Pembatalan Perdamaian Homologasi Akibat Kelalaian Debitor

Gina Amanda

Pembatalan Perdamaian Homologasi Akibat Kelalaian Debitor
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan:

Pembatalan Perdamaian Homologasi – Bagaimana kedudukan hukum seorang kreditor yang ingin membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) jika debitor terbukti lalai memenuhi kewajiban pembayarannya, dan apakah pembayaran yang di lakukan di tengah proses persidangan dapat menghentikan status pailit debitor tersebut? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Baca Juga: Pailit Akibat Gagal Bayar dalam Transaksi Dagang

Intisari Jawaban :

Kreditor memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor terbukti melakukan wanprestasi terhadap isi putusan homologasi. Kelalaian debitor dalam memenuhi jadwal pembayaran yang telah di sepakati memberikan dasar hukum bagi pengadilan untuk membatalkan perdamaian dan menyatakan debitor pailit secara serta-merta. Upaya pelunasan utang yang dilakukan debitor saat persidangan pembatalan sedang berlangsung tidak menghapus keadaan lalai yang telah terjadi sebelumnya. Hal ini di karenakan penilaian hukum di dasarkan pada fakta jatuh tempo utang sebelum permohonan di ajukan. Sehingga kepastian hukum bagi seluruh kreditor tetap menjadi prioritas utama dalam hukum kepailitan.

Baca Juga: Prosedur Pailit Likuidator BUMN dalam Penyelesaian Utang

Dasar Hukum Pembatalan Perdamaian dalam Kepailitan – Pembatalan Perdamaian Homologasi

Pembatalan perdamaian merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam ekosistem hukum kepailitan di Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, sebuah perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan atau yang di kenal dengan istilah homologasi memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak. Kekuatan mengikat ini bergantung sepenuhnya pada kepatuhan debitor dalam mengeksekusi rencana perdamaian tersebut secara konsisten sesuai dengan kesepakatan yang telah divalidasi oleh Majelis Hakim.

Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) menjadi fondasi utama bagi kreditor yang merasa di rugikan. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pembatalan perdamaian dapat di mohonkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Kelalaian ini tidak perlu bersifat menyeluruh. Melainkan cukup dengan tidak terpenuhinya satu aspek krusial dalam jadwal pembayaran yang telah di sepakati bersama kreditor. Hak ini muncul sebagai bentuk proteksi hukum agar proses restrukturisasi tidak di salahgunakan untuk menunda kewajiban tanpa realisasi yang nyata.

Selain UU KPKPU, prinsip umum mengenai wanprestasi dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga tetap relevan secara analogis dalam memperkuat dalil pembatalan. Debitor di anggap lalai apabila ia tidak melaksanakan prestasi. Terlambat melaksanakan prestasi, atau melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan dalam dokumen homologasi. Dalam kerangka hukum ini, waktu menjadi elemen esensial. Di mana keterlambatan satu hari pun dapat di kategorikan sebagai bentuk pelanggaran kontrak yang serius (breach of contract).

Baca Juga: Hak Mendahulu Kantor Pajak Terkait Kasus Kepailitan | Info Pajak

Kedudukan Yuridis Kelalaian Pembayaran pada Putusan 948 K/Pdt. Sus-Pailit/2025 – Pembatalan Perdamaian Homologasi

Dalam dinamika hukum perdata khusus, Mahkamah Agung seringkali harus menegaskan kembali batasan toleransi terhadap keterlambatan pembayaran debitor. Fokus utama seringkali terletak pada apakah kelalaian tersebut merupakan kelalaian yang substansial atau sekadar kendala administratif. Namun, dalam rezim kepailitan. Ketepatan waktu adalah segalanya. Sebagaimana yang tertuang dalam contoh kasus pada Putusan Nomor 948 K/Pdt. Sus-Pailit/2025. Keterlambatan pembayaran untuk satu tahun saja sudah cukup untuk meruntuhkan seluruh bangunan perdamaian yang telah di susun selama bertahun-tahun.

Debitor seringkali berargumen bahwa mereka masih memiliki iktikad baik untuk membayar dengan menunjukkan upaya-upaya pencarian dana atau kendala operasional lainnya. Namun, hukum kepailitan mengenal prinsip pari passu prate sunt yang menuntut perlakuan adil bagi semua kreditor tanpa terkecuali. Ketika debitor gagal membayar satu kreditor sesuai jadwal. Hal tersebut merupakan sinyal kuat adanya kegagalan finansial yang sistemik. Status hukum debitor berubah dari pihak yang sedang direstrukturisasi menjadi pihak yang tidak mampu lagi memenuhi kewajiban dasarnya.

Oleh karena itu, setiap klausul dalam perjanjian perdamaian harus di pandang sebagai perintah pengadilan yang bersifat imperatif. Kreditor, baik itu kreditor konkuren maupun separatis. Memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan permohonan pembatalan jika hak-hak mereka diabaikan. Penilaian atas kelalaian ini bersifat objektif, bukan subjektif berdasarkan niat debitor. Melainkan berdasarkan fakta apakah dana telah di terima di rekening kreditor pada tanggal yang di tentukan atau tidak.

Implikasi Hukum Pelunasan Utang di Tengah Persidangan Pailit – Pembatalan Perdamaian Homologasi

Banyak debitor menyangka bahwa melunasi utang secara tergesa-gesa saat sidang pembatalan berlangsung akan menyelamatkan mereka dari vonis pailit. Namun, pandangan ini secara hukum sangat berisiko dan seringkali tidak tepat sasaran. Berdasarkan Pasal 245 UU KPKPU, terdapat pembatasan ketat mengenai pembayaran utang setelah proses hukum di mulai untuk mencegah kecurangan. Pembayaran kepada satu kreditor saja secara diskriminatif di tengah sidang dapat di anggap melanggar asas keadilan bagi seluruh kreditor yang ada.

Penilaian terhadap status wanprestasi debitor dilakukan pada saat permohonan pembatalan perdamaian di daftarkan di kepaniteraan pengadilan niaga. Jika pada saat itu utang memang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan, maka status “lalai” telah melekat secara hukum pada debitor. Pembayaran yang di lakukan setelah permohonan di ajukan hanyalah upaya untuk memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi. Namun tidak secara otomatis menghapus konsekuensi hukum dari kelalaian yang telah sempurna di lakukan sebelumnya.

Hal ini bertujuan untuk mencegah debitor melakukan strategi “pilih kasih” atau hanya membayar kreditor yang memiliki keberanian untuk menggugat ke pengadilan. Jika tindakan pembayaran di tengah sidang di perbolehkan untuk menghentikan proses pailit. Maka efektivitas UU KPKPU akan hilang. Debitor akan merasa aman untuk menunda pembayaran kepada kreditor kecil dan hanya akan membayar jika ancaman pailit sudah di depan mata. Praktik semacam ini sangat mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan distribusi aset yang adil.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian hukum yang telah di paparkan, dapat di simpulkan bahwa pembatalan perdamaian homologasi adalah konsekuensi yuridis yang bersifat mutlak bagi debitor yang gagal memenuhi komitmennya. Ketentuan dalam Pasal 291 UU KPKPU memberikan instrumen yang sangat kuat bagi kreditor untuk mendapatkan kepastian hukum atas piutang mereka. Kelalaian dalam memenuhi jadwal pembayaran, meskipun hanya untuk satu periode, merupakan bukti nyata dari kegagalan debitor dalam menjalankan skema restrukturisasi yang telah di sepakati.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Pembatalan Perdamaian Homologasi

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait  Kepailitan atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Gina Amanda