LEGALISIR KEMENKUMHAM AKTA KEMATIAN

Adi

Updated on:

LEGALISIR AKTA KEMATIAN DI KEMENKUMHAM
Direktur Utama Jangkar Goups

LEGALISIR KEMENKUMHAM AKTA KEMATIAN – Legalisir Kemenkumham Akta Kematian – Akta kematian adalah sebuah surat resmi yang di keluarkan oleh disduk capil sesuai dengan domisili ktp orang yang membuktikan bahwa seseorang sudah di pastikan meninggal dunia. Setiap orang yang sudah meninggal dunia harus di laporkan kepada negara melalui disduk capil setempat.

LEGALISIR KEMENKUMHAM AKTA KEMATIAN

Dimana mengurus akta kematian ? Untuk wilayah jakarta kita bisa mengurus akta kematian melalui kelurahan setempat dan pihak kelurahan yang akan membawa data kematian ke disduk capil sehingga kita tidak di repotkan dengan bolak balik ke disduk capil. Untuk daerah lain terkadang kita minta surat pengantar kematian dari kelurahan/balai desa kemudian kita sendiri yang membawa data tersebut ke kantor catatan sipil.

 

Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Terpercaya

Kapankah kita harus mengurus akta kematian ? Seharusnya kita langsung melaporkan kematian seseorang setelah orang tersebut di nyatakan meninggal dunia oleh dokter/puskesmas dengan di lampirkan surat bukti visum kematiannya. Oleh karena itu, mengapa kita harus membuat akta kematian ? Dengan membuat pelaporan kematian maka kita belajar tertib administrasi kependudukan sehinga Nomor Induk Kependudukan (NIK) almarhum/almarhumah bisa di hapus oleh disduk capil setempat.

 

AKTA KEMATIAN

Apa saja persyaratan membuat akta kematian ?

 

Persyaratan yang harus di lengkapi untuk memperoleh akta kematian online jakarta adalah :

  1. Surat pengantar dari rt dan rw untuk mendapatkan surat keterangan kematian dari kelurahan.
  2.  Surat Keterangan kematian/visum dari dokter/puskesmas
  3.  KTP dan Kartu Keluarga Asli Almarhum/Almarhumah
  4.  Foto copy KTP pelapor (anak/istri yang tercantum di kk) dan KTP dua orang saksi
  5.  Apabila pelapor tidak tercantum di dalam kk maka harus melampirkan surat kuasa
  6.  Akta Kelahiran Almarhum/almarhumah (jika ada)
  7.  Buku nikah/akta pernikahan (jika ada)
  8.  Mengisi formulir pelaporan akta kematian
  9.  Khusus untuk warga DKI Jakarta, silahkan daftar melalui online 
  10.  Apabila ada kehilangan orang/ketidak jelasan keberadaan orang tersebut atau kematian orang tersebut karena tidak di temukan jenazahnya maka harus melalui sidang pengadilan dan capil akan mengeluarkan akta kelahiran apabila ada salinan keputusan dari pengadilan
  11.  Apabila ada kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya maka pencatatan kematian berdasarkan surat keterangan kepolisian
  Legalisir Notaris Jasa

 

Proses Legalisir Kemenkumham Akta Kematian

Proses pelaporan kematian seseorang harus segera di urus paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian dan proses pembuatan akta kematian DKI Jakarta adalah 14 hari kerja. Di masa pandemi corona ini, semua dokumen di input melalui online dan pengambilan bisa di lakukan di kantor kelurahan dengan mematuhi protokol kesehatan.

 

URUS AKTA KEMATIAN

Bagaimana cara mengurus akte kematian online jakarta apabila sudah lama tidak di daftarkan ke disduk capil dan nama yang bersangkutan tidak terdapat di dalam Kartu Keluarga dan tidak terdapat di dalam database kependudukan ? Anda harus mengurus melalui pengadilan supaya anda bisa mendapatkan salinan putusan pengadilan dan setelah itu barulah anda daftarkan salinan putusan tersebut ke disduk capil setempat.

Bagaimana cara mengurus akte kematian yang hilang atau rusak ?

Apabila akte kematian hilang maka langkah yang anda lakukan adalah:

  1.  Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  2.  Foto copy akta kematian yang hilang (jika ada)
  3.  Surat keterangan kematian/visum dari rumah sakit
  4.  Surat keterangan kematian dari kelurahan
  5.  Foto copy KTP dan KK Pelapor (anak/suami/istri)
  6.  Foto copy KTP 2 orang saksi
  7.  Foto copy buku nikah/akta perkawinan almarhum/almarhumah
  8.  Foto copy Pasport Almarhum/almarhumah

 

kegunaan akta kematian

Apa sih kegunaan akta kematian ?

Kegunaan dari akta kematian adalah :

  1.  Untuk pembagian warisan
  2.  Untuk pengurusan tunjangan keluarga
  3.  Untuk pengurusan pensiun pegawai (janda/duda)
  4.  Untuk pengurusan TASPEN
  5.  Untuk pengurusan Asuransi
  6.  Untuk pengurusan Perbankan
  7. Untuk pengurusan penetapan ahli waris
  8.  Oleh karena itu, sebagai persyaratan untuk menikah lagi bagi suami/istri yang di tinggalkan oleh almarhum/almarhumah
  9. Menghindari adanya penggunaan data almarhum/almarhumah yang tidak di inginkan oleh orang lain
  10. Menghindari salah data di disdukcapil karena kalau kita tidak melapor maka NIK almarhum/almarhumah masih tetap hidup.
  11. Membantu pemerintah dalam penyaluran bantuan kepada orang yang berhak menerima bantuan dengan data yang akurat.
  Legalisir untuk Laos Jakarta Timur

 

urus akta kematian WNI yang meninggal di luar negeri

Bagaimana cara urus akta kematian WNI yang meninggal di luar negeri ?

persyaratan akte kematian luar negeri yang harus di lengkapi :

  1.  Akta kematian harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  2.  Surat keterangan kematian dari kedutaan besar republik indonesia atau bukti pencatatan kematian dari negara setempat
  3.  Foto copy pasport almarhum/almarhumah
  4.  Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat
  5.  Foto copy buku nikah / akta perkawinan almarhum/almarhumah
  6.  KTP asli dan Kartu Keluarga almarhum/almarhumah
  7.  Foto copy KTP 2 orang saksi
  8.  Maka dari itu, surat kuasa apabila di kuasakan kepada pihak ke tiga dari ahli waris
  9.  Mengisi formulir akta kematian

 

Setelah semua dokumen lengkap, anda bisa langsung online ke situs disduk capil DKI Jakarta atau mendatangi disduk capil setempat, sesuai dengan domisili ktp almarhum/almarhumah.

 

membawa jenazah dan pelaporan kematian

Bagaimana cara membawa jenazah dan pelaporan kematian di luar negeri ?

Cara membawa jenazah secara aman dan mengurus pelaporan kematian di luar negeri adalah:

  1.  Foto copy KTP dan KK Pelapor
  2.  Foto copy KTP dan KK Almarhum/Almarhumah
  3.  Foto copy buku nikah/akta perkawinan almarhum/almarhumah
  4.  Foto copy surat keterangan kematian dari daerah setempat atau akta kematian dari instansi yang berwenang
  5.  Surat keterangan dari balai kota yang menerangkan bahwa jenazah bisa di pulangkan ke negara asal.
  6.  Surat keterangan atau akta kematian dari kementrian kesehatan negara setempat
  7.  Surat keterangan pembalsaman/formalin dari rumah duka
  8. Surat keterangan dari rumah duka apabila jenazah di kremasi/di abukan.
  9.  Surat pernyataan dari keluarga
  10. Pasport Asli Almarhum/Almarhumah
  11.  E-itinerary tiket kepulangan jenazah
  12.  Mengisi formulir pelaporan dan pencatatan kematian almarhum/almarhumah

 

Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Berpengalaman

Jangan lupa untuk melegalisir semua dokumen yang di terbitkan oleh pemerintah negara setempat dan di terjemahkan kedalam bahasa inggris melalui penerjemah tersumpah di negara setempat. Oleh sebab itu, semua dokumen bisa di email ke KBRI setempat dan bisa menghubungi konsuler KBRI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap ataupun melalui appoitment.

  SIM Internasional Philippines

 

akte kematian WNA di indonesia

Bagaimana cara membuat akte kematian WNA di indonesia ?

Apabila ada Warga Negara Asing (WNA) meninggal dunia di indonesia maka persyaratan yang harus di lengkapi adalah :

  1.  Mengisi formulir akte kematian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  2.  Surat keterangan kematian/visum dari rumah sakit
  3.  Surat keterangan kematian dari kelurahan
  4.  Foto copy buku nikah/akta nikah dari almarhum/almarhumah
  5. Foto copy Akte Kelahiran Almarhum/Almarhumah
  6.  KK dan KTP almarhum/Almarhumah apabila sudah memiliki KITAP asli.
  7.  Foto copy Pasport
  8.  Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) apabila memiliki KITAS
  9.  Foto copy KTP 2 orang saksi
  10.  Foto copy KTP Pelapor (anak/suami/istri)
  11.  Semua dokumen harus di legalisir oleh instansi yang berwenang.

 

Semua dokumen aslinya harus di perlihatkan dan di daftar kepada di sduk capil setempat. Setelah semuanya lengkap maka di sduk capil akan menerbitkan akta kematian asli bagi WNA.

 

Legalisir akta kematian di kemenkumham

Legalisir Kemenkumham Akta Kematian

Bagaimana akta kematian bisa di pakai di luar negeri ? Inilah tata cara legalisir akta kematian untuk di gunakan di luar negeri : Setelah di sduk capil mengeluarkan Akta Kematian Asli, kemudian anda bisa melakukan pendaftaran online di kemenkumham untuk proses legalisir kemenkumham. Apabila anda tidak bisa melakukan pendaftaran online maka anda bisa menghubungi jasa urus legalisir akta kematian di kemenkumham yaitu PT Jangkar Global Groups.

Legalisir Kemenkumham Jasa Akta Kematian

Legalisir Kemenkumham Akta Kematian

Setelah anda melakukan pendaftaran online maka anda akan mendapatkan bukti tanda pembayaran dan silahkan anda bayar ke bank yang di tunjuk dengan memperlihatkan slip pembayaran dari kemenkumham. Jangan lupa slip tersebut di upload kembali sebagai bukti bahwa anda sudah selesai melakukan pembayaran.

Verifikasi Legalisir Kemenkumham Akta Kematian

Sekarang anda tinggal menunggu verifikasi dan bukti tanggal pengambilan stiker legalisasi kemenkumham. Datanglah tepat waktu di kantor di rjen ahu kemenkumham untuk mengambil stikernya. Setelah itu anda melakukan pendaftaran online kemenlu untuk melakukan proses pendaftaran kemenlu.

 

stiker legalisir kemenkumham

Bukti Pembayaran Legalisir Kemenkumham Akta Kematian

Prosesnya sama seperti legalisir kemenkumham yaitu melakukan pendaftaran online, mendapatkan bukti pembayaran kemudian melakukan pembayaran di bank yang di tunjuk. Setelah itu anda dapat mengambil stiker kemenlu sesuai dengan tanggal yang telah di tentukan.

 

Barulah anda membawa akta kematian yang sudah di legalisir oleh kemenkumham dan kemenlu ke kedutaan yang bersangkutan untuk mendapatkan legalisir akta kematian di kedutaan.

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor