Memperpanjang Buku Pelaut: Panduan Lengkap dan Terbaru

Memperpanjang buku pelaut merupakan hal yang penting bagi seorang pelaut yang ingin terus bekerja di kapal. Buku pelaut itu sendiri berfungsi sebagai bukti keahlian dan pengalaman seorang pelaut. Seiring berjalannya waktu, buku pelaut tersebut akan habis masa berlakunya dan harus diperpanjang. Dalam artikel ini, kami akan membahas panduan lengkap dan terbaru tentang memperpanjang buku pelaut.

Apa itu Buku Pelaut?

Buku pelaut atau disebut juga surat tanda bukti kepemilikan buku pelaut adalah bukti keahlian dan pengalaman seorang pelaut. Buku pelaut ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan berlaku sesuai dengan masa berlaku yang tertera pada buku tersebut.

Setiap pelaut yang ingin bekerja di kapal harus memiliki buku pelaut sebagai persyaratan wajib. Buku pelaut terbagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan keahlian dan pengalaman seorang pelaut. Kelas-kelas tersebut antara lain:

  • Buku Pelaut Kelas I: untuk pelaut yang memiliki keahlian dan pengalaman pada kapal yang besar.
  • Buku Pelaut Kelas II: untuk pelaut yang memiliki keahlian dan pengalaman pada kapal yang sedang.
  • Buku Pelaut Kelas III: untuk pelaut yang memiliki keahlian dan pengalaman pada kapal yang kecil.
  Cara Pembuatan Buku Pelaut Online

Kapan Buku Pelaut Harus Diperpanjang?

Buku pelaut memiliki masa berlaku yang tertera pada buku tersebut. Setelah masa berlakunya habis, buku pelaut harus diperpanjang agar masih bisa digunakan sebagai bukti keahlian dan pengalaman seorang pelaut.

Masa berlaku buku pelaut Kelas I adalah 5 tahun, sedangkan untuk buku pelaut Kelas II dan Kelas III adalah 3 tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, seorang pelaut harus segera memperpanjang buku pelautnya jika ingin terus bekerja di kapal.

Prosedur Memperpanjang Buku Pelaut

Prosedur memperpanjang buku pelaut tergantung dari kelas buku pelaut yang dimiliki. Berikut adalah prosedur memperpanjang buku pelaut sesuai dengan kelas buku pelaut:

Buku Pelaut Kelas I

Prosedur memperpanjang buku pelaut Kelas I adalah sebagai berikut:

  1. Pelaut harus mengikuti pelatihan ulang di sekolah pelaut atau lembaga yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
  2. Setelah lulus dari pelatihan ulang, pelaut harus mengumpulkan sertifikat pelatihan ulang tersebut ke Kementerian Perhubungan.
  3. Setelah itu, pelaut akan diberikan formulir permohonan perpanjangan buku pelaut.
  4. Pelaut harus mengisi formulir tersebut dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat keahlian dan sertifikat pengalaman kerja.
  5. Setelah itu, pelaut harus membayar biaya perpanjangan buku pelaut.
  6. Setelah pembayaran selesai, Kementerian Perhubungan akan memproses permohonan perpanjangan buku pelaut dan memberikan buku pelaut yang baru.
  Buat Buku Pelaut Online: Panduan Lengkap untuk Membuat Buku Pelaut Secara Online

Buku Pelaut Kelas II dan Kelas III

Prosedur memperpanjang buku pelaut Kelas II dan Kelas III adalah sebagai berikut:

  1. Pelaut harus mengumpulkan sertifikat keahlian dan sertifikat pengalaman kerja ke Kementerian Perhubungan.
  2. Setelah itu, pelaut akan diberikan formulir permohonan perpanjangan buku pelaut.
  3. Pelaut harus mengisi formulir tersebut dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat keahlian dan sertifikat pengalaman kerja.
  4. Setelah itu, pelaut harus membayar biaya perpanjangan buku pelaut.
  5. Setelah pembayaran selesai, Kementerian Perhubungan akan memproses permohonan perpanjangan buku pelaut dan memberikan buku pelaut yang baru.

Dokumen Pendukung untuk Memperpanjang Buku Pelaut

Untuk memperpanjang buku pelaut, pelaut harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Sertifikat keahlian
  • Sertifikat pengalaman kerja
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat keterangan bebas alkohol
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6

Biaya Memperpanjang Buku Pelaut

Biaya memperpanjang buku pelaut tergantung dari kelas buku pelaut yang dimiliki. Berikut adalah biaya memperpanjang buku pelaut sesuai dengan kelas buku pelaut:

  • Buku Pelaut Kelas I: sekitar Rp 3.000.000,-
  • Buku Pelaut Kelas II: sekitar Rp 2.500.000,-
  • Buku Pelaut Kelas III: sekitar Rp 2.000.000,-
  Cara Cek Keaslian Buku Pelaut

Kesimpulan

Memperpanjang buku pelaut menjadi hal yang penting bagi seorang pelaut yang ingin terus bekerja di kapal. Dalam artikel ini, kami telah membahas panduan lengkap dan terbaru tentang memperpanjang buku pelaut. Terdapat prosedur dan dokumen-dokumen pendukung yang harus dilengkapi oleh pelaut untuk memperpanjang buku pelautnya. Biaya memperpanjang buku pelaut juga tergantung dari kelas buku pelaut yang dimiliki.

Diharapkan artikel ini dapat membantu dan menjadi referensi bagi pelaut yang ingin memperpanjang buku pelautnya. Semoga sukses!

admin