Apa yang Di maksud dengan Pengurusan Ganti Nama?
Pembaruan Kartu Identitas Melalui Pengurusan Ganti Nama – Pengurusan ganti nama adalah suatu proses untuk mengganti nama seseorang yang sudah tertera di dalam kartu identitas resmi. Proses ini biasanya di lakukan ketika ada perubahan nama pada seseorang, entah karena pernikahan, adopsi, atau pergantian nama secara legal. Sehingga, dalam proses pengurusan ganti nama, pemohon harus melalui tahapan-tahapan administratif tertentu yang cukup rumit, salah satunya adalah proses kartu identitas. Biaya Ganti Nama di Pengadilan
Apakah Pembaruan Kartu Identitas Harus Di lakukan Setelah Pengurusan Ganti Nama?
Ya, setelah proses pengurusan ganti nama selesai, pemohon wajib memperbarui data kependudukan mereka, salah satunya adalah kartu identitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan yang tertera di dalam kartu identitas tetap sesuai dengan data kependudukan yang terbaru. Maka, pembaruan kartu identitas ini harus di lakukan dalam waktu 14 hari setelah proses pengurusan ganti nama selesai di lakukan.
Bagaimana Cara Melakukan Pembaruan Kartu Identitas setelah Pengurusan Ganti Nama?
Sehingga, untuk melakukan pembaruan identitas setelah pengurusan ganti nama, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Maka, berikut adalah beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh pemohon:
- Mengisi formulir permohonan pembaruan kartu identitas.
- Melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti fotokopi kartu keluarga, akta lahir, surat nikah (jika ada), surat pengantar dari kelurahan atau desa, dan surat pengantar dari tempat kerja (jika di perlukan).
- Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas Dukcapil.
- Melakukan wawancara dengan petugas Dukcapil untuk memastikan kebenaran data kependudukan yang tertera di dalam kartu identitas.
- Menerima kartu identitas yang sudah di perbarui.
Berapa Lama Proses Pembaruan Kartu Setelah Pengurusan Ganti Nama?
Lama proses pembaruan kartu identitas setelah pengurusan ganti nama tergantung dari kantor Dukcapil setempat dan juga kondisi pemohon. Secara umum, proses ini dapat memakan waktu sekitar 1-2 minggu setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya administrasi sudah di bayarkan. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, proses pembaruan kartu identitas dapat memakan waktu lebih lama karena adanya kelengkapan dokumen yang kurang atau proses verifikasi data yang memerlukan waktu lebih lama.
Apa Saja Dokumen yang Harus Di lampirkan untuk Pembaruan Kartu Identitas?
Untuk melakukan pembaruan kartu identitas setelah pengurusan ganti nama, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen yang di butuhkan, seperti:
- Fotokopi kartu keluarga.
- Akta lahir atau surat keterangan lahir.
- Surat nikah (jika ada).
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa.
- Surat pengantar dari tempat kerja (jika di perlukan).
Berapa Biaya yang Di butuhkan untuk Pembaruan Kartu setelah Pengurusan Ganti Nama?
Biaya yang di butuhkan untuk pembaruan kartu identitas setelah pengurusan ganti nama bervariasi tergantung dari kantor Dukcapil setempat dan juga kondisi pemohon. Secara umum, biaya administrasi untuk pembaruan kartu identitas ini berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000. Namun, ada juga beberapa kantor Dukcapil yang mematok biaya yang lebih tinggi tergantung dari kebijakan yang berlaku di daerah tersebut.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups