Oss Kepabeanan Dalam era globalisasi dan perdagangan internasional yang semakin pesat, proses impor dan ekspor menjadi salah satu aspek penting bagi pertumbuhan bisnis. Namun, banyak pelaku usaha mengalami kesulitan akibat prosedur perizinan yang kompleks dan berbelit-belit. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia menghadirkan OSS (Online Single Submission) Kepabeanan, sebuah sistem perizinan terpadu berbasis elektronik yang mempermudah proses legalitas usaha terkait kepabeanan.
Dengan OSS Kepabeanan, perusahaan dapat mengurus berbagai izin impor, ekspor, dan fasilitas kepabeanan secara praktis, cepat, dan transparan. Sistem ini tidak hanya mengurangi birokrasi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dan efisiensi bagi pelaku usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, manfaat, jenis perizinan, persyaratan, serta cara menggunakan OSS Kepabeanan, sehingga pelaku usaha dapat memaksimalkan peluang bisnis internasional dengan lebih mudah.
Pengertian OSS Kepabeanan
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berbasis elektronik yang dikembangkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai izin secara online, sehingga lebih cepat, efisien, dan transparan.
Sementara itu, OSS Kepabeanan merupakan bagian dari OSS yang khusus menangani perizinan terkait kegiatan kepabeanan dan perdagangan internasional, seperti impor, ekspor, dan fasilitas kepabeanan (misalnya gudang berikat, kawasan berikat, dan KITE).
Dasar Hukum OSS Kepabeanan
OSS Kepabeanan diatur oleh beberapa regulasi utama yang memberikan kepastian hukum dan pedoman operasional bagi pelaku usaha. Dasar hukum tersebut antara lain:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
- Mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Menjadi landasan hukum penerapan sistem OSS di seluruh sektor usaha, termasuk kepabeanan.
Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006
- Menetapkan ketentuan mengenai proses kepabeanan, pengawasan barang impor/ekspor, dan hak serta kewajiban pelaku usaha.
- Menjadi dasar hukum bagi penerapan izin dan fasilitas kepabeanan melalui OSS.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Kepabeanan
- Contohnya, PMK No. 208/PMK.04/2018 tentang fasilitas kepabeanan dan prosedur pengajuan izin.
- Menjelaskan teknis penggunaan fasilitas seperti KITE, gudang berikat, dan kawasan berikat melalui OSS.
Peraturan Pelaksanaan Lainnya
Termasuk Peraturan Dirjen Bea dan Cukai yang mengatur alur teknis pengajuan izin, dokumen pendukung, dan prosedur verifikasi di OSS.
Fungsi dan Manfaat OSS Kepabeanan
OSS Kepabeanan hadir untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan internasional dengan prosedur yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi dan manfaatnya:
Fungsi OSS Kepabeanan
Memfasilitasi Perizinan Impor dan Ekspor
OSS Kepabeanan berfungsi sebagai satu pintu pengajuan izin untuk kegiatan impor dan ekspor, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin secara manual di berbagai instansi.
Menyederhanakan Proses Perizinan Fasilitas Kepabeanan
- Memudahkan pengajuan fasilitas seperti KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), gudang berikat, dan kawasan berikat.
- Menjamin prosedur yang lebih cepat dan standar yang jelas.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
- Semua proses perizinan terekam secara digital.
- Memudahkan monitoring dan pelacakan status izin bagi pelaku usaha dan instansi terkait.
Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Dengan sistem OSS, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban hukum dan kepabeanan, sehingga mengurangi risiko pelanggaran regulasi.
Manfaat OSS Kepabeanan bagi Pelaku Usaha
Efisiensi Waktu dan Biaya
- Mengurangi kebutuhan pergi bolak-balik ke instansi.
- Proses perizinan bisa dilakukan secara online dari mana saja.
Proses Lebih Cepat
Sistem digital memungkinkan verifikasi dokumen lebih cepat, sehingga izin bisa diterbitkan dalam waktu yang lebih singkat.
Kemudahan Pengelolaan Dokumen
Dokumen perizinan tersimpan secara digital, mudah diakses, dan lebih aman.
Meningkatkan Daya Saing Bisnis
Dengan izin yang lebih cepat dan prosedur yang jelas, perusahaan dapat memperluas perdagangan internasional tanpa hambatan birokrasi.
Pengawasan Lebih Mudah
OSS Kepabeanan memudahkan instansi terkait dalam pengawasan dan pengendalian arus barang, sekaligus membantu perusahaan tetap patuh pada peraturan kepabeanan.
Jenis Perizinan OSS Kepabeanan
OSS Kepabeanan menyediakan berbagai jenis perizinan yang memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan impor, ekspor, dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan. Berikut penjelasan detailnya:
Izin Impor
- Diperuntukkan bagi perusahaan yang ingin mengimpor barang dari luar negeri.
- Meliputi:
- Izin Impor Umum (untuk semua jenis barang).
- Izin Impor Terbatas (sesuai regulasi tertentu, misal barang sensitif atau strategis).
- Persyaratan utama: NIB, dokumen perusahaan, dokumen kontrak impor, dan dokumen kepabeanan lainnya.
Izin Ekspor
- Diperuntukkan bagi perusahaan yang mengekspor barang ke luar negeri.
- Menjamin barang ekspor legal dan sesuai ketentuan pemerintah.
- Persyaratan utama: NIB, dokumen perusahaan, dokumen pengangkutan, dan sertifikat asal barang (SKA).
Fasilitas Kepabeanan
OSS Kepabeanan juga mengatur pengajuan fasilitas khusus yang memberikan kemudahan operasional bagi pelaku usaha:
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Fasilitas bagi industri yang mengimpor bahan baku untuk produksi barang ekspor.
- Memberikan pembebasan atau penundaan bea masuk.
Gudang Berikat
- Tempat penyimpanan sementara untuk barang impor sebelum diproses atau dijual.
- Memberikan kemudahan berupa penundaan pembayaran bea masuk hingga barang dikeluarkan dari gudang.
Kawasan Berikat
- Area tertentu yang digunakan perusahaan untuk produksi atau pengolahan barang ekspor.
- Memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan cukai selama barang masih berada di kawasan.
Fasilitas Lainnya
Misalnya fasilitas untuk pembongkaran dan pengiriman barang ekspor impor, sesuai regulasi kepabeanan.
Persyaratan untuk Mengajukan OSS Kepabeanan
Untuk mengajukan izin melalui OSS Kepabeanan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan dokumen pendukung agar proses perizinan berjalan lancar. Berikut penjelasannya:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NIB adalah identitas resmi perusahaan dalam sistem OSS.
- Wajib dimiliki sebelum mengajukan perizinan kepabeanan.
- Diperoleh melalui pendaftaran usaha di portal OSS https://oss.go.id
Dokumen Perusahaan
- Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau dokumen izin usaha lainnya jika diperlukan.
- Dokumen ini membuktikan legalitas perusahaan di Indonesia.
Dokumen Pendukung Kepabeanan
- Surat Keterangan Asal Barang (SKA) untuk ekspor.
- Dokumen pengangkutan (bill of lading, airway bill, atau dokumen transportasi lain).
- Kontrak impor/ekspor yang mencantumkan rincian barang, jumlah, dan tujuan.
- Dokumen lain sesuai jenis perizinan, misalnya dokumen untuk gudang berikat atau KITE.
Kualifikasi Teknis
Beberapa fasilitas kepabeanan memerlukan persyaratan teknis:
- Gudang berikat harus memenuhi standar lokasi, keamanan, dan infrastruktur.
- Kawasan berikat harus memenuhi persyaratan produksi, kapasitas, dan pengawasan.
Tujuannya untuk memastikan barang dan fasilitas sesuai regulasi kepabeanan.
Persyaratan Tambahan
- Memiliki sistem administrasi internal yang mampu melacak barang impor/ekspor.
- Mempunyai SDM yang kompeten dalam pengurusan kepabeanan jika diperlukan.
Cara Mengakses dan Menggunakan OSS Kepabeanan
Pelaku usaha dapat mengakses dan menggunakan OSS Kepabeanan secara online, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien. Berikut panduan lengkapnya:
Akses Portal OSS
- Kunjungi portal resmi OSS: https://oss.go.id
- Pastikan menggunakan browser terbaru dan koneksi internet stabil.
Registrasi atau Login
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Jika sudah memiliki NIB, lakukan login menggunakan akun OSS resmi.
Pilih Jenis Perizinan
Setelah login, pilih jenis izin kepabeanan yang ingin diajukan:
- Izin Impor
- Izin Ekspor
- Fasilitas Kepabeanan (KITE, Gudang Berikat, Kawasan Berikat)
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah seluruh dokumen yang diperlukan secara digital:
- Dokumen perusahaan (akta pendirian, NPWP, SIUP)
- Dokumen kepabeanan (SKA, kontrak, dokumen pengangkutan)
Pastikan dokumen lengkap dan valid agar proses tidak tertunda.
Proses Verifikasi
- OSS akan meneruskan dokumen ke instansi terkait untuk diverifikasi.
- Pelaku usaha dapat memantau status pengajuan secara real-time melalui dashboard OSS.
Penerbitan Izin
- Setelah diverifikasi, izin resmi diterbitkan dalam bentuk digital.
- Pelaku usaha dapat langsung menggunakan izin tersebut untuk kegiatan impor, ekspor, atau fasilitas kepabeanan yang diajukan.
Tips Menggunakan OSS Kepabeanan
- Selalu periksa persyaratan terbaru sebelum mengajukan izin.
- Simpan semua dokumen digital dengan rapi untuk memudahkan audit dan kontrol internal.
- Gunakan fitur tracking status permohonan agar tahu progres pengajuan secara real-time.
Keunggulan OSS Kepabeanan PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups memanfaatkan OSS Kepabeanan untuk memberikan layanan perdagangan internasional yang efisien, aman, dan terpercaya. Berikut beberapa keunggulan yang dimiliki:
Proses Perizinan Lebih Cepat dan Efisien
- Semua izin impor, ekspor, dan fasilitas kepabeanan dapat diajukan secara online melalui OSS.
- Mengurangi waktu pengurusan dibanding metode manual yang memerlukan kunjungan ke berbagai instansi.
Kepatuhan Hukum Terjamin
- Setiap pengajuan izin melalui OSS memastikan bahwa kegiatan perusahaan dan klien mematuhi regulasi pemerintah.
- Risiko pelanggaran administrasi atau kepabeanan dapat diminimalkan.
Transparansi dan Monitoring Real-Time
- Status permohonan izin dapat dipantau secara langsung melalui dashboard OSS.
- Memudahkan perusahaan dan klien untuk mengetahui progres pengajuan izin kapan saja.
Optimalisasi Fasilitas Kepabeanan
PT. Jangkar Global Groups dapat memanfaatkan fasilitas seperti:
- KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Gudang Berikat
- Kawasan Berikat
Fasilitas ini membantu mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi logistik bagi klien.
One-Stop Service untuk Pelaku Usaha
- Klien tidak perlu pusing mengurus izin secara mandiri, karena PT. Jangkar Global Groups menangani seluruh proses OSS Kepabeanan.
- Membantu pelaku usaha fokus pada bisnis inti sambil memastikan izin kepabeanan lengkap dan sah.
Dukungan Profesional dan Terpercaya
- Tim internal PT. Jangkar Global Groups memiliki kompetensi tinggi di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.
- Memberikan panduan, konsultasi, dan layanan pengurusan izin yang praktis dan andal.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




