Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran Di Imigrasi

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran Di Imigrasi
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengajuan KITAS Perkawinan Campuran – pernikahan antara WNI dan WNA, semakin sering terjadi di era globalisasi. Sehingga, salah satu hal penting yang perlu di urus setelah pernikahan adalah Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi pasangan WNA. Maka, Artikel ini akan membahas tentang pengajuan KITAS Perkawinan Campuran di Indonesia, termasuk syarat, dokumen, prosedur, dan biaya.

Syarat Pengajuan KITAS Perkawinan Campuran

Syarat Pengajuan KITAS Perkawinan Campuran:

Oleh karena itu, berikut beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mengajukan KITAS Perkawinan Campuran:

  1. Maka, Pasangan WNI memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
  2. Sehingga, Pasangan WNA memiliki paspor yang masih berlaku.
  3. Selanjutnya, Akta Perkawinan yang sah dan terdaftar di KUA/Catatan Sipil.
  4. Maka, Surat Keterangan Nikah dari negara asal (jika ada).
  5. Seterusnya, Surat Keterangan Lahir dan Fotokopi Akte Lahir WNA.
  6. Maka, Surat Keterangan Domisili WNA.
  7. Sehingga, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) WNA.
  8. Maka, Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit di Indonesia.
  9. Kemudian, Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  10. Maka, Bukti keuangan yang menunjukkan kemampuan finansial untuk menghidupi pasangan WNA.
  Perpanjangan Paspor Jakarta Barat

Dokumen Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran yang Di perlukan:

Berikut beberapa dokumen yang di perlukan untuk mengajukan KITAS Perkawinan Campuran:

  1. Kemudian, Fotokopi KTP dan KK Pasangan WNI.
  2. Sehingga, Fotokopi Paspor WNA.
  3. Maka, Fotokopi Akta Perkawinan.
  4. Selanjutnya, Fotokopi Surat Keterangan Nikah dari negara asal (jika ada).
  5. Maka, Fotokopi Surat Keterangan Lahir dan Akte Lahir WNA.
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili WNA.
  7. Kemudian, Fotokopi SKCK WNA.
  8. Seterusnya, Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit di Indonesia.
  9. Maka, Fotokopi Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm.
  10. Fotokopi Bukti keuangan.

Prosedur Pengajuan KITAS Perkawinan Campuran

Prosedur Pengajuan KITAS Perkawinan Campuran:

Berikut beberapa langkah prosedur pengajuan KITAS Perkawinan :

  1. Persiapkan semua dokumen yang di perlukan.
  2. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  4. Serahkan semua dokumen kepada petugas.
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  6. Jika dokumen lengkap dan sah, Anda akan di minta untuk mengisi formulir dan membayar biaya.
  7. Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran dan tanda terima.
  8. KITAS akan di cetak dan dapat di ambil beberapa hari kemudian.
  Perpanjang Paspor di Jakarta Timur

Tips Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran:

Sebaiknya persiapkan semua dokumen jauh-jauh hari sebelum mengajukan KITAS.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sah.
Datanglah ke Kantor Imigrasi pada jam kerja.
Jika Anda tidak yakin dengan prosedur pengajuan KITAS, Anda dapat menggunakan jasa agen imigrasi terpercaya.

Pengajuan KITAS Perkawinandi Indonesia membutuhkan beberapa syarat, dokumen, dan prosedur. Dengan memahami informasi ini, di harapkan pasangan WNA dapat mengurus KITAS dengan lancar dan tepat waktu. Ngurus Perpanjang Paspor Harga

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat