Pendahuluan
KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk keperluan administrasi pribadi maupun keperluan pemerintah.Karena pentingnya peran dari kedua dokumen tersebut, maka harus memastikan bahwa dokumen tersebut selalu update dan terbaru. Pada tahun 2021 ini, beberapa persyaratan dan cara mengurus KK dan KTP mengalami perubahan, sehingga penting untuk mengetahuinya untuk menghindari masalah di masa depan. Ekspor Sapu Lidi: Peluang Bisnis Rumahan yang Menjanjikan
Persyaratan Mengurus KK 2021
Untuk mengurus KK di tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi KTP masing-masing anggota keluarga yang akan terdaftar di KK tersebut. Kedua, membawa fotokopi akta nikah/keterangan lahir bagi anggota keluarga yang belum memiliki KTP.Selain itu, dokumen pendukung lainnya yang harus di bawa adalah fotokopi surat nikah, surat cerai, atau akta kematian bagi suami/istri yang telah meninggal dunia. Jika anggota keluarga adalah anak luar nikah, maka harus membawa surat pengakuan anak dari ayah atau ibu kandung. Persyaratan Mengurus KK dan Akta Kelahiran
Cara Mengurus KK Baru di 2021
Untuk membuat KK baru, pemohon harus mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa tempat tinggal. Isi formulir permohonan KK baru dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang di butuhkan.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan di berikan nomor pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga dokumen selesai di proses dan di proses. Setelah selesai, pemohon akan di berikan KK baru. Cara Perubahan Data KTP Online
Cara Mengurus Perpanjangan KK di 2021
Untuk perpanjangan KK, pemohon harus mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa tempat tinggal. Isi formulir permohonan perpanjangan KK dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang di butuhkan.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan di berikan nomor pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga dokumen selesai di proses dan di proses. Setelah selesai, pemohon akan di berikan KK yang telah di perbarui.
Cara Mengurus Penggantian KK di 2021
Untuk penggantian KK, pemohon harus mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa tempat tinggal. Isi formulir permohonan penggantian KK dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang di butuhkan.Dokumen pendukung yang di butuhkan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK yang hilang. Jika KK rusak atau tidak dapat di gunakan lagi, maka harus membawa KK yang rusak tersebut.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan di berikan nomor pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga dokumen selesai di proses dan di proses. Setelah selesai, pemohon akan di berikan KK yang telah di ganti.
Persyaratan Mengurus KTP 2021
Untuk mengurus KTP di tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi KK sebagai bukti bahwa pemohon merupakan warga negara Indonesia. Kedua, membawa fotokopi akta kelahiran atau akta nikah sebagai bukti identitas.Selain itu, pemohon harus membawa fotokopi surat pengantar dari RT/RW setempat dan melampirkan pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah.
Cara Mengurus KTP Baru di 2021
Untuk membuat KTP baru, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tempat tinggal. Isi formulir permohonan KTP baru dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang di butuhkan.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan di berikan nomor pendaftaran dan berkas akan di proses. Setelah selesai, pemohon akan di berikan KTP baru.
Cara Mengurus Perpanjangan KTP di 2021
Untuk perpanjangan KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tempat tinggal. Isi formulir permohonan perpanjangan KTP dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang di butuhkan.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan di berikan nomor pendaftaran dan berkas akan di proses. Setelah selesai, pemohon akan di berikan KTP yang telah di perbarui.
Cara Mengurus Penggantian KTP di 2021
Untuk penggantian KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tempat tinggal. Isi formulir permohonan penggantian KTP dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang di butuhkan.Dokumen pendukung yang di butuhkan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KTP yang hilang. Jika KTP rusak atau tidak dapat di gunakan lagi, maka harus membawa KTP yang rusak tersebut.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan di berikan nomor pendaftaran dan berkas akan di proses. Setelah selesai, pemohon akan di berikan KTP yang telah di ganti.
Kesimpulan
Ketika mengurus KK dan KTP di tahun 2021, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang di butuhkan agar prosesnya berjalan lancar. Apapun keperluan administrasi pribadi atau keperluan pemerintah, KK dan KTP adalah dokumen penting yang harus selalu di perbarui dan terbaru. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung yang di butuhkan dan dokumen asli untuk verifikasi.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups