Melalulintaskan hewan, baik untuk keperluan ekspor, impor, maupun antar area di dalam negeri, membutuhkan serangkaian prosedur untuk memastikan kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit. Dokumen paling krusial dalam proses ini adalah Health Certificate (HC), atau di Indonesia di kenal dengan KH-1 untuk impor/ekspor dan KH-2 untuk antar area. Memahami mekanisme pengurusannya adalah kunci kelancaran proses.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Karantina Hewan (Health Certificate)?
Mengurus Health Certificate melibatkan koordinasi dengan pihak berwenang dan pemenuhan persyaratan yang ketat. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
Pahami Persyaratan Negara/Area Tujuan:
Ini adalah langkah pertama dan terpenting. Setiap negara atau area memiliki persyaratan kesehatan dan karantina yang berbeda. Eksportir/pemilik harus mencari tahu detail ini, termasuk jenis vaksinasi, uji laboratorium yang di perlukan (misalnya uji titer antibodi rabies, uji bebas penyakit tertentu), periode observasi, dan dokumen pendukung lainnya. Informasi ini bisa di dapatkan dari kedutaan besar negara tujuan, situs web otoritas karantina negara tujuan, atau Balai Karantina Pertanian di Indonesia.
Mekanisme Pengurusan Health Certificate (KH-1/KH-2)
1. Lakukan registrasi di Best Trust Lakukan registrasi karantina indonesia di Best Trust untuk mendapatkan akun Best Trust
2. Buat permohonan periksa melalui website Best Trust / PTK Online Karantina Indonesia
3. Eksportir mengajukan permohonan di PTK Online dengan memilih menu “Permohonan Baru” > Ekspor > pilih Hewan
4. Lengkapi form Permohonan Tindakan Karantina hingga tahap Konfirmasi. (K-1.6)
5. Jangan lupa checklist pada bagian Draft Animal Health Certificate / Sanitary Certificate of Animal Product
6. Permohonan akan diverifikasi oleh petugas karantina. Yang sudah terverifikasi akan mendapatkan K-1.1
7. Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan di gudang eksportir sesuai dengan surat penugasan (K-2.2)
8. Petugas akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (K-3.7b)
9. Eksportir sudah mulai dapat melakukan permohonan Draft Animal Health Certificate / Sanitary Certificate of Animal Product di PTK Online, dan tunggu balasan draft dari petugas karantina
10. Eksportir membayar tagihan biling PNBP yang telah diterbitkan di PTK Online, selama proses pengajuan draft Animal Health Certificate / Sanitary Certificate of Animal Product.
11. Eksportir dapat mencetak Health Certificate / Sanitary Certificate of Animal Product (KH-1/KH-2) secara mandiri di PTK Online
Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Permohonan: Di tujukan kepada Kepala Balai Karantina Pertanian di wilayah keberangkatan/tempat pemasukan hewan.
- Identitas Pemilik/Kuasa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH): Di terbitkan oleh dokter hewan praktik yang berlisensi, menyatakan hewan dalam kondisi sehat dan layak di lalulintaskan.
- Sertifikat Vaksinasi: Terutama untuk rabies dan penyakit lain yang di wajibkan oleh negara/area tujuan, dengan catatan yang jelas mengenai tanggal vaksinasi.
- Hasil Uji Laboratorium: Jika di syaratkan (misalnya, uji titer antibodi rabies, PCR, atau uji serologi untuk penyakit tertentu). Pastikan laboratorium yang di gunakan terakreditasi.
- Dokumen Identitas Hewan: Mikrochip (jika di syaratkan), surat silsilah/sertifikat ras (jika ada).
- Surat Rekomendasi/Izin: Untuk hewan tertentu (misalnya, hewan di lindungi atau satwa liar), mungkin di perlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait lainnya.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Untuk keperluan ekspor/impor komersial.
Ajukan Permohonan ke Balai Karantina Pertanian:
- Permohonan dapat di ajukan secara daring melalui sistem informasi Karantina Pertanian (terkadang di sebut PPK Online) atau secara langsung di kantor layanan Balai Karantina Pertanian terdekat.
- Sertakan semua dokumen yang telah di siapkan.
Pemeriksaan Fisik Hewan oleh Petugas Karantina:
- Hewan harus di bawa ke Balai Karantina atau tempat pemeriksaan yang telah di setujui.
- Petugas Karantina akan melakukan pemeriksaan klinis terhadap hewan untuk memastikan tidak ada tanda-tanda penyakit, serta memverifikasi kesesuaian identitas hewan dengan dokumen (misalnya, pemindaian mikrochip).
Pengambilan Sampel dan Uji Laboratorium (Jika Di perlukan):
- Jika persyaratan negara/area tujuan mensyaratkan uji laboratorium tambahan, petugas karantina akan mengambil sampel dari hewan.
- Sampel akan di kirim ke laboratorium yang di tunjuk oleh Karantina Pertanian.
Masa Karantina (Jika Disyaratkan):
Beberapa negara tujuan atau kasus tertentu memerlukan masa karantina fisik hewan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) sebelum keberangkatan. Selama masa ini, hewan akan di observasi secara intensif oleh petugas.
Penerbitan Health Certificate (KH-1/KH-2):
Setelah semua persyaratan terpenuhi, hewan di nyatakan sehat, dan bebas dari penyakit berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium (jika ada), Balai Karantina Pertanian akan menerbitkan Health Certificate (HC).
- Untuk lalu lintas ekspor/impor, dokumen yang di terbitkan adalah Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1).
- Untuk lalu lintas antar area di dalam negeri, dokumennya adalah Sertifikat Kesehatan Hewan Antar Area (KH-2).
Pembayaran PNBP:
Terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi jasa karantina yang harus di bayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karantina di Bawah Naungan Siapa?
Sejak tanggal 3 Juli 2023, seluruh urusan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia berada di bawah naungan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Barantin adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan Barantin ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bertujuan untuk menyatukan dan menguatkan fungsi perkarantinaan yang sebelumnya tersebar di bawah Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dengan adanya Barantin, di harapkan proses karantina menjadi lebih terintegrasi, efektif, dan efisien dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.
Apa itu IKH (Instalasi Karantina Hewan)?
Instalasi Karantina Hewan (IKH) adalah fasilitas atau tempat yang didirikan dan di operasikan oleh Badan Karantina Indonesia (melalui unit pelaksana teknisnya seperti Balai Karantina Pertanian) untuk melakukan tindakan karantina. Di IKH, hewan yang akan di lalulintaskan (terutama yang di impor, di ekspor, atau di pindahkan antar area dengan risiko tinggi) di tempatkan untuk:
- Pengasingan: Memisahkan hewan dari hewan lain untuk mencegah penularan penyakit.
- Pengamatan: Memantau kondisi kesehatan hewan secara ketat selama periode tertentu.
- Pengujian: Melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium tambahan jika di perlukan.
- Perawatan/Pengobatan: Memberikan tindakan medis jika hewan terindikasi sakit atau perlu perlakuan tertentu.
IKH berperan penting dalam memastikan bahwa hewan yang masuk atau keluar wilayah tertentu benar-benar bebas dari penyakit karantina dan telah memenuhi semua persyaratan kesehatan sebelum di izinkan untuk di lalulintaskan lebih lanjut. Fasilitas ini di desain sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran penyakit, dengan standar biosekuriti yang ketat.
Berapa Lama Proses Karantina?
Durasi proses karantina sangat bervariasi dan bergantung pada beberapa faktor kunci:
- Persyaratan Negara/Area Tujuan: Ini adalah faktor dominan. Beberapa negara memiliki persyaratan masa karantina yang sangat panjang (misalnya, 30 hari, 60 hari, atau bahkan 120 hari) di fasilitas karantina resmi mereka atau negara asal. Sementara itu, untuk lalu lintas domestik, masa observasi mungkin lebih singkat.
- Jenis Hewan: Hewan tertentu mungkin memiliki masa inkubasi penyakit yang lebih lama, sehingga memerlukan periode pengamatan yang lebih panjang.
- Hasil Uji Laboratorium: Waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan hasil uji laboratorium dapat memengaruhi total durasi. Ini bisa bervariasi dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung jenis uji dan kapasitas laboratorium.
- Kondisi Kesehatan Hewan: Jika selama pemeriksaan atau masa observasi di temukan indikasi penyakit, proses bisa tertunda, dan hewan mungkin memerlukan perawatan tambahan atau bahkan penolakan.
- Kelengkapan Dokumen: Ketidaklengkapan dokumen atau ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan penundaan signifikan.
Secara umum, untuk penerbitan Health Certificate (KH-1/KH-2) tanpa masa karantina fisik yang panjang, proses administrasi dan pemeriksaan awal di Balai Karantina bisa memakan waktu beberapa hari kerja. Namun, jika ada persyaratan masa karantina di IKH atau uji laboratorium yang kompleks, total durasi dapat mencapai mingguan hingga bulanan. Sangat di sarankan untuk memulai pengurusan jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan yang di rencanakan.
Jasa Urus Health Certificate Jangkargroups
Jangkargroups adalah perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan jasa pengiriman, termasuk pengiriman hewan. Mereka dapat menawarkan layanan yang memfasilitasi proses pengurusan Health Certificate (HC) atau surat karantina hewan, namun penting untuk di pahami bahwa Jangkargroups bukan pihak yang menerbitkan HC.
Penerbitan resmi Health Certificate (KH-1/KH-2) adalah wewenang penuh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui unit pelaksana teknisnya, yaitu Balai Karantina Pertanian di seluruh Indonesia.
Jasa yang mungkin di tawarkan oleh Jangkargroups terkait pengurusan HC bisa meliputi:
- Konsultasi Awal: Memberikan informasi mengenai persyaratan umum untuk mengurus HC ke berbagai negara atau area.
- Bantuan Dokumentasi: Membantu dalam melengkapi dan meninjau kelengkapan dokumen yang di perlukan untuk pengajuan ke Karantina Pertanian.
- Koordinasi: Memfasilitasi komunikasi antara Anda dan petugas Balai Karantina Pertanian, serta pihak lain yang terlibat (misalnya maskapai penerbangan, agen di negara tujuan).
- Pengaturan Transportasi: Menyediakan layanan pengiriman hewan yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, seringkali bekerja sama dengan maskapai penerbangan atau jasa kargo yang memiliki izin pengangkutan hewan.
- Penjemputan/Pengantaran: Membantu dalam proses penjemputan hewan dari lokasi Anda dan pengantaran ke Balai Karantina atau IKH, serta pengiriman ke bandara/pelabuhan.
Meskipun penyedia jasa seperti Jangkargroups dapat sangat membantu dalam navigasi proses yang kompleks ini, Anda tetap harus memastikan bahwa semua persyaratan kesehatan hewan terpenuhi dan dokumen di terbitkan secara resmi oleh Badan Karantina Indonesia untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selalu verifikasi informasi langsung dengan Balai Karantina Pertanian untuk persyaratan terbaru dan terakurat.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












