Mengubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor 2024

Adi

Updated on:

Mengubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu E-Paspor? – Mengubah Paspor Biasa

Apa itu E-Paspor? - Mengubah Paspor Biasa

Mengubah Paspor Biasa – E-Paspor merupakan paspor elektronik yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan informasi penting pemegang paspor. Fitur ini memungkinkan penyimpanan informasi yang lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas.

Kapan E-Paspor akan Di terapkan di Indonesia? – Mengubah Paspor Biasa

Kapan E-Paspor akan Di terapkan di Indonesia? - Mengubah Paspor Biasa

Indonesia telah memulai penggantian paspor biasa menjadi E-Paspor sejak tahun 2011. Namun, proses penggantian ini masih terbatas dan belum terlalu luas. Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan E-Paspor secara lebih luas pada tahun 2024.

  Dirjen Imigrasi Paspor 2023: Meningkatkan Layanan dan Kemudahan Akses bagi Masyarakat

Bagaimana Cara Mengubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor?

Proses penggantian paspor biasa menjadi E-Paspor di lakukan dengan beberapa langkah. Pertama, pemegang paspor harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan paspor lama. Setelah itu, pemegang paspor harus membuat janji temu di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat untuk proses pemindai data biometrik.

Apa Saja Dokumen yang Di perlukan? – Mengubah Paspor Biasa

Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor lama

Bagaimana Proses Pemindai Data Biometrik? – Mengubah Paspor Biasa

Proses pemindai data biometrik meliputi pemindai sidik jari dan pemindai wajah. Pemindai sidik jari dilakukan untuk mengambil data sidik jari yang nantinya akan di simpan pada chip paspor. Sedangkan pemindai wajah di lakukan untuk mengambil foto wajah pemegang paspor yang juga akan di simpan pada chip paspor.

Apa Saja Keuntungan Menggunakan E-Paspor?

Terdapat beberapa keuntungan menggunakan E-Paspor, yaitu:

  • Informasi pemegang paspor lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas
  • Proses imigrasi lebih cepat dan mudah
  • Memudahkan akses ke beberapa negara yang mewajibkan penggunaan E-Paspor
  Daftar Paspor Lewat Online

Bagaimana Jika Paspor Masih Berlaku?

Jika paspor masih berlaku, maka pemegang paspor harus menunggu hingga paspor lama habis masa berlakunya dan baru bisa mengajukan permohonan untuk mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor.

Apa Saja Syarat Menggunakan E-Paspor?

Syarat menggunakan E-Paspor antara lain:

  • Pemegang paspor harus memiliki paspor yang masih berlaku
  • Pemegang paspor harus sudah memiliki KTP dan KK
  • Pemegang paspor harus memberikan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah

Bagaimana Jika Paspor Hilang atau Rusak?

Jika paspor hilang atau rusak, pemegang paspor harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat. Setelah itu, pemegang paspor harus mengajukan permohonan untuk membuat paspor baru dan dapat memilih opsi untuk membuat E-Paspor.

Bagaimana Proses Pembuatan Paspor dan E-Paspor Baru?

Proses pembuatan paspor dan E-Paspor baru meliputi beberapa langkah, antara lain:

  • Sehingga Membuat janji temu di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat
  • Selanjutnya Mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan kehilangan paspor (jika paspor hilang)
  • Maka Proses pemindai data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah
  Daftar Pedulilindungi Tanpa Pasport 2024

Apa Saja Dokumen yang Di perlukan Untuk Membuat Paspor Baru?

Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk membuat paspor baru antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kehilangan paspor (jika paspor hilang)

Apa Saja Dokumen yang Di perlukan Untuk Membuat E-Paspor Baru?

Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk membuat E-Paspor baru sama seperti dokumen-dokumen untuk mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor, yaitu:

  • Selanjutnya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kemudian Kartu Keluarga (KK)
  • Maka Paspor lama (jika pemegang paspor ingin mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor)

Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor dan E-Paspor Baru?

Sehingga Proses pembuatan paspor dan E-Paspor baru membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja setelah proses pemindai data biometrik selesai di lakukan.

Apa Saja Kendala yang Mungkin Di hadapi Saat Mengubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor?

Selanjutnya Kendala yang mungkin dihadapi saat mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor antara lain:

  • Waktu tunggu yang lama karena banyaknya permohonan untuk mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor
  • Sehingga Proses pemindai data biometrik yang memerlukan waktu dan kerumitan dalam pengambilan data
  • Maka Dokumen-dokumen yang di perlukan tidak lengkap atau tidak valid

Apa Saja Biaya yang Di butuhkan untuk Mengubah Paspor Biasa menjadi E-Paspor?

Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor Di Padang 2024 Selanjutnya Biaya yang di butuhkan untuk paspor biasa menjadi E-Paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor yang di miliki dan negara tempat pemegang paspor mengajukan permohonan. Namun, biaya untuk membuat E-Paspor biasanya lebih mahal di bandingkan dengan biaya untuk membuat paspor biasa.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor