Legalisasi SKBM Swiss

Nisa

Legalisasi SKBM Swiss
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalisasi SKBM Swiss Dalam berbagai urusan administratif lintas negara, terutama yang berkaitan dengan perkawinan campuran, pembuatan visa, atau pengurusan dokumen hukum di luar negeri, dokumen pribadi seperti Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) menjadi sangat penting. SKBM adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum di Indonesia.

Bagi Anda yang berencana menikah atau menetap di Swiss, SKBM tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Negara Swiss memerlukan bukti bahwa dokumen dari Indonesia benar-benar sah dan diakui oleh lembaga pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan proses yang disebut legalisasi SKBM Swiss — yaitu pengesahan berjenjang agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum di Swiss.

DAFTAR ISI

Pengertian Legalisasi SKBM Swiss

Legalisasi SKBM Swiss adalah proses pengesahan resmi terhadap Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang diterbitkan di Indonesia agar dokumen tersebut diakui keabsahannya oleh pemerintah Swiss. Proses legalisasi ini dilakukan secara berjenjang melalui beberapa instansi pemerintah Indonesia hingga akhirnya disahkan oleh Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.

Secara sederhana, legalisasi berfungsi untuk membuktikan keaslian tanda tangan dan stempel pejabat yang menerbitkan dokumen SKBM. Dengan demikian, pihak berwenang di Swiss dapat memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar diterbitkan oleh lembaga resmi Indonesia, bukan hasil rekayasa atau pemalsuan.

Karena Swiss bukan termasuk negara yang bergabung dalam Konvensi Apostille 1961, maka dokumen dari Indonesia tidak bisa hanya dilegalisasi dengan satu stempel apostille seperti pada negara-negara anggota konvensi tersebut.

Dengan demikian, Legalisasi SKBM Swiss adalah langkah wajib bagi warga negara Indonesia yang ingin menggunakan SKBM untuk keperluan di Swiss, seperti:

  1. Menikah dengan warga negara Swiss,
  2. Mengajukan visa keluarga atau visa tinggal,
  3. Melengkapi dokumen hukum atau administratif lainnya di Swiss.

Pihak yang Terlibat dalam Proses Legalisasi SKBM Swiss

Proses legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk digunakan di Swiss melibatkan beberapa instansi pemerintah Indonesia serta perwakilan diplomatik Swiss di Jakarta. Setiap instansi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa dokumen tersebut sah, valid, dan dapat diakui secara hukum oleh otoritas Swiss.

Berikut penjelasan masing-masing pihak yang terlibat:

Kantor Penerbit SKBM (Kelurahan, Kecamatan, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)

  • Merupakan lembaga pertama yang menerbitkan SKBM.
  • SKBM diterbitkan berdasarkan permohonan pemohon dan data kependudukan resmi.
  • Dokumen ini harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap basah agar dapat diproses ke tahap legalisasi berikutnya.
  • Pastikan nama pejabat penandatangan sudah terdaftar di sistem Kemenkumham untuk memudahkan verifikasi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

  • Menjadi tahap pertama dalam proses legalisasi nasional.
  • Kemenkumham bertugas memverifikasi keaslian tanda tangan dan cap pejabat yang tercantum pada dokumen SKBM.
  • Jika data pejabat penandatangan sudah terdaftar di database Kemenkumham, maka dokumen dapat dilegalisasi secara elektronik melalui situs resmi https://legalisasi.ahu.go.id
  • Setelah disetujui, Kemenkumham akan memberikan stempel dan tanda tangan digital atau manual sebagai bukti legalisasi.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI)

  • Setelah dilegalisasi oleh Kemenkumham, dokumen SKBM harus disahkan kembali oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Kemlu memastikan bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi dengan benar oleh instansi dalam negeri dan siap digunakan untuk keperluan luar negeri.
  • Legalisasi dilakukan melalui portal https://elegalisasi.kemlu.go.id
    atau secara langsung di kantor Kemlu.
  • Dokumen akan mendapatkan stempel resmi Kemlu RI sebagai bukti bahwa dokumen telah siap dibawa ke Kedutaan negara tujuan.

Kedutaan Besar Swiss di Jakarta

  • Ini adalah tahap akhir legalisasi sebelum dokumen digunakan di Swiss.
  • Kedutaan Besar Swiss akan memverifikasi legalisasi dari Kemlu RI dan menambahkan stempel serta tanda tangan resmi Kedutaan.
  • Setelah proses ini selesai, dokumen SKBM telah diakui secara hukum oleh pemerintah Swiss dan dapat digunakan untuk keperluan resmi seperti pendaftaran pernikahan, permohonan visa, atau urusan hukum di Swiss.
  • Proses legalisasi di Kedutaan biasanya memerlukan waktu 3–5 hari kerja dan dikenakan biaya administrasi sesuai tarif Kedutaan.

Langkah-Langkah Legalisasi SKBM untuk Swiss

Proses legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk digunakan di Swiss harus dilakukan secara berjenjang, melalui beberapa instansi pemerintah di Indonesia hingga ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Setiap tahap memiliki fungsi penting untuk menjamin keaslian dan keabsahan dokumen.

Berikut panduan lengkap langkah demi langkahnya:

Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)

Langkah pertama adalah memperoleh SKBM dari instansi yang berwenang, tergantung pada domisili Anda.

Prosedur:

Datangi Kelurahan atau Kantor Catatan Sipil di tempat Anda terdaftar.

Isi formulir permohonan dan siapkan dokumen pendukung seperti:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar dari RT/RW (bila diperlukan).
  • Surat pernyataan belum menikah di atas materai Rp 10.000.

SKBM diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang (biasanya Lurah, Camat, atau Kepala Dinas Catatan Sipil).

Catatan penting: Pastikan tanda tangan pejabat penerbit SKBM terdaftar di sistem Kemenkumham, karena hal ini akan memengaruhi proses legalisasi berikutnya.

Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tahap kedua adalah legalisasi di Kemenkumham untuk memastikan bahwa pejabat yang menandatangani SKBM memang memiliki kewenangan resmi.

Prosedur:

  • Kunjungi situs resmi https://legalisasi.ahu.go.id
  • Buat akun dan login ke sistem AHU Online.
  • Unggah dokumen SKBM asli dalam format PDF.
  • Lengkapi data pejabat penandatangan (nama, jabatan, instansi).
  • Tunggu proses verifikasi oleh Kemenkumham (1–2 hari kerja).
  • Setelah disetujui, unduh atau cetak hasil legalisasi yang berisi barcode dan tanda tangan digital pejabat Kemenkumham.

Legalisasi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI)

Setelah dokumen dilegalisasi oleh Kemenkumham, langkah berikutnya adalah mengesahkan dokumen tersebut di Kementerian Luar Negeri.

Prosedur:

  • Buka portal resmi https://elegalisasi.kemlu.go.id
  • Daftar dan unggah SKBM yang telah dilegalisasi oleh Kemenkumham.
  • Lengkapi data pemohon dan tujuan penggunaan dokumen (untuk Swiss).
  • Setelah diverifikasi, Kemlu akan memberikan stempel dan tanda tangan pejabat Kemlu RI.
  • Anda dapat mengambil dokumen langsung di Kemlu atau melalui jasa pengiriman resmi.

Waktu proses biasanya 1–2 hari kerja, tergantung jumlah dokumen dan antrean.

Legalisasi di Kedutaan Besar Swiss di Jakarta

Tahap terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar Swiss, yang menjadi bukti pengesahan akhir agar dokumen dapat digunakan secara resmi di Swiss.

Prosedur:

  • Siapkan dokumen SKBM yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham dan Kemlu RI.
  • Datangi atau kirim dokumen ke:
    Kedutaan Besar Swiss di Jakarta
    Jl. H.R. Rasuna Said Blok X3/2, Kuningan, Jakarta Selatan.
  • Isi formulir permohonan legalisasi di loket atau unduh dari situs resmi Kedutaan.
  • Bayar biaya legalisasi sesuai ketentuan Kedutaan (sekitar Rp 300.000 – Rp 600.000 per dokumen).
  • Tunggu proses verifikasi (biasanya 3–5 hari kerja).
  • Setelah selesai, dokumen Anda akan diberi stempel resmi Kedutaan Besar Swiss.

Setelah tahap ini, SKBM Anda sudah sah secara hukum di Swiss dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan resmi seperti pendaftaran pernikahan, permohonan visa, atau dokumen administrasi lainnya.

Tips Tambahan agar Proses Legalisasi Lancar

  • Gunakan dokumen terbaru (SKBM biasanya berlaku selama 6 bulan).
  • Pastikan semua tanda tangan dan stempel terbaca jelas.
  • Simpan salinan digital (scan PDF) dari setiap tahap legalisasi untuk keperluan arsip atau pengajuan online.
  • Jika tidak ingin repot bolak-balik ke instansi, Anda dapat memanfaatkan layanan profesional seperti Jangkar Groups yang berpengalaman menangani legalisasi dokumen untuk Swiss secara cepat dan aman.

Dokumen yang Diperlukan untuk Legalisasi SKBM Swiss

Agar proses legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) berjalan lancar dan tidak tertunda di setiap instansi, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas, keabsahan dokumen, dan kejelasan tujuan penggunaan SKBM di luar negeri.

Berikut daftar lengkap dokumen yang diperlukan di setiap tahap legalisasi:

Dokumen untuk Pengajuan SKBM di Kelurahan atau Catatan Sipil

Sebelum memasuki tahap legalisasi, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan SKBM dari instansi penerbit yang berwenang. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan).
  • Surat pernyataan belum menikah bermaterai Rp 10.000, ditandatangani oleh pemohon.
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 (bila diminta).

Tips: Pastikan data pada KTP, KK, dan SKBM konsisten dan tidak ada perbedaan ejaan nama atau tempat tanggal lahir.

Dokumen untuk Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Setelah SKBM diterbitkan, tahap berikutnya adalah legalisasi di Kemenkumham. Siapkan dokumen berikut:

  • SKBM asli yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan dibubuhi cap basah.
  • Scan SKBM dalam format PDF untuk diunggah ke portal legalisasi.ahu.go.id
  • Data lengkap pejabat penandatangan (nama, jabatan, instansi penerbit) yang akan diverifikasi di sistem AHU.
  • KTP pemohon (untuk data akun AHU Online).

Perhatian: Dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang belum terdaftar di sistem Kemenkumham akan ditolak. Pastikan pejabat penerbit SKBM memiliki spesimen tanda tangan terverifikasi.

Dokumen untuk Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI)

Tahap berikutnya adalah legalisasi di Kemlu. Dokumen yang wajib disertakan:

  • SKBM asli yang telah dilegalisasi oleh Kemenkumham.
  • Scan SKBM legalisasi Kemenkumham (PDF) untuk diunggah ke situs elegalisasi.kemlu.go.id
  • KTP atau Paspor pemohon.
  • Formulir permohonan legalisasi Kemlu (diisi di portal online).
  • Bukti pembayaran biaya legalisasi Kemlu (melalui virtual account yang disediakan).

Proses legalisasi di Kemlu biasanya memakan waktu 1–2 hari kerja setelah dokumen diverifikasi.

Dokumen untuk Legalisasi di Kedutaan Besar Swiss

Tahap terakhir adalah pengesahan di Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Pastikan Anda membawa dokumen berikut:

  • SKBM asli yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham dan Kemlu RI.
  • Fotokopi semua legalisasi sebelumnya (Kemenkumham & Kemlu).
  • Fotokopi KTP dan Paspor pemohon.
  • Formulir permohonan legalisasi dari Kedutaan Besar Swiss (bisa diambil di loket atau diunduh dari situs resmi).
  • Bukti pembayaran biaya legalisasi Kedutaan (biasanya sekitar Rp 300.000–Rp 600.000 per dokumen).
  • Amplop atau jasa pengiriman (jika menggunakan layanan pos atau kurir).

Alamat Kedutaan Besar Swiss:
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X3/2, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dokumen Tambahan (Jika Menggunakan Jasa Pihak Ketiga seperti Jangkar Groups)

Jika Anda tidak mengurus sendiri dan menggunakan jasa legalisasi profesional, siapkan:

  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000, ditandatangani pemohon.
  • Fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
  • Semua dokumen asli dan salinan digital (PDF) untuk diproses secara resmi.

Estimasi Waktu & Biaya Legalisasi SKBM Swiss

Proses legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk digunakan di Swiss membutuhkan waktu dan biaya yang bervariasi, tergantung dari kelengkapan dokumen serta kecepatan masing-masing instansi pemerintah. Secara umum, seluruh proses legalisasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 5 hingga 10 hari kerja, apabila semua persyaratan telah terpenuhi dengan benar.

Berikut estimasi waktu dan biaya di setiap tahapnya:

Penerbitan SKBM

Proses pembuatan SKBM di Kelurahan atau Dinas Catatan Sipil biasanya memakan waktu antara 1 sampai 3 hari kerja, tergantung pada domisili dan kelengkapan data Anda. Biayanya relatif ringan, umumnya gratis hingga sekitar Rp 50.000, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Setelah SKBM diterbitkan, legalisasi di Kemenkumham memerlukan waktu sekitar 1 hingga 2 hari kerja. Proses dilakukan secara online melalui portal AHU dan dapat diselesaikan dengan cepat apabila pejabat penandatangan telah terdaftar di sistem. Biaya administrasinya berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per dokumen.

Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI)

Tahap berikutnya di Kemlu RI biasanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 hari kerja, tergantung antrean dan jumlah dokumen yang disahkan. Biaya legalisasi di Kemlu umumnya berada di kisaran Rp 25.000 hingga Rp 50.000 per dokumen.

Legalisasi di Kedutaan Besar Swiss

Tahap terakhir dilakukan di Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Proses ini dapat memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, tergantung volume permohonan yang diterima Kedutaan. Biaya legalisasi di Kedutaan biasanya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per dokumen, tergantung nilai tukar dan kebijakan Kedutaan.

Secara keseluruhan, estimasi total biaya legalisasi SKBM untuk Swiss berada di kisaran Rp 400.000 hingga Rp 700.000, dengan durasi proses sekitar 5 sampai 10 hari kerja. Namun, waktu dan biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan instansi terkait.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi dalam Proses Legalisasi SKBM Swiss

Proses legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk keperluan di Swiss memerlukan ketelitian pada setiap tahapnya. Banyak pemohon yang mengalami kendala karena kesalahan kecil dalam dokumen atau urutan prosedur. Akibatnya, proses bisa tertunda, bahkan ditolak oleh instansi yang berwenang.

Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam proses legalisasi SKBM untuk Swiss:

Dokumen SKBM Ditandatangani oleh Pejabat yang Tidak Terdaftar di Kemenkumham

Salah satu penyebab penolakan paling umum adalah tanda tangan pejabat penerbit SKBM (misalnya Lurah atau Camat) tidak terdaftar di sistem Kemenkumham. Tanpa data pejabat yang valid, dokumen tidak dapat diverifikasi dan akan ditolak pada tahap awal legalisasi.

Mengabaikan Urutan Proses Legalisasi Berjenjang

Banyak pemohon yang langsung membawa SKBM ke Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan tanpa melalui tahap di Kemenkumham terlebih dahulu. Padahal, urutan legalisasi harus dilakukan berjenjang:
Kemenkumham → Kemlu RI → Kedutaan Besar Swiss.
Jika urutan ini tidak diikuti, dokumen otomatis ditolak.

SKBM Sudah Kedaluwarsa atau Melebihi Masa Berlaku

SKBM umumnya hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Dokumen yang sudah melewati masa berlaku tidak akan diterima untuk proses legalisasi atau penggunaan di luar negeri. Pastikan SKBM masih dalam masa berlaku sebelum diajukan ke Kemenkumham dan Kemlu.

Cap dan Tanda Tangan Tidak Jelas

Dokumen yang memiliki cap kabur atau tanda tangan pejabat tidak terbaca dengan jelas dapat menimbulkan keraguan dalam proses verifikasi. Setiap instansi akan memeriksa keaslian cap dan tanda tangan, sehingga ketidakjelasan dapat menyebabkan penundaan.

Tidak Melampirkan Dokumen Pendukung Lengkap

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah kurangnya dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, paspor, atau bukti legalisasi sebelumnya. Setiap tahap legalisasi memerlukan salinan dokumen dari tahap sebelumnya sebagai bukti berantai keabsahan dokumen.

Data Pribadi Tidak Sesuai dengan Dokumen Lain

Perbedaan kecil seperti kesalahan ejaan nama, tanggal lahir, atau tempat lahir antara KTP, KK, dan SKBM sering menyebabkan proses legalisasi tertunda. Pastikan seluruh dokumen memiliki data yang konsisten dan identik.

Tidak Memeriksa Ketentuan Terbaru dari Kedutaan Besar Swiss

Setiap kedutaan memiliki kebijakan yang dapat berubah sewaktu-waktu, termasuk biaya legalisasi, jadwal layanan, dan format dokumen. Banyak pemohon yang tidak memperbarui informasi terbaru, sehingga dokumennya ditolak atau harus diperbaiki.

Tidak Menyimpan Salinan Digital Setiap Tahapan Legalisasi

Salinan digital sangat penting untuk keperluan arsip dan pelacakan status dokumen. Jika dokumen fisik hilang atau rusak, salinan digital dapat digunakan sebagai referensi untuk pembuatan ulang.

Tips Agar Proses Legalisasi SKBM Swiss Lancar

Proses legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk digunakan di Swiss membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap alur birokrasi yang tepat. Sedikit kesalahan administrasi dapat membuat dokumen tertunda atau bahkan ditolak oleh instansi terkait. Agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan, berikut beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:

Pastikan Pejabat Penandatangan SKBM Terdaftar di Kemenkumham

Sebelum membuat SKBM, pastikan bahwa pejabat yang akan menandatangani (Lurah, Camat, atau Kepala Dinas Catatan Sipil) telah terdaftar di sistem AHU Online Kemenkumham. Ini penting karena tanda tangan yang tidak terdaftar tidak akan diverifikasi pada tahap legalisasi Kemenkumham.

Gunakan Dokumen yang Masih Berlaku dan Data yang Konsisten

SKBM memiliki masa berlaku sekitar enam bulan sejak tanggal penerbitan. Pastikan dokumen masih valid saat diajukan legalisasi. Periksa juga agar semua data pribadi pada SKBM, KTP, KK, dan Paspor konsisten dan tidak ada perbedaan ejaan nama, tanggal, atau tempat lahir.

Ikuti Urutan Legalisasi Secara Berjenjang

Proses legalisasi SKBM untuk Swiss harus dilakukan bertahap:

  • Pertama di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  • Kedua di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI)
  • Terakhir di Kedutaan Besar Swiss di Jakarta
    Jika salah satu tahap dilewati, dokumen akan ditolak di tahap berikutnya.

Pastikan Cap dan Tanda Tangan Jelas Terbaca

Setiap dokumen yang dilegalisasi harus memiliki cap basah dan tanda tangan yang jelas dari pejabat penerbit. Hindari hasil fotokopi buram atau dokumen yang tidak menunjukkan keaslian tanda tangan, karena hal tersebut bisa menimbulkan penolakan saat verifikasi.

Gunakan Portal Resmi Pemerintah

Lakukan proses legalisasi hanya melalui situs resmi:

  • Kemenkumham: https://legalisasi.ahu.go.id
  • Kemlu RI: https://elegalisasi.kemlu.go.id

Dengan sistem online ini, Anda bisa memantau status legalisasi dan menghindari penipuan atau biaya tambahan yang tidak resmi.

Simpan Salinan Digital di Setiap Tahapan

Setelah setiap tahap legalisasi selesai, segera scan dan simpan salinan digital (PDF) dari dokumen yang telah disahkan. Ini akan memudahkan Anda jika dokumen hilang, rusak, atau diperlukan kembali untuk keperluan lain.

Cek Informasi Terbaru dari Kedutaan Besar Swiss

Sebelum mengajukan legalisasi di Kedutaan, pastikan Anda sudah mengetahui biaya, jadwal layanan, dan prosedur terbaru melalui situs resmi atau menghubungi Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu, dan informasi terkini akan membantu Anda menghindari kesalahan administrasi.

Gunakan Jasa Profesional Jika Ingin Praktis dan Cepat

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus seluruh proses sendiri, gunakan layanan dari Jangkar Groups. Tim profesional Jangkar Groups berpengalaman dalam menangani legalisasi dokumen untuk Swiss dan negara lainnya, mulai dari verifikasi pejabat, pendaftaran online, hingga pengesahan di Kedutaan. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen, dan seluruh proses akan ditangani secara aman dan efisien.

Legalisasi SKBM Swiss oleh PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups merupakan perusahaan jasa profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai proses legalisasi dokumen, termasuk Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk keperluan di luar negeri, khususnya Swiss. Dengan pengalaman panjang di bidang legalisasi dan hubungan diplomatik, Jangkar Global Groups membantu klien menyelesaikan seluruh prosedur secara cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan resmi dari pemerintah Indonesia maupun Kedutaan Besar Swiss.

Layanan Legalisasi SKBM Swiss di Jangkar Global Groups

Konsultasi Dokumen Awal

Tim Jangkar Global Groups akan membantu Anda memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses dimulai. Pemeriksaan meliputi keabsahan SKBM, kesesuaian data pribadi, serta validasi pejabat yang menandatangani dokumen agar sudah terdaftar di Kemenkumham.

Legalisasi Berjenjang

Proses legalisasi dilakukan secara berurutan sesuai prosedur resmi, yaitu:

  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) – untuk memastikan keaslian tanda tangan pejabat penerbit SKBM.
  • Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) – untuk mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenkumham.
  • Kedutaan Besar Swiss di Jakarta – tahap akhir agar dokumen Anda diakui secara resmi di wilayah Swiss.

Pemantauan dan Pelaporan Proses Secara Real-Time

Klien akan mendapatkan informasi perkembangan dokumen secara berkala melalui sistem pelacakan internal. Dengan cara ini, Anda bisa memantau setiap tahap legalisasi tanpa harus datang langsung ke kantor kementerian atau kedutaan.

Penerjemahan Tersumpah (Opsional)

Apabila dibutuhkan, Jangkar Global Groups juga menyediakan layanan penerjemahan tersumpah ke bahasa Jerman, Prancis, atau Italia, sesuai dengan bahasa resmi yang digunakan di Swiss. Hal ini memastikan dokumen Anda memenuhi standar administratif di sana.

Layanan Pengantaran dan Pengambilan Dokumen

Untuk kenyamanan klien, Jangkar Global Groups menyediakan layanan pickup dan delivery. Anda cukup menyerahkan dokumen asli, dan tim akan mengurus seluruh proses hingga dokumen selesai dilegalisasi dan dikirim kembali ke alamat Anda.

Keunggulan Menggunakan Jasa Jangkar Global Groups

Berpengalaman dan Terpercaya

Jangkar Global Groups telah menangani ribuan legalisasi dokumen untuk berbagai negara, termasuk Swiss.

Hemat Waktu dan Tenaga

Anda tidak perlu antre di instansi pemerintah atau kedutaan; semua proses ditangani oleh tim profesional.

Aman dan Transparan

Setiap tahap dilakukan secara resmi dan dapat dipantau. Dokumen Anda ditangani dengan penuh kehati-hatian.

Konsultasi Gratis

Tim Jangkar siap memberikan panduan gratis sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan.

Mengapa Penting Menggunakan Jasa Profesional untuk Legalisasi SKBM Swiss?

Proses legalisasi SKBM untuk Swiss melibatkan beberapa instansi pemerintah dan kedutaan yang memiliki ketentuan ketat. Kesalahan sekecil apa pun, seperti pejabat penandatangan yang tidak terdaftar atau urutan legalisasi yang salah, dapat menyebabkan dokumen Anda ditolak. Dengan menggunakan jasa PT. Jangkar Global Groups, semua risiko tersebut dapat dihindari karena seluruh prosedur ditangani sesuai regulasi resmi dan standar internasional.

PT. Jangkar  Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa