Jika anda ingin menikah di luar negeri tapi status anda adalah duda/janda, maka anda harus mengurus dan surat salinan putusan pengadilan asli di badilag Mahkamah Agung karena akta cerai anda sangat penting dan harus proses legalisir di badilag MA, legalisir di kemenkumham, legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan. Persyaratan legalisir di Badan Pengadilan Agama (badilag) Mahkamah Agung :
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
1. Membuat Surat Permohonan.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
2. Foto copy KTP/Pasport dan kartu keluarga.
Baca juga: jasa pengurusan akta cerai yang hilang
3. Surat Kuasa apabila di urus oleh pihak ketiga / biro jasa dan foto copy KTP yang di kuasakan.
Baca juga: jasa pengurusan legalisasi akta cerai di pengadilan agama solusi cepat tanpa ribet
4. Akta Cerai yang Asli Dan Foto Copy
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
5. Salinan Putusan Pengadilan yang Asli Dan Foto Copy.
Baca juga: legalisasi akta cerai di ma
PT Jangkar Global Groups menyediakan jasa penerjemah tersumpah sekaligus paket legalisir di kemenkumham, legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan yang di tuju. Staff kami berpengalaman, cepat, tepat, handal dan profesional sehingga anda tidak perlu repot dan ribet antri di loket legalisasi serta mondar mandir terjebak macet di jalanan ibukota jakata.
Baca juga: jasa urus surat cerai
Sebelum legalisir di kemenkumham, pastikan anda melegalisir dan salinan putusan pengadilan di pengadilan setempat di karenakan untuk mempermudah anda melegalisir dan surat salinan putusan pengadilan di badilag MA karena pihak badilag MA akan konfirmasi ke pengadilan setempat dan mengecek online akta cerai tersebut. Kalau akta cerai itu palsu maka pihak badilag MA tidak akan melegalisir.
Baca juga: urus surat cerai