Renvoi Prosedur merupakan salah satu mekanisme yang di gunakan dalam melindungi kreditor apabila terjadi perselisihan tentang besaran uang debitor, tidak hanya itu mekanisme ini di tempuh apabila tetap ada ketidakcocokan meski sudah ada rapat verifikasi.
Apa Itu Renvoi Prosedur ?
Dalam sebuah tulisan Purwanto dengan judul ‘penyelesaian utang dalam kepailitan’, memberikan definisi renvoi prosedur adalah bantahan kreditor terhadap adanya daftar tagihan yang sifatnya sementara yang di akui bahkan bisa di bantah juga Kurat.
Sementara itu Jimmy Simanjuntak sebagai ketua AKPI sebagaimana di kutip dari hukum online juga memberikan definisi tentang renvoi prosedur. Di jelaskan Jimmy bahwa biasanya semua bagian piutang kreditur mencocokkan sesuai dengan buku debitur pailit, barulah way out melalui renvoi prosedur di lakukan apabila debitur melakukan bantahan.
Baca juga : MENGENAL APA ITU HAK MENDAHULU KANTOR PAJAK TERKAIT KASUS KEPAILITAN
Apabila ada bantahan dari debitur, termasuk sikap apa yang harus di tunjukkan, apakah kreditur menerima atau justru ikutan membantah dengan bukti yang ada. Jika tidak di temukan kesesuaian maka jalan yang bisa di tempuh tentu saja renvoi prosedur ini. Meski demikian muncul putusan baru yang menghasilkan landmark decision baru mengenai renvoi prosedur ini. Apa hikmah kehadiran landmark decision terbaru tentang renvoi prosedur?
LANDASAN HUKUM RENVOI PROSEDUR
Merujuk pada UU nomor 37 tahun 2004 terutama yang ada dalam pasal 127 ayat 1, mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang aatu di kenal dengan istilah undang-undang kepailitan.
Penerapan undang-undang ini dalam menangani kasus renvoi prosedur sebagaimana isi pasal 127ayat 1 tersebut yakni, jika ada bantahan yang terjadi di antara kedua bela pihak dan hakim pengawas di anggap tidak bisa mendamaikan meski perselisihan sudah di ajukan ke pengadilan, maka tugas hakim pengawas memerintahkan keduanya menyelesaikan kasus perselisishan itu kepada pengadilan.
Contoh Kasus Renvoi Prosedur
Sebagai contoh kasus, pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 Februari 2021 silam, menolak permohonan renvoi prosedur yang di ajukan penggugat dari KPP Madya Palembnag . Karena penolakan ini, KPP Madya Palembang pun mengajukan kasasi.
Hasil kasasi di tingkat Mahkamah Agung menunjukkan bahwa Pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat memeriksa serta memutuskan keberatan dari penggugat renvoi mengenai daftar piutang pada 27 oktober 2020 lalu.
APA HIKMAH DARI KEHADIRAN IANDMARK DECICION RENVOI PROSEDUR ?
Ata putusan kasasi inilah yang menjadi landmark decision terbaru tentang renvoi prosedur. Apa hikmah kehadiran landmark decicion terbaru tentang renvoi prosedur ini? Bahwa adanya perkara ini tidak bisa di lepaskan dari hasil putusan pengadilan niaga PN Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa debitor atas nama PT TIN di nyatakan sudah pailit.
SUMBER KEPAILITAN DARI PERMOHONAN PKPU
Di ketahui bahwa sumber kepailitan ini dari permohonan PKPU dengan menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, debitor yang sudah dalam keaadaan insolvensi serta dalam proses pemberesan harta pailit harus di lakukan kuratur tentunya di bawah pengawasan hakim pengawas yang sudah mendapat mandat.
Seperti di ketahui bahwa di 27 oktober 2020 itu juga sudah di tetapkan daftar piutang tetap, hanya saja KPP keberatan dnegan daftar piutang sebesar 529 milyar itu di 2 november 2020, sebab debitur hanya mengakui 28 milyar saja.
MEMBERIKAN DEFINISI RENVOI PROSEDUR
Bahkan sebelumnya, Ditjen pajak sudah menolak keberatan wajib pajak itu dan mereka tetap mempertahankan jumlah pajak yang harus di bayarkan. Hanya saja perselisihan ini tidak mendapat penyelesaian dari judex facti atas keberatan yang di ajukan KPP.
Kasus ini tampaknya terus berlanjut hingga pada 8 desember 2020, keputusan judex facti justru membuat pengesahan perdamaian atau homologasi. Adahal debitor PKPU tersebut sudah di nyatakan pailit, seharusnya perdamaian dalam rangka PKPU di lakukan sebelum ada pernyataan pailit.
PROSES RENVOI PROSEDUR
Meski demikian, kasus ini tentu akan berbeda apabila kepailitannya berasal dari permohonan pernyataan pailit, sehingga perdamaian di lakukan saat debitor sudah benar-benar dinyatakan pailit.
Sehingga di simpulkan, bahwa putusan homologasi yang di keluarkan tersebut di anggap menyimpang dari undang-undang kepailitan serta prosesnya salah. Pendapat judex facti yang menyebut proses renvoi prosedur a quo merupakan putusan yang telah di homologasi, artinya harus di tolak dan menjadi tugas curator sudah selesai di anggap sebagai kekeliruan.
Sehingga kasus di atas dapat di lihat renvoi prosedur a quo di artikan terhadap daftar piutang tetap di 27 oktober 2020, dan debitor sudah di nyatakan pailit pad 11 juni 2020, bahkan sudah dalam keadaan insolvensi.
PUTUSAN HOMOLOGASI SALAH?
Dalam kasus ini di anggap putusan homologasi di anggap salah karena menyimpang dari prosedur undang-undang kepailitan. Karena itu Mahkamah Agung di minta mengembalikan proses penyelesaian perkara a quo itu kepada koridor yang benar menurut undang-undang kepailitan.
Alasannya karena terbukti belum ada putusan judex facti terhadap keberatan permohonan kasasi atas piutang tetap yang sudah di tetapkan pada 27 oktober 2020. Itu artinta putusan renvoi sebelumnya minimal harus di batalkan dan Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab mengadili sendiri dengan meminta pada Pengadialn Niaga pengadilan negeri Jakarta Pusat agar melakukan pemeriksaan serta membuat keberatan pemohon kasasi sebagai pemohon yang mengajukan renvoi prosedur yang seharusnya sesuai dengan undang-undang kepailitan.
HAK MENDAHULUI vs UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
Pada putusan kasus di atas, dapat di ketahu bahwa apa yang menjadi ketentuan hak mendahului tidaklah bertentangan dengan undang-undang kepailitan, tetapi memang ada kondisi tertentu yang bisa menjadikan hak mendahului kreditor pajak terhapus.
Contoh kasus yang bisa jadi contoh spesifik adalah jika merujuk pada undang-undang kepailitan, seharusnya KPP tidak melakukan keterlambatan pendaftaran tagihan pajaknya pada tim curator. Namun, yang trejadi adalah sering terjadi pendaftaran yang terlambat sebab KPP di nilai tidak mengikuti serta tidak mengetahui informasia danya pailit.
KONSKUENSI KETERLAMBATAN RENVOI PROSEDUR
Alhasil, konsekuensi keterlambatan ini akan berdampak pada keterlambatan pendaftaran piuta tetap atau terlambat dalam daftar piutang tetap atau DPT. Sebab hal yang harus diketahui juga jelas dalam pasal 200 undang-undang kepailitan menjelaskan bahwa hak mendahului pajakbahkan bisa hilang karena terlambat mendaftarkan tagihan.
Pada intinya, tidak ada tagihan yang bisa dibayarka kurator sebelum melewati yang namanya verifikasi. Baik memiliki hak mendahului maupun hak separatis, jika kreditur tidak mencocokkan piutangya maka kreditur tidak memiliki hak dalam membayarkan tagihan. Inilah konsep sederhana yang bisa dijadikan refersi.
Melihat kondisi ini, tampaknya kantor pajak menolaknya, kantor pajaknya pastinya akan mengajukan keberatan terhadap keluarnya daftar pembagian. Jika keberatan dilayangkan, maka selanjutnya curator akan menunggu putusan berkekuatan hukum yang dikeluarkan pengadilan.
Menanggapi perselisihan ini, advokat sekaligus curator senior Jamaslin James Purba menguraikan KKP memang kadang tidak ikut mendaftar atau tidak melakukan verifikasi tagihan. Hasilnya, KPP tidak mengetahui adanya daftar pembagian karena ketidaktahuannya itu.
PENTINGNYA TAHU CARA MENGHITUNG PAJAK BAGI SEORANG KURATOR
Sehingga penting juga bagi seorang kurator tahu cara perhitungan pajak hingga ketentuan pajak secara detail. Pasalnya, dalam pajak ada juga unsur bunga, hingga ada yang namanya denda.
Di sisi lain, PKPU sebenarnya tidak memiliki kewenangan apapun, sebab penyusunan restrukturisasi merupakan tugas seorang debitur. Jika debitor memiliki utang pajak, tetapi pembayarannya belum bisa dilakukan tepat waktu, maka pajak tidak bisa dipaksakan,
JASA SENGKETA PERPAJAKAN MENGENAI RENVOI PROSEDUR
Terlebih dalam PKPU dikenal yang namanya voting. Sehingga, terlambatnya pembayaan pajak akibat dari menunggu proses yang sedang berjalan di PKPU, maka sanksi yang bisa dilakukan adalah denda.
Jika Anda dalam masalah sengketa perpajakan termasuk menghadapi masalah yang masuk dalam kategori renvoi prosedur, serahkan pada kami PT Jangkar Global Groups siap mendampingi Anda selama proses sengketa Anda berlangsung di pengadilan, termasuk memberikan nasehat-nasehat hukum.