Apa itu E-Paspor? – Mengubah Paspor Biasa
Mengubah Paspor Biasa – E-Paspor merupakan paspor elektronik yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan informasi penting pemegang paspor. Fitur ini memungkinkan penyimpanan informasi yang lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas.
Kapan E-Paspor akan Di terapkan di Indonesia? – Mengubah Paspor Biasa
Indonesia telah memulai penggantian paspor biasa menjadi E-Paspor sejak tahun 2011. Namun, proses penggantian ini masih terbatas dan belum terlalu luas. Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan E-Paspor secara lebih luas pada tahun 2024.
Bagaimana Cara Mengubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor?
Proses penggantian paspor biasa menjadi E-Paspor di lakukan dengan beberapa langkah. Pertama, pemegang paspor harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan paspor lama. Setelah itu, pemegang paspor harus membuat janji temu di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat untuk proses pemindai data biometrik.
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan? – Mengubah Paspor Biasa
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor lama
Bagaimana Proses Pemindai Data Biometrik? – Mengubah Paspor Biasa
Proses pemindai data biometrik meliputi pemindai sidik jari dan pemindai wajah. Pemindai sidik jari dilakukan untuk mengambil data sidik jari yang nantinya akan di simpan pada chip paspor. Sedangkan pemindai wajah di lakukan untuk mengambil foto wajah pemegang paspor yang juga akan di simpan pada chip paspor.
Apa Saja Keuntungan Menggunakan E-Paspor?
Terdapat beberapa keuntungan menggunakan E-Paspor, yaitu:
- Informasi pemegang paspor lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas
- Proses imigrasi lebih cepat dan mudah
- Memudahkan akses ke beberapa negara yang mewajibkan penggunaan E-Paspor
Bagaimana Jika Paspor Masih Berlaku?
Jika paspor masih berlaku, maka pemegang paspor harus menunggu hingga paspor lama habis masa berlakunya dan baru bisa mengajukan permohonan untuk mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor.
Apa Saja Syarat Menggunakan E-Paspor?
Syarat menggunakan E-Paspor antara lain:
- Pemegang paspor harus memiliki paspor yang masih berlaku
- Pemegang paspor harus sudah memiliki KTP dan KK
- Pemegang paspor harus memberikan data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah
Bagaimana Jika Paspor Hilang atau Rusak?
Jika paspor hilang atau rusak, pemegang paspor harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan paspor ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat. Setelah itu, pemegang paspor harus mengajukan permohonan untuk membuat paspor baru dan dapat memilih opsi untuk membuat E-Paspor.
Bagaimana Proses Pembuatan Paspor dan E-Paspor Baru?
Proses pembuatan paspor dan E-Paspor baru meliputi beberapa langkah, antara lain:
- Sehingga Membuat janji temu di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat
- Selanjutnya Mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan kehilangan paspor (jika paspor hilang)
- Maka Proses pemindai data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan Untuk Membuat Paspor Baru?
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk membuat paspor baru antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kehilangan paspor (jika paspor hilang)
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan Untuk Membuat E-Paspor Baru?
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk membuat E-Paspor baru sama seperti dokumen-dokumen untuk mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor, yaitu:
- Selanjutnya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kemudian Kartu Keluarga (KK)
- Maka Paspor lama (jika pemegang paspor ingin mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor)
Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor dan E-Paspor Baru?
Sehingga Proses pembuatan paspor dan E-Paspor baru membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja setelah proses pemindai data biometrik selesai di lakukan.
Apa Saja Kendala yang Mungkin Di hadapi Saat Mengubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor?
Selanjutnya Kendala yang mungkin dihadapi saat mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor antara lain:
- Waktu tunggu yang lama karena banyaknya permohonan untuk mengubah paspor biasa menjadi E-Paspor
- Sehingga Proses pemindai data biometrik yang memerlukan waktu dan kerumitan dalam pengambilan data
- Maka Dokumen-dokumen yang di perlukan tidak lengkap atau tidak valid
Apa Saja Biaya yang Di butuhkan untuk Mengubah Paspor Biasa menjadi E-Paspor?
Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor Di Padang 2024 Selanjutnya Biaya yang di butuhkan untuk paspor biasa menjadi E-Paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor yang di miliki dan negara tempat pemegang paspor mengajukan permohonan. Namun, biaya untuk membuat E-Paspor biasanya lebih mahal di bandingkan dengan biaya untuk membuat paspor biasa.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups