Apa itu Pengurusan Ganti Nama?
Panduan Pengurusan Ganti Nama – Pengurusan ganti nama adalah proses untuk mengubah nama seseorang. Hal ini dapat di lakukan karena berbagai alasan, seperti karena ingin mengganti nama keluarga atau karena ingin mengubah nama depan. Maka, proses ini melibatkan beberapa tahap, seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan pengumuman Pengadilan Sebagai Lembaga Untuk Mengganti Nama.
Siapa yang Berhak Untuk Mengajukan Permohonan Pengubahan Nama?
Sehingga, siapa saja yang ingin mengganti namanya dapat mengajukan permohonan pengubahan nama. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, seperti harus sudah memiliki KTP, belum pernah di hukum penjara, dan tidak sedang dalam proses hukum. Selain itu, biasanya penggantian nama hanya dapat di lakukan satu kali dalam seumur hidup.
Langkah-Langkah Pengurusan Ganti Nama
Berikut ini adalah langkah-langkah pengurusan ganti nama:
1. Persiapan
Sebelum mengajukan permohonan penggantian nama, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Selain itu, pastikan juga bahwa dokumen-dokumen yang di perlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.
2. Pengajuan Permohonan | Panduan Pengurusan Ganti Nama
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penggantian nama ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Anda dapat mengunduh formulir permohonan di situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau dapat datang langsung ke kantor tersebut untuk mengambil formulir.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah permohonan di terima, dokumen-dokumen yang Anda lampirkan akan di verifikasi oleh petugas. Jika dokumen yang Anda lampirkan lengkap dan benar, maka permohonan Anda akan di proses lebih lanjut.
4. Pengumuman Penggantian Nama
Setelah permohonan di setujui, maka akan di lakukan pengumuman penggantian nama di koran nasional. Pengumuman ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Anda telah mengganti nama.
5. Pembuatan KTP Baru
Setelah pengumuman dilakukan, langkah terakhir adalah membuat KTP baru dengan nama yang baru. Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setelah melakukan pembayaran biaya administrasi yang telah ditetapkan.
Berapa Lama Proses Pengurusan Ganti Nama?
Proses pengurusan ganti nama biasanya memakan waktu sekitar 1-2 bulan, tergantung dari kecepatan verifikasi dokumen dan proses pengumuman penggantian nama di koran nasional.
Berapa Biaya yang Di perlukan Untuk Pengurusan Ganti Nama?
Biaya yang di perlukan untuk pengurusan ganti nama bervariasi tergantung dari kebijakan yang di tetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah. Namun, biasanya biaya yang harus di keluarkan berkisar antara Rp 200.000,- hingga Rp 1.000.000,-.
Panduan Pengurusan Ganti Nama Jangkargroups
Pengurusan ganti nama adalah proses yang dapat di lakukan oleh siapa saja yang ingin mengubah namanya. Untuk melakukan proses ini, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seperti harus mempunyai KTP dan belum pernah di hukum penjara. Proses pengurusan ganti nama memakan waktu sekitar 1-2 bulan dan memerlukan biaya administrasi yang bervariasi tergantung dari kebijakan di masing-masing daerah.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups