan lancar. Namun, dalam beberapa transaksi terakhir, saya telah mentransfer uang hingga puluhan juta rupiah untuk pemesanan material bangunan dan alat listrik, tetapi barang hanya di kirim sebagian kecil. Sang sales memberikan berbagai alasan, mulai dari bosnya yang sedang berduka hingga barang yang sedang di proses pengemasan. Belakangan saya baru mengetahui bahwa uang tersebut tidak di setorkan ke distributor, melainkan di gunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk bermain judi online dan membayar utang. Apakah tindakan ini termasuk penipuan atau penggelapan? Bagaimana hukum melindungi saya dalam situasi ini?
INTISARI JAWABAN:
seorang sales yang menerima dana dari pelanggan namun tidak mempergunakannya sesuai peruntukan transaksi dan justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi seperti berjudi atau membayar utang merupakan bentuk nyata tindak pidana penggelapan. Secara hukum, meskipun terdapat unsur kebohongan di dalamnya, jika uang tersebut di terima pelaku atas dasar kepercayaan dalam hubungan kerja atau transaksi yang sah, maka jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan adalah yang paling tepat. Hal ini di dasarkan pada prinsip bahwa barang (uang) tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan, namun tujuan penguasaannya kemudian berubah menjadi melawan hukum.
Definisi Yuridis dan Unsur Pidana Penggelapan dalam Aktivitas Sales
Tindak pidana penggelapan secara fundamental di atur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggelapan di definisikan sebagai perbuatan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Dalam konteks pekerjaan seorang sales, permasalahan hukum muncul ketika uang pembayaran dari pelanggan yang seharusnya di teruskan ke perusahaan atau distributor, justru di kuasai secara pribadi oleh sales tersebut.
Unsur “bukan karena kejahatan” menjadi pembeda krusial; hal ini berarti pelaku mendapatkan uang tersebut melalui jalur yang sah, yakni transaksi bisnis atau kepercayaan yang di berikan korban kepada pelaku sebagai tenaga pemasar. Namun, status “sah” tersebut berubah menjadi tindak pidana ketika pelaku memutuskan untuk menggunakan uang tersebut demi kepentingan pribadi, seperti melunasi utang atau berjudi. Secara hukum, tindakan mengubah tujuan penggunaan dana dari pembelian barang menjadi konsumsi pribadi tanpa izin pemiliknya adalah manifestasi dari niat jahat (mens rea) dalam delik penggelapan.
Perbedaan Delik Penggelapan dan Penipuan dalam Transaksi Komersial
Dalam praktik di lapangan, sering terjadi kerancuan antara penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Penipuan menitikberatkan pada cara pelaku mendapatkan barang dengan menggunakan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan sejak awal pertemuan. Sebaliknya, penggelapan terjadi ketika barang (uang) tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku secara legal (misalnya atas dasar hubungan kerja atau mandat sebagai sales), namun kemudian pelaku menyalahgunakan kekuasaan tersebut.
Permasalahan yang sering di hadapi korban adalah ketika sales memberikan berbagai dalih palsu setelah menerima uang, seperti mengatakan stok barang habis atau atasan sedang berhalangan. Meskipun terdapat rangkaian kebohongan, jika uang tersebut awalnya di serahkan korban karena mempercayai kapasitas pelaku sebagai sales resmi, maka penegak hukum cenderung menerapkan pasal penggelapan. Hal ini di karenakan kebohongan yang di lakukan pelaku setelah menerima uang di anggap sebagai upaya untuk menutupi perbuatan penggelapan yang sedang atau telah di lakukan agar tidak segera diketahui oleh korban.
Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Hak Korban Secara Pidana dan Perdata
Seorang sales yang terbukti melakukan penggelapan tidak hanya menghadapi ancaman sanksi pidana penjara, tetapi juga tanggung jawab pemulihan kerugian. Secara pidana, sanksi penjara bertujuan memberikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Selain sanksi badan, alat-alat yang di gunakan untuk berkomunikasi dalam melancarkan aksi penggelapan, seperti handphone, dapat dirampas oleh negara sebagai barang bukti kejahatan.
Di sisi lain, korban yang mengalami kerugian materiil memiliki hak untuk menuntut pengembalian dana. Selain melalui putusan pidana yang memerintahkan barang bukti dikembalikan (jika masih ada), korban dapat menempuh jalur Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal ini mewajibkan pelaku yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. Upaya ini memastikan bahwa selain di hukum penjara, pelaku tetap memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan setiap rupiah yang telah di salahgunakan dari pelanggan.
Penggelapan oleh Sales Melalui Penyalahgunaan Uang Pelanggan
Tindak pidana penggelapan dalam lingkup pekerjaan sering kali melibatkan penyalahgunaan kepercayaan yang di berikan pelanggan kepada seorang tenaga pemasar (sales). Modus operandi yang umum terjadi adalah pelaku menawarkan barang dengan iming-iming harga murah atau diskon khusus untuk menarik minat konsumen agar segera melakukan transaksi. Setelah pelanggan merasa yakin dan mentransfer sejumlah uang pembayaran ke rekening pribadi pelaku atau rekening pihak ketiga yang di tunjuk, pelaku justru tidak menyetorkan dana tersebut ke perusahaan atau tidak membelanjakannya untuk barang yang di pesan.
Dalam banyak kasus, untuk menutupi perbuatannya, pelaku menggunakan serangkaian tipu muslihat atau rangkaian kebohongan demi menunda kecurigaan pelanggan. Alasan-alasan yang sering di gunakan antara lain adalah barang sedang dalam proses pengemasan (packing), adanya kendala pada pihak manajemen perusahaan, atau alasan personal lainnya yang bertujuan agar pelanggan tetap bersabar. Padahal, kenyataannya uang tersebut telah digunakan secara melawan hukum oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang atau di gunakan sebagai modal berjudi.
Tindakan ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasal 372 KUHP, di mana seseorang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Selain merugikan pelanggan secara finansial, perbuatan ini juga mencederai integritas profesi tenaga pemasar dan merusak reputasi perusahaan tempat pelaku bekerja.
Dalam hal ini seperti contoh dalam perkara nomor 199/Pid.B/2025/PN Sdr, di mana terdakwa yang bekerja sebagai sales terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana pesanan alat listrik dan bahan bangunan milik pelanggannya, yang kemudian uang tersebut habis di gunakan untuk membayar utang dan bermain judi.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Penggelapan atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Penggelapan dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




