Apostille Dokumen: Layanan Untuk Digunakan Di Negara Asing
Apostille Artinya Apostille adalah suatu sertifikat yang di gunakan untuk melegitimasi dokumen sehingga dapat di akui dan di gunakan di negara lain yang telah menandatangani Konvensi Den Haag 1961 tentang penghapusan persyaratan legalisasi dokumen publik asing. Sertifikat apostille ini memastikan bahwa dokumen publik, seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan lainnya, telah di verifikasi keabsahannya …