KDRT Pasal Berapa

Reza

KDRT Pasal Berapa
Direktur Utama Jangkar Goups

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak korban, baik perempuan maupun laki-laki, mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi di lingkungan keluarga sendiri. Sayangnya, sebagian korban sering kali tidak mengetahui hak-haknya atau dasar hukum yang melindungi mereka.

Mengetahui KDRT pasal berapa dalam Undang-Undang maupun KUHP sangat penting untuk menegakkan keadilan. Informasi ini menjadi dasar bagi korban untuk melaporkan kasus, mendapatkan perlindungan, dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Pengertian KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau kerugian ekonomi pada anggota keluarga lainnya. Kekerasan ini tidak terbatas pada pasangan suami-istri, tetapi juga dapat terjadi antara orang tua dan anak, atau antar anggota keluarga lain dalam satu rumah tangga.

KDRT bukan hanya terbatas pada kekerasan fisik, seperti memukul atau menendang, tetapi juga mencakup kekerasan psikis atau mental, seperti intimidasi, ancaman, atau penghinaan yang menyebabkan trauma psikologis. Selain itu, KDRT juga dapat berupa kekerasan seksual, seperti pemaksaan hubungan seksual atau pelecehan, serta kekerasan ekonomi, seperti penguasaan pendapatan atau penelantaran kebutuhan dasar anggota keluarga.

Penting bagi masyarakat untuk memahami pengertian KDRT agar korban dapat mengenali bentuk kekerasan yang dialaminya dan mendapatkan perlindungan hukum yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Undang-undang ini menjadi payung hukum utama untuk melindungi anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

  Apa Itu Hukum Acara Perdata dan Apa Itu Alat Bukti ?

UU KDRT menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari kekerasan dalam rumah tangga dan menetapkan sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kekerasan. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan, layanan konseling, dan pendampingan hukum.

Selain UU KDRT, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan tergantung jenis kekerasan yang terjadi. Misalnya, penganiayaan fisik atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP.

Landasan hukum ini memastikan bahwa KDRT bukanlah masalah pribadi semata, melainkan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum, sehingga korban memiliki akses perlindungan yang kuat dan pelaku dapat ditindak secara tegas.

KDRT Pasal Berapa dalam UU KDRT

UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) menjadi dasar hukum utama yang mengatur tindakan kekerasan dalam keluarga. Beberapa pasal penting yang perlu diketahui antara lain:

Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2004

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas dari kekerasan dalam rumah tangga. Artinya, tidak ada anggota keluarga yang boleh melakukan tindakan yang merugikan fisik, mental, atau ekonomi anggota keluarga lainnya.

Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004

Pasal ini menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:

  • Kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, atau menyakiti anggota keluarga.
  • Kekerasan psikis atau mental, seperti intimidasi, ancaman, atau penghinaan.
  • Kekerasan seksual, termasuk pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan.
  • Penelantaran rumah tangga atau kekerasan ekonomi, misalnya menguasai pendapatan keluarga atau menelantarkan kebutuhan dasar anggota keluarga.

Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004

Pasal ini menetapkan sanksi bagi pelaku KDRT, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15.000.000, tergantung jenis dan tingkat kekerasan yang dilakukan.

Dengan memahami pasal-pasal ini, korban KDRT dapat mengetahui hak-haknya secara jelas dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pasal-pasal ini juga menjadi dasar bagi aparat hukum untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga secara tegas.

  MENGATASI MASALAH EKSESKUSI PUTUSAN PERDATA

KDRT dalam KUHP

Selain diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dapat dikenakan sanksi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini terutama berlaku jika kekerasan yang terjadi termasuk tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pelecehan seksual.

Beberapa pasal KUHP yang dapat diterapkan dalam kasus KDRT antara lain:

Pasal 351 KUHP

Mengatur tentang penganiayaan terhadap orang lain. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara jika terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarga.

Pasal 352 KUHP

Mengatur penganiayaan ringan yang menyebabkan luka atau rasa sakit sementara.

Pasal 353 KUHP

Mengatur penganiayaan berat yang menimbulkan luka serius atau berpotensi mengancam nyawa korban.

Pasal 335 KUHP

Mengatur perbuatan yang memaksa atau mengganggu secara psikis, seperti intimidasi, ancaman, atau pelecehan mental.

Dengan adanya ketentuan KUHP ini, korban KDRT memiliki alternatif jalur hukum tambahan selain UU KDRT. Hal ini juga memungkinkan aparat penegak hukum menindak pelaku secara lebih tegas, terutama jika kasus KDRT melibatkan kekerasan fisik atau seksual yang serius.

Jenis KDRT yang Sering Terjadi

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak selalu berbentuk pukulan atau kekerasan fisik. Ada berbagai jenis KDRT yang sering terjadi, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, antara lain:

KDRT Fisik

Kekerasan fisik adalah bentuk KDRT yang paling mudah dikenali. Bentuknya termasuk memukul, menendang, mendorong, menyakiti dengan benda, atau melakukan tindakan lain yang menyebabkan cedera fisik pada anggota keluarga.

KDRT Psikis atau Mental

Kekerasan psikis lebih sulit dideteksi karena tidak meninggalkan bekas fisik. Bentuknya antara lain intimidasi, ancaman, penghinaan, atau tindakan yang membuat korban merasa tertekan, cemas, atau takut di lingkungan rumahnya sendiri.

KDRT Seksual

Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual, pelecehan, atau tindakan lain yang bersifat seksual tanpa persetujuan. Kekerasan ini dapat menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban.

KDRT Ekonomi atau Penelantaran

Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku menguasai seluruh pendapatan keluarga, menolak memberikan nafkah, atau menelantarkan kebutuhan dasar anggota keluarga. Penelantaran ini juga termasuk tidak memperhatikan kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan anak.

  KDRT Verbal Dan Non Verbal Pengertian, Faktor Penyebab

Memahami jenis-jenis KDRT penting agar korban bisa mengenali situasi yang dialaminya dan segera mencari perlindungan hukum. Banyak korban sering menoleransi kekerasan non-fisik karena tidak menyadari bahwa tindakan tersebut juga termasuk pelanggaran hukum.

KDRT Pasal Berapa Bersama PT. Jangkar Global Groups

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan keharmonisan keluarga dan masyarakat secara luas. Mengetahui KDRT pasal berapa menjadi sangat penting agar korban dapat memahami hak-haknya dan menempuh jalur hukum yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap orang memiliki hak untuk bebas dari kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Pasal-pasal dalam UU KDRT menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan, prosedur hukum yang dapat ditempuh korban, dan sanksi bagi pelaku, mulai dari pidana penjara hingga denda.

Selain itu, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan jika kasus KDRT termasuk penganiayaan atau pelecehan serius. Hal ini memberi korban opsi hukum tambahan untuk menuntut pelaku secara tegas. Dengan pemahaman pasal-pasal ini, korban dapat melaporkan kasus secara tepat dan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Bersama PT. Jangkar Global Groups, masyarakat dan korban KDRT diberikan panduan dan dukungan dalam memahami aspek hukum yang relevan. Perusahaan ini tidak hanya menekankan pentingnya kesadaran akan hak-hak korban, tetapi juga membantu korban mengakses informasi terkait prosedur hukum, langkah-langkah melaporkan kasus, serta hak perlindungan yang bisa diperoleh. Kesadaran hukum yang dibangun bersama PT. Jangkar Global Groups diharapkan mampu mendorong korban untuk tidak takut melapor dan memberi efek jera bagi pelaku, sehingga KDRT dapat dicegah dan diminimalkan di lingkungan rumah tangga.

Dengan demikian, memahami KDRT pasal berapa bukan sekadar mengetahui angka atau nomor pasal, tetapi juga memahami hak, kewajiban, dan jalur hukum yang bisa diambil untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan keselamatan bagi seluruh anggota keluarga. PT. Jangkar Global Groups hadir sebagai mitra yang mendukung masyarakat dalam upaya ini, sehingga setiap korban merasa aman untuk menegakkan haknya secara hukum.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Reza