Home » Legalisir » Kedutaan » Legalisir Buku Nikah Malaysia Sebagai Bukti Sah Atas Pernikahan
Legalisir Buku Nikah Malaysia: Proses, Persyaratan, dan Pentingnya
Legalisir Buku Nikah Malaysia – Buku nikah adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah atas pernikahan yang di akui secara hukum. Bagi pasangan yang menikah di Malaysia, memiliki buku nikah yang terlegalisir adalah hal yang krusial, terutama bagi mereka yang berencana untuk tinggal, bekerja, atau melanjutkan pendidikan di luar negeri, termasuk Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai proses legalisir buku nikah Malaysia, persyaratan yang harus di penuhi, serta pentingnya legalisir ini dalam berbagai konteks hukum dan administrasi.
Legalisir adalah proses pengesahan dokumen oleh pihak berwenang, yang menegaskan keabsahan dokumen tersebut untuk di gunakan di negara lain. Dalam konteks buku nikah, legalisir di lakukan agar dokumen tersebut di akui oleh otoritas negara lain, termasuk lembaga pemerintah, kantor imigrasi, atau kedutaan malaysia. Proses legalisir memastikan bahwa buku nikah yang di miliki sah dan di akui oleh hukum di negara tempat dokumen tersebut akan di gunakan.
Pentingnya Legalisir Buku Nikah Malaysia
Legalisir buku nikah Malaysia penting untuk beberapa alasan:
Pengakuan Internasional:Legalisir memastikan bahwa pernikahan yang di akui di Malaysia juga di akui secara internasional. Ini sangat penting bagi pasangan yang ingin tinggal atau bekerja di luar negeri.
Persyaratan Imigrasi: Banyak negara, termasuk Indonesia, mengharuskan pasangan yang telah menikah di luar negeri untuk menunjukkan buku nikah yang telah di legalisir sebagai bagian dari persyaratan visa atau izin tinggal.
Proses Administratif: Legalisir di perlukan dalam berbagai proses administratif, seperti pendaftaran kelahiran anak, pengajuan visa, atau bahkan pengurusan warisan.
Pendidikan dan Pekerjaan: Bagi mereka yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri, legalisir buku nikah mungkin menjadi salah satu syarat yang harus di penuhi.</span>
</p>
Proses Legalisir Buku N
ikah Malaysia
Proses legalisir buku nikah Malaysia melibatkan beberapa tahapan, yang melibatkan berbagai pihak, baik di Malaysia maupun di negara tujuan, seperti Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya harus di lalui:
1. Legalisasi di Malaysia
Tahap pertama adalah mendapatkan pengesahan dari otoritas Malaysia. Proses ini melibatkan beberapa langkah:
Pengesahan dari Jabatan Agama Islam:Buku nikah pertama-tama harus di sahkan oleh Jabatan Agama Islam di negara bagian tempat pernikahan di langsungkan. Ini merupakan bukti bahwa pernikahan tersebut sah menurut hukum Islam dan di akui oleh pemerintah Malaysia.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra):Setelah di sahkan oleh Jabatan Agama Islam, buku nikah harus di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pengesahan dari Wisma Putra adalah langkah penting karena ini menegaskan bahwa dokumen tersebut di akui oleh pemerintah Malaysia untuk di gunakan di luar negeri.
2. Legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat
Setelah dokumen di sahkan oleh otoritas Malaysia, tahap selanjutnya adalah legalisir di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan, misalnya Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Pengajuan Dokumen:Pasangan perlu mengajukan buku nikah yang telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Malaysia ke Kedutaan Besar atau Konsulat. Biasanya, pasangan juga perlu menyerahkan salinan dokumen lain seperti paspor dan identitas diri.
Pemeriksaan dan Pengesahan:Kedutaan Besar atau Konsulat akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen sebelum memberikan legalisir. Setelah di sahkan, buku nikah tersebut siap di gunakan di negara tujuan.
Persyaratan Legalisir Buku Nikah Malaysia
Setiap pasangan yang ingin melegalisir buku nikah mereka harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Persyaratan ini mungkin bervariasi tergantung pada negara tujuan, tetapi umumnya mencakup:
Buku Nikah Asli:Buku nikah asli yang di keluarkan oleh Jabatan Agama Islam di Malaysia.
Salinan Buku Nikah: Beberapa salinan buku nikah mungkin di perlukan untuk pengajuan di Kedutaan Besar atau Konsulat.
Dokumen Identitas: Paspor atau kartu identitas pasangan yang menikah.
Biaya Legalisir: Setiap proses legalisir biasanya di kenakan biaya, yang jumlahnya bervariasi tergantung pada Kedutaan Besar atau Konsulat yang terlibat.
Formulir Pengajuan:Beberapa Kedutaan Besar atau Konsulat mungkin mengharuskan pengisian formulir pengajuan legalisir yang harus di isi dengan benar dan lengkap.
Surat Kuasa: Jika pengajuan di lakukan melalui perwakilan, maka di perlukan surat kuasa yang sah.
Kendala dan Tantangan dalam Proses Legalisir
Proses legalisir buku nikah Malaysia tidak selalu berjalan mulus. Ada beberapa kendala yang mungkin di hadapi pasangan, antara lain:
Waktu Pemrosesan:Proses legalisir bisa memakan waktu yang cukup lama, terutama jika melibatkan beberapa instansi pemerintah. Pasangan harus bersiap untuk kemungkinan penundaan.
Biaya yang Tinggi:Biaya jasa legalisir, terutama jika melibatkan pengurusan di luar negeri, bisa menjadi cukup tinggi. Ini termasuk biaya pengesahan di Malaysia dan biaya di Kedutaan Besar atau Konsulat.
Perbedaan Regulasi: Setiap negara memiliki aturan yang berbeda mengenai legalisir dokumen. Pasangan harus memastikan bahwa mereka memahami dan memenuhi persyaratan yang berlaku di negara tujuan.
Dokumen Tambahan: Kadang-kadang, Kedutaan Besar atau Konsulat mungkin meminta dokumen tambahan yang tidak terduga, yang dapat menambah kompleksitas proses.
Legalisir Buku Nikah WNA Malaysia di Indonesia
Legalisir buku nikah Malaysia adalah proses penting yang tidak boleh di abaikan oleh pasangan yang berencana untuk tinggal, bekerja, atau melanjutkan studi di luar negeri. Dengan memastikan bahwa buku nikah telah di legalisir sesuai dengan prosedur yang berlaku, pasangan dapat menghindari berbagai masalah hukum dan administratif di negara tujuan. Meski prosesnya bisa rumit dan memakan waktu, penting bagi pasangan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti agar dokumen mereka di akui dan sah di tingkat internasional. Legalisir buku nikah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjamin hak-hak dan keabsahan status pernikahan di mata hukum di negara lain.
Untuk melegalisir buku nikah Indonesia di Kedutaan Malaysia (di Jakarta), Anda harus menyiapkan dokumen seperti buku nikah asli, fotokopi buku nikah yang sudah di legalisir KUA (Kantor Urusan Agama), KTP dan Paspor suami istri, serta dokumen pendukung lain (akte cerai/surat mualaf/izin nikah WNA) jika relevan, lalu mengurusnya melalui biro jasa atau datang langsung ke KBRI KL (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur) untuk pengesahan akhir sebagai dokumen asing agar bisa di gunakan di Malaysia untuk keperluan visa, izin tinggal, atau pendaftaran pernikahan lokal di Malaysia (JPN/JAIS).
Urutan Legalisir Buku Nikah (Untuk Keperluan di Malaysia)
Prosedur umum legalisir dokumen Indonesia (seperti buku nikah) yang akan di gunakan di luar negeri, khususnya untuk keperluan seperti visa, ijin tinggal, atau pendaftaran perkawinan di Malaysia (JAIS atau JPN), biasanya mengikuti urutan bertingkat sebagai berikut:
Legalisir di KUA
Dokumen: Buku nikah asli.
Proses: Fotokopi buku nikah (sebaiknya berwarna 4 rangkap A4) di legalisir oleh Kepala KUA tempat buku nikah di terbitkan.
Biaya: Umumnya gratis.
Legalisir di Kementerian Agama (Kemenag)
Dokumen yang sudah di legalisir KUA dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di tingkat provinsi atau Kementerian Agama Pusat.
Persyaratan Tambahan: Biasanya memerlukan fotokopi KTP dan Paspor suami/istri.
Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Dokumen yang sudah di legalisir Kemenag kemudian di bawa ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) (biasanya di Jakarta).
Catatan: Dalam beberapa kasus/aturan lama, legalisir di lakukan di Kemenkumham dan Kemenlu. Saat ini, beberapa negara telah menerapkan Apostille.
Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI)
Dokumen yang sudah di legalisir Kemenkumham di bawa ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) (biasanya di Jakarta).
Legalisir di Kedutaan Malaysia (Kedubes Malaysia Jakarta / Konsulat)
Dokumen yang sudah lengkap legalisasinya dari Kemenlu RI di bawa ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta atau Konsulat Jenderal Malaysia di wilayah terdekat Anda untuk pengesahan akhir agar di akui di Malaysia.
Alternatif: Legalisasi tahap ini juga dapat di lakukan di KBRI Kuala Lumpur atau Konsulat Jenderal RI terdekat di Malaysia, tergantung kebutuhan dan lokasi Anda.
Detail Persyaratan Tambahan yang Umum Di temukan:
Untuk mempermudah proses, selain buku nikah asli dan fotokopi yang di legalisir KUA, instansi lanjutan (Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu, Kedubes) seringkali meminta:
Fotokopi KTP suami dan istri.
Fotokopi Paspor suami dan istri.
Akta Cerai (jika salah satu pihak duda/janda).
Surat Mualaf (jika menikah dengan non-muslim).
Surat Izin Menikah/CNI (jika menikah dengan WNA) dari kedutaan malaysia di jakarta.
Layanan Legalisir Buku Nikah Kedutaan Malaysia di Jangkargroups:
Jasa ini umumnya mencakup proses legalisir bertingkat yang di wajibkan oleh Kedutaan Malaysia:
Legalisir di KUA (Dokumen fotokopi sudah harus di legalisir Kepala KUA).
Legalisir di Kementerian Agama (Kemenag).
Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) (atau proses Apostille).
Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).
Legalisir di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
Persyaratan Dokumen:
Dokumen yang perlu di siapkan dan di serahkan kepada biro jasa, berdasarkan sumber terkait, biasanya meliputi:
Dua Buku Nikah Asli suami dan istri.
Fotokopi Buku Nikah yang sudah di legalisir oleh Kepala KUA tempat menikah.
Fotokopi KTP suami dan istri.
Fotokopi Paspor suami dan istri.
Dokumen Pendukung Lain (jika ada):
Fotokopi Akta Cerai (jika status duda/janda).
Fotokopi Surat Mualaf (jika menikah dengan non-muslim).
Fotokopi Surat Izin Menikah/CNI (jika menikah dengan WNA).
Keunggulan yang Di klaim (berdasarkan informasi publik):
Pembayaran setelah selesai: Beberapa sumber menyebutkan kebijakan pembayaran penuh setelah dokumen selesai di proses dan Anda menerima soft copy dan invoice.
Keamanan Dokumen: Perusahaan mengklaim telah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki kantor fisik yang jelas untuk menjamin keamanan dokumen asli.
Proses Cepat dan Akurat.
Kami Mengerti Masalah Legalisir Buku Nikah Malaysia di ambil di mana Yang Anda Hadapi
Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan Legalisir Malaysia di ambil di mana anda kepada Jangkar Groups :
Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
Selanjutnya, update informasi perkembangan order
Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Legalisir di ambil di mana?
Cara kirim dokumen persyaratan Legalisir Malaysia di ambil di mana bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
Kecepatan dan ketepatan waktu proses
Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA, HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat