Apa itu Pembaruan Status Visa Kerja?
Pembaruan status visa kerja adalah proses untuk memperpanjang visa kerja bagi para pekerja asing yang ingin tetap tinggal dan bekerja di Indonesia setelah masa visa mereka berakhir. Proses ini perlu di lakukan karena visa kerja hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan tidak bisa di perpanjang secara otomatis. Visa Jepang Lotte Mart: Cara Mudah Mendapatkan Visa Jepang
Kapan Anda Harus Memperbarui Status Visa Kerja Anda?
Anda harus memperbarui status visa kerja Anda jika visa kerja Anda akan segera berakhir atau sudah habis masa berlakunya. Jika Anda tidak memperbarui visa kerja Anda, maka Anda bisa dideportasi dari Indonesia dan di larang masuk ke negara ini selama beberapa tahun ke depan.
Syarat untuk Memperbarui Status Visa Kerja
Untuk memperbarui status visa kerja, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, yaitu:1. Maka anda harus memiliki sponsor yang akan mengajukan permohonan visa kerja Anda.2. Sehingga Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku.3. Anda harus memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP).4. Oleh karena itu Anda harus memiliki surat pernyataan dari perusahaan tempat Anda bekerja yang menyatakan bahwa Anda masih bekerja di perusahaan tersebut.5. Anda harus membayar biaya pembaruan visa yang di tetapkan oleh pemerintah.
Proses Pembaruan Status Visa Kerja
visa ini biasanya di lakukan oleh sponsor Anda atau pengacara imigrasi yang Anda sewa. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan visa baru kepada pihak imigrasi Indonesia dengan menggunakan dokumen-dokumen berikut ini:1. Paspor Anda yang masih berlaku.2. Izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap Anda.3. Surat pernyataan dari perusahaan Anda yang menyatakan bahwa Anda masih bekerja di perusahaan tersebut.4. Bukti pembayaran biaya pembaruan visa.Setelah dokumen-dokumen tersebut di ajukan, pihak imigrasi Indonesia akan memproses permohonan visa baru Anda. Proses ini dapat memakan waktu 2-4 minggu tergantung pada jumlah permohonan visa yang harus di proses.
Biaya
Biaya pembaruan status visa kerja berbeda-beda tergantung pada jenis visa dan kewarganegaraan Anda. Namun, biaya ini biasanya berkisar antara 500.000 hingga 1 juta rupiah.
Sanksi bagi Orang yang Tidak
Jika Anda tidak memperbarui visa kerja Anda, Anda bisa di deportasi dari Indonesia dan di larang masuk ke negara ini selama beberapa tahun ke depan. Selain itu, Anda juga akan di beri sanksi administratif berupa denda sebesar 1 juta rupiah per hari.
Kesimpulan
Pvisa ini adalah proses yang perlu di lakukan oleh para pekerja asing yang ingin tetap tinggal dan bekerja di Indonesia setelah masa visa mereka berakhir. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan visa baru kepada pihak imigrasi Indonesia dengan menggunakan dokumen-dokumen yang telah di sebutkan di atas. Jangan lupa untuk memperbarui visa kerja Anda sebelum masa berlakunya habis agar Anda tidak di deportasi dari Indonesia dan di larang masuk ke negara ini selama beberapa tahun ke depan.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups