Mengetahui Paspor Simponi Online
Paspor Simponi Online adalah layanan pembuatan paspor yang bisa di akses secara online. Maka, Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membuat paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Namun, Paspor Simponi Online adalah salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. Pra Permohonan Paspor Online
Apa itu Paspor Simponi Online?
Kemudian, adalah layanan pembuatan paspor yang bisa di akses melalui internet. Namun, Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Maka, Setelah permohonan di setujui, paspor akan di kirimkan ke alamat yang di inginkan oleh pemohon.
di kembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor. Selain itu, layanan ini juga merupakan upaya untuk mengurangi kerumunan di kantor Imigrasi yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Covid-19.
Cara Mengajukan Permohonan Paspor Simponi Online
Selanjutnya, Untuk mengajukan permohonan pertama-tama pemohon harus mengunjungi situs resmi Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/. Setelah itu, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buat akun di situs Imigrasi
- Isi formulir permohonan paspor
- Unggah dokumen yang di butuhkan, seperti KTP dan KK
- Lakukan pembayaran melalui internet banking
- Tunggu konfirmasi dari Imigrasi
Maka, Setelah permohonan di setujui, paspor akan di kirimkan ke alamat yang di inginkan oleh pemohon. Namun, Proses pengiriman paspor membutuhkan waktu sekitar 7-10 hari kerja.
Kelebihan Menggunakan Layanan Paspor Simponi Online
Maka, Menggunakan layanan memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor
- Mengurangi kerumunan di kantor Imigrasi
- Lebih cepat di bandingkan dengan cara konvensional
- Paspor bisa di kirimkan ke alamat yang di inginkan oleh pemohon
Selain itu, layanan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di luar negeri. Mereka bisa mengajukan permohonan paspor tanpa harus pulang ke Indonesia terlebih dahulu.
Dokumen yang Di butuhkan untuk Mengajukan Permohonan Paspor Simponi Online
Untuk mengajukan permohonan , pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat izin orang tua (jika pemohon masih di bawah umur)
Namun, Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain yang di tetapkan oleh Imigrasi. Maka, Persyaratan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di mohon dan keperluan perjalanan.
Biaya Pembuatan Paspor Simponi Online
Kemudian, Biaya pembuatan sama dengan biaya pembuatan paspor konvensional. Berikut adalah rincian biaya pembuatan :
- Paspor biasa: Rp355.000,-
- Paspor elektronik: Rp655.000,-
- Paspor anak: Rp225.000,-
- Paspor diplomatik: Gratis
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengiriman paspor ke alamat yang di inginkan oleh pemohon.
Syarat dan Ketentuan Menggunakan Layanan Paspor Simponi Online
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan layanan , yaitu:
- Pemohon harus memiliki akun di situs Imigrasi
- Pemohon harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Imigrasi
- Pemohon harus memilih jenis paspor yang sesuai dengan keperluan perjalanan
- Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor melalui internet banking
- Pemohon harus memastikan alamat pengiriman paspor yang di inginkan sudah benar
Jika pemohon melanggar syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh Imigrasi, permohonan paspor bisa di tolak atau di batalkan.
Kesimpulan
adalah layanan pembuatan paspor yang bisa di akses secara online. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Selain itu, juga mengurangi kerumunan di kantor Imigrasi yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Covid-19.
Untuk menggunakan layanan, pemohon harus memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh Imigrasi. Pemohon juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan dan membayar biaya pembuatan paspor melalui internet banking.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi, layanan bisa menjadi pilihan yang tepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: