Apa itu Paspor Elektronik Imigrasi?
Paspor Elektronik Imigrasi 2024 – Paspor adalah dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi warga negara mereka yang berada di luar negeri. Paspor biasanya berisi informasi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto pemilik paspor. Maka Paspor di perlukan untuk melakukan perjalanan internasional.
Pada tahun 2024, Indonesia akan meluncurkan paspor elektronik imigrasi sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem imigrasi negara. Paspor elektronik ini akan menggantikan paspor manual yang sudah di gunakan sejak tahun 1994. Paspor elektronik ini akan di lengkapi dengan teknologi canggih, seperti chip terintegrasi yang menyimpan informasi penting pemilik paspor. Pasport Gtk Kemdikbud 2024
Apa Keuntungan dari Paspor Elektronik Imigrasi?
Paspor elektronik imigrasi memiliki beberapa keuntungan di bandingkan dengan paspor manual. Salah satunya adalah keamanan data. Dengan adanya chip terintegrasi pada paspor elektronik, informasi pemilik paspor akan lebih terlindungi dari tindakan penipuan atau pemalsuan paspor. Selain itu, paspor elektronik juga lebih praktis dan efisien karena dapat di proses secara online dan lebih mudah untuk di lacak.
Selain itu, paspor elektronik juga memiliki fitur tambahan seperti biometrik, yang membantu memproses data pemilik paspor secara lebih akurat. Fitur biometrik ini mencakup pengambilan sidik jari dan pemindaian iris mata, yang membantu memastikan bahwa pemilik paspor yang terdaftar adalah orang yang sebenarnya.
Bagaimana Cara Membuat Paspor Elektronik Imigrasi?
Untuk membuat paspor elektronik imigrasi, Anda dapat mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat atau melakukan pengajuan secara online. Untuk pengajuan secara online, Anda dapat mengakses situs resmi Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor elektronik imigrasi:
- Siapkan dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Isi formulir pengajuan paspor elektronik imigrasi.
- Masukkan foto dan sidik jari pada mesin yang di sediakan.
- Tunggu proses verifikasi data.
- Setelah proses verifikasi selesai, paspor elektronik imigrasi akan di cetak dan dapat di ambil.
Bagaimana Jangka Waktu Berlaku Paspor Elektronik Imigrasi?
Jangka waktu berlaku paspor elektronik imigrasi sama seperti paspor manual yaitu 5 tahun. Namun, paspor elektronik dapat di perpanjang dengan mudah melalui Kantor Imigrasi terdekat atau pengajuan secara online.
Berapa Biaya untuk Membuat Paspor Elektronik Imigrasi?
Biaya untuk membuat paspor elektronik imigrasi berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan keperluan perjalanan. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp 355.000,- dan untuk paspor di plomatik biayanya sekitar Rp 655.000,-. Namun, biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Apa Saja Syarat untuk Memiliki Paspor Elektronik Imigrasi?
Untuk memiliki paspor elektronik imigrasi, Anda harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Warga negara Indonesia.
- Kemudian Sudah memiliki KTP.
- Selanjutnya Tidak pernah terlibat dalam kasus keimigrasian.
- Sehingga Tidak memiliki catatan kriminal.
- Maka Pembayaran biaya paspor sudah di lakukan.
Bagaimana Jika Paspor Elektronik Imigrasi Hilang atau Rusak?
Jika paspor elektronik imigrasi hilang atau rusak, Anda harus segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi terdekat. Sehingga Jangan lupa untuk melampirkan dokumen yang di perlukan seperti KTP dan laporan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian. Setelah di terima, Kantor Imigrasi akan memberikan surat keterangan kehilangan atau kerusakan paspor elektronik dan kemudian Anda dapat mengajukan permohonan penggantian paspor elektronik imigrasi baru.
Apa Saja Negara yang Menerima Paspor Elektronik Imigrasi?
Saat ini, paspor elektronik imigrasi Indonesia masih belum di terima oleh beberapa negara tertentu. Namun, jumlah negara yang menerima paspor elektronik imigrasi Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Maka Beberapa negara yang sudah menerima paspor elektronik imigrasi Indonesia antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, dan negara-negara anggota Uni Eropa.
Kesimpulan
Selanjutnya Penyediaan paspor elektronik imigrasi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2024 menjadi salah satu upaya dalam memodernisasi sistem imigrasi negara. Maka Paspor elektronik imigrasi memiliki banyak keuntungan di bandingkan dengan paspor manual seperti keamanan data yang lebih terjamin, praktis, dan efisien. Namun, sebagai warga negara Indonesia, kita juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memiliki paspor elektronik imigrasi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups