Jasa Legalitas Pernikahan Campuran Di mata Hukum Indonesia

Jasa Legalitas Pernikahan Campuran

Jasa Legalitas Pernikahan Campuran  – Pernikahan campuran atau pernikahan antar agama sering menjadi topik yang hangat di perbincangkan di Indonesia. Banyak pro dan kontra yang mengelilinginya. Namun, secara hukum, bagaimana pandangan Indonesia terhadap pernikahan campuran?

Jasa Legalitas Pernikahan Campuran

Jasa Legalitas Pernikahan Campuran Menurut Hukum Indonesia

Jasa Legalitas Pernikahan Campuran – Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 2 UU tersebut, di sebutkan bahwa pernikahan hanya dapat di langsungkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pernikahan hanya dapat di langsungkan antara pasangan yang memiliki agama yang sama.

  Perjanjian Pra Nikah Apa Saja

Artinya, secara hukum, pernikahan campuran di Indonesia di perbolehkan. Namun, dalam praktiknya, seringkali ada halangan-halangan yang muncul. Misalnya, adanya ketentuan dari agama masing-masing pasangan yang mempersulit proses pernikahan. Selain itu, ada juga stigma negatif dari masyarakat terhadap pernikahan campuran.

Prosedur Jasa Legalitas Pernikahan Campuran

Jika Anda dan pasangan memutuskan untuk melangsungkan pernikahan campuran, ada beberapa prosedur yang harus di ikuti. Pertama-tama, pastikan bahwa Anda dan pasangan telah memenuhi syarat-syarat pernikahan yang di atur oleh undang-undang.

Setelah itu, jika Anda dan pasangan berbeda agama, perlu di lakukan pengurusan surat ijin kawin antar agama. Pengurusan surat ini dapat di lakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Selain itu, pasangan juga harus melengkapi dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan sebagainya.

Status Anak Dalam Pernikahan Campuran

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait pernikahan campuran adalah status anak yang di lahirkan dari pernikahan tersebut. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang di lahirkan dari pernikahan sah memiliki status yang sama, baik dari segi agama maupun hukum, dengan anak yang di lahirkan dari pernikahan antara pasangan yang memiliki agama yang sama.

  Syarat Urus CNI di Kedutaan Swedia

Dalam praktiknya, masih sering di temukan kasus diskriminasi terhadap anak-anak dari pernikahan campuran, terutama dari masyarakat sekitar. Namun, secara hukum, status anak dari pernikahan campuran sudah di atur dengan jelas oleh undang-undang.

Penutup Jasa Legalitas Pernikahan Campuran

Meskipun masih ada kendala-kendala yang muncul dalam melangsungkan pernikahan campuran di Indonesia, secara hukum, pernikahan ini sudah di akui dan di atur oleh undang-undang. Jadi, jika Anda dan pasangan memutuskan untuk melangsungkan pernikahan campuran, pastikan bahwa Anda mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh undang-undang dan memenuhi syarat-syarat yang di perlukan.

Jasa Legalitas Pernikahan Campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

admin