Pemberitahuan Impor Barang PIB: Sistem Krusial Proses Impor

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pemberitahuan Impor Barang PIB: Sistem Krusial Proses Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pabean yang menjadi inti dari setiap kegiatan impor di Indonesia. Oleh karena itu, Sebagai jembatan informasi antara importir dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Maka PIB memuat rincian lengkap mengenai barang yang di impor, Dan menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta memandu seluruh prosedur kepabeanan hingga barang dapat di keluarkan dari kawasan pabean. Memahami secara mendalam apa itu PIB, maka bagaimana prosedurnya, dan apa saja persyaratannya adalah hal fundamental bagi setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang Jasa Impor.

Baca juga: Prosedur Expor Import

Apa itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB)?

Apa itu Pemberitahuan Impor Barang (PIB)?

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pabean yang di ajukan oleh importir atau kuasanya (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan – PPJK) kepada Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Kemudian, Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi mengenai barang impor yang akan di masukkan ke dalam daerah pabean Indonesia.

Baca juga: Bolehkah Import Barang Bekas

Fungsi utama Pemberitahuan Impor Barang PIB meliputi:

Identifikasi Barang:

Memberikan informasi detail mengenai jenis, jumlah, nilai, dan asal barang impor.

Baca juga: Kebijakan Proteksi dan Kebijakan Import

Dasar Perhitungan Pungutan:

Menjadi dasar bagi DJBC untuk menghitung besaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang terutang.

Baca juga: Produk Import Ilegal

Pengawasan Kepabeanan:

Memungkinkan DJBC untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang impor guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Import Beras untuk Stabilitas Harga

Penyelesaian Kewajiban:

Sebagai bukti bahwa importir telah atau akan memenuhi kewajiban pabean dan perpajakan atas impor barang.

Baca juga: Peraturan Impor Barang Elektronik

Prosedur Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang PIB

Prosedur pengajuan PIB telah terdigitalisasi dan di integrasikan melalui sistem informasi kepabeanan DJBC, yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Oleh karena itu Berikut adalah tahapan umum prosedur pengajuan PIB:

Baca juga: Penyebab Indonesia Masih Impor Beras

Persiapan Dokumen Pendukung:

Sebelum mengajukan PIB, Maka importir harus menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan. Berikut ini adalah langkah krusial karena akurasi data dalam PIB sangat bergantung pada kelengkapan dan kebenaran dokumen ini.

Baca juga: Buku Import Jogja

Pengisian Data PIB (Modul PIB):

Importir atau PPJK menggunakan Modul PIB yang di sediakan oleh DJBC. Modul ini adalah aplikasi atau software yang di gunakan untuk menginput data-data impor. Data yang di input meliputi:

  1. Data importir (nama, NPWP, alamat)
  2. Kemudian, Data eksportir (nama, alamat negara asal)
  3. Selanjutnya, Data pengangkut (nama kapal/pesawat, nomor voyage/flight)
  4. Kemudian, Data barang (uraian barang, HS Code, jumlah, satuan, harga FOB, biaya asuransi, biaya pengangkutan, nilai pabean, nilai CIF)
  5. Selanjutnya, Skema pungutan (tarif bea masuk, PPN, PPh, PPnBM)
  6. Dan, Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
  7. Serta, Nomor dan tanggal dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, Polis Asuransi, Sertifikat Asal Barang/COO, dokumen perizinan, dll.)

Baca juga: Cara Produksi Daging Sapi Import

Perekaman Data dan Pengiriman Data ke DJBC:

Setelah semua data di input ke dalam Modul PIB, data tersebut di rekam dan di kirimkan secara elektronik (EDI – Electronic Data Interchange) ke sistem CEISA DJBC.

Baca juga: Permendag Impor Barang Bukan Baru

Respons Pemberitahuan Impor Barang PIB dari DJBC:

Sistem CEISA akan menerima dan memproses data PIB yang di kirimkan. Respons dari DJBC dapat berupa:

Baca juga: Skripsi Impor Garam

Nomor Pendaftaran (Nopen) PIB:

Jika data PIB di anggap lengkap dan tidak ada kesalahan format, sistem akan menerbitkan Nopen PIB. Ini menandakan bahwa PIB telah berhasil di daftarkan dan akan masuk ke tahap penelitian lebih lanjut.

Baca juga: Makalah Barang Import

Pesan Penolakan/Kesalahan:

Jika terdapat kesalahan format, ketidaklengkapan data, atau masalah lainnya, sistem akan mengirimkan pesan penolakan atau error message yang harus di perbaiki oleh importir/PPJK.

Baca juga: Ketentuan Impor Beras

Penetapan Jalur Pelayanan:

Setelah Nopen PIB di terbitkan, sistem CEISA akan secara otomatis menetapkan jalur pelayanan untuk PIB tersebut. Penetapan jalur ini di dasarkan pada profil importir, jenis barang, dan analisis risiko. Jalur pelayanan yang umum adalah:

  1. Jalur Merah: PIB dengan risiko tinggi. Barang wajib di lakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen secara mendalam.
  2. Jalur Kuning: PIB dengan risiko sedang. Penelitian dokumen di lakukan secara mendalam, namun pemeriksaan fisik tidak wajib (dapat di lakukan sewaktu-waktu jika di perlukan).
  3. Jalur Hijau: PIB dengan risiko rendah. Hanya di lakukan penelitian dokumen secara minimal.
  4. Jalur Mitra Utama (MITA) Prioritas: Jalur khusus bagi importir yang telah di tetapkan sebagai MITA Prioritas, menikmati kemudahan dan percepatan layanan.

Baca juga: Impor Gula Pasir 2024

Pembayaran Pungutan (untuk PIB Bayar):

Untuk PIB yang masuk kategori PIB Bayar (ada kewajiban bea masuk dan PDRI), sistem akan menerbitkan kode billing. Maka importir wajib melunasi pungutan tersebut melalui bank persepsi atau pos persepsi dengan menggunakan kode billing sebelum barang dapat di lanjutkan ke proses pengeluaran. Setelah pembayaran, status PIB akan menjadi “Lunas”.

Baca juga: Garam Impor Dari Cina

Pemeriksaan Fisik (untuk Jalur Merah):

Jika PIB masuk Jalur Merah, Maka petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik barang di gudang atau tempat penimbunan sementara (TPS).

Baca juga: Ikan Lohan Impor

Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB):

Jika semua kewajiban telah terpenuhi (pembayaran lunas, pemeriksaan fisik selesai dengan hasil sesuai, atau penelitian dokumen selesai), Maka DJBC akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). SPPB adalah izin bagi importir untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean.

Baca juga: Impor Tepung Terigu 2019

Pengeluaran Barang:

Dengan SPPB, importir atau kuasanya dapat mengeluarkan barang dari gudang atau TPS.

Baca juga: Jasa Impor Semarang

Persyaratan Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang PIB

Untuk mengajukan PIB, importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:

Baca juga: Impor Sparepart Bekas

Legalitas Importir:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Selanjutnya, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar untuk melakukan kegiatan usaha termasuk impor.
  3. Kemudian, Memiliki Akses Kepabeanan (User ID dan Password) untuk mengakses sistem CEISA DJBC.

Baca juga: Impor Truk Bekas

Dokumen Pelengkap Pabean:

Dokumen-dokumen ini harus akurat dan sesuai dengan kondisi barang impor yang sebenarnya:

  1. Invoice (Faktur Komersial): Dokumen yang menunjukkan rincian barang, jumlah, harga, dan syarat pembayaran dari eksportir kepada importir.
  2. Kemudian, Packing List: Daftar atau rincian barang beserta berat, ukuran, dan jumlah kemasan.
  3. Selanjutnya, Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB): Dokumen transportasi yang di keluarkan oleh perusahaan pelayaran/penerbangan sebagai bukti kepemilikan dan kontrak pengangkutan barang.
  4. Setelah itu, Polis Asuransi: Jika barang di asuransikan (di gunakan untuk menghitung nilai pabean CIF).
  5. Kemudian, Sertifikat Asal Barang (Certificate of Origin – COO): Jika barang berasal dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia, COO di perlukan untuk mendapatkan fasilitas tarif bea masuk preferensi (lebih rendah atau 0%).
  6. Selanjutnya, Dokumen Perizinan Impor (Lartas): Untuk barang-barang yang di batasi atau dilarang impornya (Lartas), di perlukan izin dari instansi teknis terkait (misalnya, izin BPOM untuk makanan/obat, izin Kementerian Perdagangan untuk produk tertentu, izin Kementerian Pertanian untuk produk pertanian, SNI, dll.). Ini adalah salah satu persyaratan paling krusial yang sering menyebabkan penundaan jika tidak terpenuhi.
  7. Setelah itu, Bukti Pembayaran (Transfer/LC): Dokumen pendukung yang menunjukkan metode pembayaran kepada eksportir.
  8. Serta, Rincian Perhitungan Bea Masuk dan Pajak (jika di hitung secara manual): Meskipun sistem CEISA menghitung otomatis, importir perlu memahami dasar perhitungannya.

Baca juga: Impor Barang Kena Cukai

Pentingnya Kepatuhan dan Akurasi Data Pemberitahuan Impor Barang PIB

Pentingnya Kepatuhan dan Akurasi Data Pemberitahuan Impor Barang PIB

Pengajuan PIB yang akurat dan lengkap adalah kunci kelancaran proses impor. Maka kesalahan atau ketidaksesuaian data dalam PIB dapat mengakibatkan:

Baca juga: Izin Impor Sapi

Penundaan Proses:

PIB di tolak atau masuk jalur merah, sehingga barang tertahan di pelabuhan/bandara.

Baca juga: Peraturan Pemerintah Tentang Impor Sementara

Denda Administrasi:

Atas pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Baca juga: Industrialisasi Substitusi Import

Pemeriksaan Lebih Lanjut:

DJBC dapat melakukan pemeriksaan mendalam, audit, atau bahkan penyidikan.

Baca juga: Mainan Anak Import

Koreksi Bea Masuk/PDRI:

Jika terdapat kekurangan pembayaran akibat kesalahan perhitungan, importir wajib melunasi kekurangan tersebut beserta denda.
Oleh karena itu, setiap importir wajib memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang kuat mengenai PIB, prosedurnya, dan persyaratan yang harus di penuhi, atau bekerja sama dengan PPJK yang kompeten untuk menghindari masalah dan memastikan kegiatan impor berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Import Sementara Barang Penumpang

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat