Legalisasi Pembuatan COO/SKA KADIN Indonesia Untuk Ekspor

Akhmad Fauzi

Updated on:

Legalisasi Pembuatan COO/SKA KADIN Indonesia Untuk Ekspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Dalam dunia perdagangan internasional, kelancaran ekspor tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga pada kelengkapan dokumen yang di akui secara legal. Salah satu dokumen krusial yang seringkali menjadi persyaratan adalah Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Di Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) memiliki peran sentral dalam proses legalisasi dan penerbitan COO/SKA. Artikel ini akan membahas secara terperinci mengenai prosedur, persyaratan, dan pentingnya legalisasi dokumen ekspor melalui KADIN Indonesia.

Baca juga : Apa Itu Kadin Indonesia ? Lembaga Ekosistem Bisnis dan Ekonomi

Mengapa COO/SKA Penting?

COO/SKA adalah dokumen yang menyatakan negara asal suatu barang ekspor. Dokumen ini sangat penting karena:

Pembebasan atau Pengurangan Bea Masuk (Preferential Tariff):

Banyak perjanjian perdagangan bebas (FTA) memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan bea masuk bagi produk yang berasal dari negara anggota. COO/SKA menjadi bukti untuk mendapatkan fasilitas ini.

Kepatuhan Regulasi Impor:

Negara importir seringkali mewajibkan COO/SKA untuk tujuan statistik, penerapan kuota, atau kepatuhan terhadap standar tertentu.

Kepercayaan dan Transparansi:

COO/SKA memberikan informasi yang jelas mengenai asal produk, meningkatkan kepercayaan antara eksportir dan importir.

Perlindungan Konsumen:

Memastikan bahwa produk yang di impor memenuhi standar dan regulasi negara asal.

Peran KADIN Indonesia dalam Penerbitan COO/SKA

Berdasarkan peraturan yang berlaku, KADIN Indonesia di berikan kewenangan untuk menerbitkan COO/SKA non-preferensi (Non-Preferential COO/SKA). COO/SKA non-preferensi umumnya di gunakan untuk tujuan statistik, pemenuhan persyaratan umum di negara importir, atau sebagai bukti asal barang tanpa adanya skema preferensi bea masuk. Untuk COO/SKA preferensi (Preferential COO/SKA) yang terkait dengan perjanjian perdagangan bebas (FTA), kewenangan penerbitan berada pada Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Meskipun demikian, KADIN tetap memiliki peran penting dalam membantu proses legalisasi dokumen terkait ekspor, termasuk legalisasi dokumen pendukung untuk pengajuan COO/SKA preferensi di Kementerian Perdagangan, serta penerbitan COO/SKA non-preferensi.

Prosedur Legalisasi dan Pembuatan COO/SKA Non-Preferensi melalui KADIN Indonesia

Proses pengajuan COO/SKA non-preferensi di KADIN Indonesia umumnya mengikuti tahapan berikut:

Pendaftaran dan Persiapan Dokumen Awal:

Pendaftaran Anggota KADIN:

Eksportir di sarankan untuk menjadi anggota KADIN. Meskipun tidak selalu menjadi syarat mutlak untuk setiap layanan, keanggotaan KADIN seringkali memberikan kemudahan dan prioritas dalam proses layanan.

Verifikasi Perusahaan:

KADIN akan melakukan verifikasi data perusahaan eksportir.

Pengumpulan Dokumen Pendukung:

Siapkan dokumen-dokumen dasar perusahaan yang di perlukan.

Pengajuan Permohonan COO/SKA:

Akses Sistem Online (jika tersedia):

Banyak KADIN daerah kini menyediakan sistem pengajuan online untuk mempermudah proses. Eksportir dapat mendaftar dan mengisi formulir permohonan melalui platform tersebut.

Pengisian Formulir Permohonan:

Isi formulir permohonan COO/SKA dengan data yang akurat dan lengkap, termasuk:

  1. Nama dan alamat eksportir
  2. Nama dan alamat importir
  3. Deskripsi barang (HS Code, jumlah, berat, nilai)
  4. Nomor dan tanggal invoice
  5. Nomor dan tanggal Bill of Lading (B/L) / Air Waybill (AWB)
  6. Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
  7. Nama kapal/pesawat
  8. Upload/Penyerahan Dokumen Persyaratan: Lampirkan seluruh dokumen persyaratan yang di minta.

Verifikasi Dokumen oleh KADIN:

  1. Petugas KADIN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan.
  2. Verifikasi dapat mencakup pengecekan silang dengan data perusahaan dan informasi terkait perdagangan.
  3. Jika di temukan ketidaksesuaian atau kekurangan, KADIN akan meminta perbaikan atau penambahan dokumen.

Pembayaran Biaya Administrasi:

Setelah dokumen diverifikasi, eksportir akan di minta untuk membayar biaya administrasi penerbitan COO/SKA sesuai dengan ketentuan KADIN setempat.

Penerbitan dan Pengambilan COO/SKA:

Setelah pembayaran di verifikasi, KADIN akan menerbitkan COO/SKA.
COO/SKA yang telah di legalisir dapat di ambil di kantor KADIN atau, jika tersedia, di unduh secara elektronik dari sistem.

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan COO/SKA Non-Preferensi (Umum):

Persyaratan dapat sedikit bervariasi antar KADIN daerah, namun secara umum meliputi:

  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada).
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur/penanggung jawab perusahaan.
  6. Invoice (Faktur Penjualan) Ekspor.
  7. Packing List (Daftar Kemasan).
  8. Bill of Lading (B/L) / Air Waybill (AWB) / Freight Forwarder’s Receipt.
  9. Dokumen pendukung lainnya yang relevan (misalnya, kontrak penjualan, Purchase Order dari pembeli, Surat Pernyataan Keaslian Barang dari produsen jika eksportir bukan produsen).
  10. Surat Permohonan Penerbitan COO/SKA dari perusahaan kepada KADIN (jika di perlukan).
  11. Formulir isian COO/SKA yang telah di isi lengkap.

Hal-hal Penting yang Perlu Di perhatikan:

  1. Keakuratan Data: Pastikan semua data yang di isi dalam formulir dan dokumen pendukung adalah akurat dan konsisten. Kesalahan dapat menyebabkan penundaan atau penolakan.
  2. Legalitas Dokumen: Seluruh dokumen pendukung harus merupakan dokumen yang sah dan masih berlaku.
  3. Waktu Proses: Lama proses penerbitan COO/SKA dapat bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen, antrian, dan kebijakan KADIN setempat. Di sarankan untuk mengajukan
  4. permohonan jauh-jauh hari sebelum tanggal pengiriman barang.
  5. Biaya: Tanyakan secara jelas mengenai biaya administrasi yang berlaku di KADIN daerah Anda.
  6. Konsultasi: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas KADIN jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai prosedur dan persyaratan.

Legalisasi Dokumen Lain di KADIN Indonesia:

Selain COO/SKA, KADIN juga seringkali melayani legalisasi dokumen-dokumen ekspor lainnya yang mungkin di perlukan oleh negara importir, seperti:

  1. Invoice
  2. Packing List
  3. Bill of Loading / Air Waybill
  4. Surat Pernyataan (misalnya, Surat Pernyataan Non-GMO, Surat Pernyataan Bebas Bahan Kimia Berbahaya, dll.)
  5. Sertifikat Kesehatan / Phytosanitary Certificate (jika terkait dengan produk pertanian/pangan, namun ini biasanya di keluarkan oleh kementerian terkait dan kemudian di legalisir di KADIN jika di perlukan oleh negara tujuan).
  6. Prosedur legalisasi dokumen-dokumen ini umumnya mirip dengan pengajuan COO/SKA, yaitu dengan mengajukan permohonan, menyerahkan dokumen asli dan fotokopi, serta membayar biaya administrasi.

Legalisasi dan pembuatan COO/SKA melalui KADIN Indonesia adalah langkah esensial bagi setiap pelaku ekspor di Indonesia. Memahami prosedur dan melengkapi persyaratan dokumen dengan benar akan memastikan kelancaran proses ekspor, menghindari hambatan di negara tujuan, dan pada akhirnya, memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Bagi para eksportir, menjalin komunikasi yang baik dengan KADIN setempat adalah kunci untuk mendapatkan layanan yang cepat dan tepat dalam memenuhi kebutuhan legalisasi dokumen ekspor.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat